Djafar Ruliansyah: MKD Seharusnya Menganalisa Pengaduan Tidak Secara Politik Implisit
Minggu, 23-06-2024 - 22:26:52 WIB
Djafar Ruliansyah Lubis.
Baca juga:
   
 

Jakarta - Ketua Wanhat Advokat Muda Indonesia Djafar Ruliansyah Lubis menuturkan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR dibentuk oleh DPR dan merupakan alat kelengkapan DPR yang bersifat tetap. MKD berperan untuk mengawal etika guna menjaga kehormatan kelembagaan dan anggota DPR. Kepercayaan kepada MKD harus tinggi dan itu harus ditunjukan terlebih dahulu oleh anggota MKD itu sendiri untuk menjaga kehormatannya. Karena diharapkan MKD dapat menyelesaikan perkara dengan benar tanpa menimbulkan kesan mengadu domba dan menjatuhkan martabat anggota DPR itu sendiri.

"Bahkan tugas dan fungsi MKD sendiri sejatinya menjadi solusinagar kontrol masyarakat tidak menjadi anarkis, atau tidak menjadi trial by the press. Sidang kode etik harus benar-benar menjadi klarifikasi dan menghindari kriminalisasi anggota DPR serta menjadi penjaga gawang menciptakan demokrasi yang bertanggungjawab terhdap yang diwakilinya. Sehingga MKD seharusnya dalam menindaklanjuti laporan yang masuk harus menganalisa terlebih dahulu apakah laporan masyarakat terhadap anggota dewan benar masuk dalam unsur melanggar etik atau tidak dalam hukum yang berlaku. Benar atau hanya fitnah tanpa bukti. Bukan menganalisa secara politik implisit belaka," jelas Djafar kepada wartawan di Jakarta, Minggu (23/6/24).

Lebih lanjut pengacara yang juga kader muda Partai Golkar ini menegaskan, MKD DPR tidak mempunyai kewenangan untuk memeriksa pimpinan MPR, karena ranahnya berbeda walaupun pimpinan MPR itu juga anggota DPR.

"Yang berhak memeriksa Pimpinan MPR itu bersalah atau tidak, adalah badan kehormatan MPR itu sendiri. Dari sini saja sudah bisa runut bahwa laporan masyarakat terhadap Pimpinan MPR itu cacat Hukum, MKD DPR tidak boleh menabrak hirarki konstitusional," tandasnya.

Djafar mengingatkan MKD DPR lebih baik mempelajari lagi bahwa di Indonesia menganut sistem bikameral konstitusi atau 2 kamar yang berbeda yaitu DPR dan MPR. Sehingga Tupoksi peranannya juga masing-masing berbeda.

Setelah ditetapkan dan dilantik anggota MPR/DPR oleh Mahkamah Agung, maka seluruh anggota dewan diberikan hak kewenangan untuk menentukan sendiri siapa untuk pimpinan DPR dan MPR. Setelah kedua pimpinan lembaga ini dilantik dan diambil sumpah maka dalam menjalankan roda legislatif konstitusi sudah masing-masing yang tidak bisa bertabrakan.

"Nah MKD DPR memanggil pimpinan MPR itu kapasitasnya sebagai apa? Dalam Perundang-undangannya tidak ada kewenangannya itu," katanya.

Djafar menjelaskan tujuan awal dibentuknya MKD agar parlemen mendapatkan DPR berkualitas. DPR mempunyai pengawasan ketat dengan menjadikan para akademisi menjadi hakim ad hoc Mahkamah Kehormatan Dewan, bukan MKD diisi oleh para anggota dewan.

"Jika MKD diisi oleh para anggota dewan, semua pasti mencakup kepentingan. Alias antar anggota dewan itu sendiri yang berseteru. Tidak bisa memilah antara objek hukum dan politik. Kembalikan MKD sebagaimana mestinya dari awal cita-cita berbangsa dan bernegara agar mendapatkan anggota dewan yang berkualitas," tutup Djafar.

(*)




 
Berita Lainnya :
  • Disebut Membekingi Mafia BBM Tanpa Bukti, Kapolsek Tambusai Utara Merasa Nama Baiknya Dicemarkan
  • Sosialisasi Garpu Perak untuk Meminimalisir Kekerasan Perempuan & Anak
  • Pembentukan KPPS Pilkada 2024, KPU Pasaman Gelar Rakor Penguatan Kelembagaan Bersama PPK dan PPS
  • Kemendagri Tekankan Pentingnya Harmonisasi Kebijakan Pusat dan Daerah
  • Kritik dan Masukan Momentum Pilkada Serentak 2024
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Disebut Membekingi Mafia BBM Tanpa Bukti, Kapolsek Tambusai Utara Merasa Nama Baiknya Dicemarkan
    02 Sosialisasi Garpu Perak untuk Meminimalisir Kekerasan Perempuan & Anak
    03 Pembentukan KPPS Pilkada 2024, KPU Pasaman Gelar Rakor Penguatan Kelembagaan Bersama PPK dan PPS
    04 Kemendagri Tekankan Pentingnya Harmonisasi Kebijakan Pusat dan Daerah
    05 Kritik dan Masukan Momentum Pilkada Serentak 2024
    06 Peran UHC di Madina Dipertanyakan
    07 Pjs Bupati Pasaman Edi Dharma Terima Penjelasan Tahapan dan Persiapan Pilkada dari Ketua KPU
    08 Antony Sinaga Soroti Kinerja PJ.Gubernur & PJ/PJS Bupati/Walikota Dalam Menangani Deflasi
    09 Bamsoet Ajak Kalangan Usaha Dukung Program Makan Bergizi Gratis Presiden Terpilih Prabowo Subianto
    10 Masyarakat Desa Batu Sundung Minta Kejari Paluta Usut Tuntas Dugaan Korupsi PSR
    11 Tim Putra Purbarasa Dan Tim Putri Vita Solo Juarai Dandim Boyolali Cup
    12 Mendagri Apresiasi Capaian Inflasi 1,84 Persen Berkat Kerja Sama Pemerintah Pusat dan Daerah
    13 Kapolres Kuansing Pimpin Apel Akbar Polisi RW, Wujudkan Kamtibmas Jelang Pilkada 2024
    14 Simpan Sabu, Pria Pengganguran Ditangkap Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi
    15 Kejati Maluku Menerima Kunjungan Kerja Danlantamal IX Ambon
    16 Misteri Bimtek Guru dan Kasek Menghantui di Madina
    17 Pembukaan Peparnas 2024, Pj Gubernur Fatoni Optimis Sumut Mampu Lampaui Target
    18 Cegah TPPO, Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus TPI Batam Gelar Penyuluhan Desa Binaan Triwulan III
    19 Tidak Main-main, 80 Titik Kampanye Dikunjungi Danny-Azhar dalam Sepekan
    20 Antisipasi Banjir, Personel Kodim 1306/Kota Palu dan Masyarakat Lakukan Normalisasi Sungai Bambasiang
    21 Anak-Anak Kaboneri Sambut Gembira Papua Pintar Habema
    22 PGRI Sumut, Hadiri Upacara Hari Kesaktian Pancasila
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © zoinnews.com