Diminta 20 Juta Untuk Cabut Laporan, Dimas Merasa Diperas Harus Sediakan 2x24 Jam
Kamis, 07-07-2022 - 22:25:10 WIB
|
ilustrasi |
Pekanbaru - 2 (Dua) orang Pengacara Pemuda Milenial Pekanbaru (PMP) inisial R dan RE diduga mencoba melakukan pemerasan terhadap Dimas Pangestu yang statusnya sebagai Terlapor atas pencemaran nama baik di media sosial.
Dihubungi Wartawan, Dimas Pangestu yang menjadi terlapor merasa sangat dirugikan dan diduga ingin diperas oleh 2 (dua) oknum pengacara Pemuda Milenial Pekanbaru yang merupakan kuasa hukum dari pelapor atas nama Rismayulis selaku Ketua Pemuda Milenial Pekanbaru (PMP) saat dilakukannya mediasi di Mapolda Riau pada pukul 10.00 WIB. Kamis, (07/07/2022).
Dimas mengatakan, bahwa dirinya bersama temannya menghadiri panggilan mediasi dari Penyidik Ditreskrimsus Polda Riau. Sementara itu, dari Pelapor atas nama Rismayulis saat mediasi tidak hadir dengan alasan ada kerjaan hanya diwakilkan oleh Rini dan Rere selaku pengacaranya.
"Menghadiri panggilan mediasi Subdit V Ditreskrimsus Polda Riau terkait laporan dari Rismayulis. Tapi, dia tidak datang hanya diwakilkan 2 Pengacaranya bernama Rini dan Rere. Didalam mediasi itu, penyidik mengatakan "Dimas, kamu ini sudah bersalah, bagus kamu mediasi supaya tidak masuk penjara,". Kemudian saya menjawab "Oke", dan kami pindah ke ruangan sebelah untuk mediasi bersama dengan pengacara pelapor," kata Dimas saat dihubungi.
Lanjutnya, saat pindah ke meja sebelah dari ruangan penyidik, Rini selaku Pengacara Iris langsung mengatakan agar menyiapkan uang Rp20 juta untuk cabut laporan dan juga sebagai pengganti biaya transportasi selama ini. Dan waktu diberikan paling lama 2 hari, tapi kalau ada sore nanti jumpa di salah satu cafe di jalan Pepaya kota Pekanbaru.
"Bagaimana, dalam waktu yang sangat singkat saya harus menyiapkan uang Rp20 juta. Jadi, hal ini sudah sangat merugikan dan memeras namanya," Kata Dimas.
Kemudian Wartawan menyayangkan ke Dimas perihal kasus apa yang menerpanya sehingga sampai dilaporkan oleh Rismayulis alias Teva Iris ke Polda Riau.
Dimas menjawab terkait pencemaran nama baik di media sosial dengan mengatakan pelapor sebagai "Aktivis Munafik" di postingannya.
"Sayakan bekerja di salah satu Gelang Permainan (Gelper) di jalan Nangka Pekanbaru. Jadi laporan ini, saat masih bulan suci ramadhan memberitakan Gelper di media. Akan tetapi, hal tersebut bukan karena ketulusan hatinya, tapi karena ingin meminta jatah (setoran). Dimana, dari informasi Ketua Asosiasi, jatah yang dimintanya sebesar 5 juta/bulan setiap Gelper beda dari OKP lainnya sebesar Rp1 juta/bulan. Sehingga, atas hal tersebut, saya membuat postingan dan mengatakan dia itu sebagai Aktivis Munafik," ucapnya.
Terakhir ucap Dimas, terkait postingannya di media sosial tersebut berdasar, lantaran pekerjaannya diganggu dan diusik oleh Iris (Pelapor) yang menurutnya hanya ingin meminta jatah perbulan apalagi dari setiap Gelper yang ada di Pekanbaru ini sebesar Rp5 juta/bulan, singkatnya.
Sementara itu, Rini yang merupakan Pengacara Rismayulis alias Teva Iris saat dikonfirmasi perihal uang damai 20 Juta rupiah tersebut hingga berita ini tayang belum menjawab konfirmasi awak media. **
Komentar Anda :