Wakajati Riau Mengikuti Pengajuan Penghentian Penuntutan An Arief Andika Rahman Berdasarkan Keadilan Restoratif
Selasa, 25-06-2024 - 11:00:06 WIB
Baca juga:
   
 

Pekanbaru - Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Rini Hartatie, SH., MH mengikuti Ekspose Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif dengan Dir. Oharda Nanang Ibrahim Soleh, S.H., M.H, melalui Video Conference di di Ruang Rapat Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Riau, Selasa (25/6/2024).

Ekspose Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif dihadiri oleh Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Rini Hartatie, S.H., M.H beserta Koordinator dan Kasi pada Asisten Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Riau.

Adapun perkara yang diajukan tersebut adalah :
• An. Tersangka Arief Andika Rahman Als Arif Bin Anasri dengan kasus posisi sebagai berikut :
Bahwa bermula pada hari Selasa Tanggak 12 Maret 2024 tersangka yang merupakan karyawan warung Mie Ayam Soba milik Saksi Dedi Sumarno dan tinggal dirumah Saksi Dedi Sumarno bersama dengan karyawan lain yaitu Saksi Maman dan Saksi Isam, selanjutnya Saksi Maman dan Saksi Isam pulang kampung, sedabgjan tersangka tidak ingin pulang dan tetap tinggal dirumah saksi.

Selanjutnya pada hari Kamis Tanggal 21 Maret 2024 Saksi Dedi Sumarno pulang kampung bersama keluarganya ke Kota Padang. Sebelum berangkat Saksi Dedi Sumarno menitipkan Sepeda Motor merk Honda Supra X 125 warna hitam dengan nomor polisi B 6833 WHN untuk bekerja beserta kunci warung bakso milik Saksi Dedi Sumarno kepada tersangka.

Selanjutnya, pada hari Jumat Tanggal 29 Maret 2024 tanpa sepengetahuan Saksi Dedi Sumarno  tersangka menjual Sepeda Motor merk Honda Supra X 125 warna hitam dengan nomor polisi B 6833 WHN milik Saksi Dedi Sumarno tersebut dan 4 (empat) buah Tabung Gas 3 Kg yang tersangka ambil dari warung bakso milik Saksi Dedi Sumarno melalui aplikasi facebook market place PJBO Taluk seharga Rp. 2.500.000,- untuk sepeda motor dan Rp. 400.000,- untuk 4 (empat) buah tabung gas.

Bahwa uang dari menjual Sepeda Motor merk Honda Supra X 125 warna hitam dengan nomor polisi B 6833 WHN dan 4 (empat) buat tabung gas 3 Kg milik Saksi Dedi Sumarno digunakan untuk membeli baju lebaran adik tersangka dan sebagian diberikan kepasa ibu tersangka dikampung dan sebagian lagi dipergunakan untuk keperluan sehari- hari.

Bahwa perbuatan tersangka telah menimbulkan kerugian kepada korban yang kehilangan 1 (satu) unit Sepeda Motor dengan nomor polisi B 6833 WHN dan 4 (empat) buat tabung gas 3 Kg dengan kerugian nateril kurang lebih sebesar Rp. 5.660.000,- (Lima Juta Enam Ratus Enam Puluh Ribu Rupiah).

Perbuatan tersangka tersebut telah melanggar ketentuan yang diatur dan diancam pidana dalam pasal 372 KUHP.

Setelah penyidikan dinyatakan lengkap dan kemudian difasilitasi oleh Jaksa Fasilitator untuk berdamai, para pihak pada tanggal 11 Juni 2024 yang disaksikan tokoh masyarakat setempat bersepakat melakukan perdamaian dengan syarat berupa tersangka membayar ganti kerugian sebesar Rp. 2.000.000,- (Dua Juta Rupiah) kepada korban.

Alasan pemberian penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif ini diberikan yaitu :
1. Telah dilaksanakan proses perdamaian dimana tersangka telah meminta maaf kepada korban dan korban sudah memberikan maaf kepada tersangka;
2. Tersangka belum pernah dihukum;
3. Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana;
4. Ancaman pidana denda atau pidana penjara tidak lebih dari 5 tahun;
5. Tersangka berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya;
6. Proses perdamaian dilakukan secara sukarela (tanpa syarat) dimana kedua belah pihak sudah saling memaafkan dan tersangka berjanji tidak mengulangi perbuatannya dan korban tidak ingin perkaranya dilanjutkan ke persidangan;
7. Masyarakat merespon positif penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.

Selanjutnya Kepala Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi menerbitkan surat ketetapan penghentian penuntutan (SKP2) berdasarkan keadilan restoratif justice sebagai perwujudan kepastian hukum berdasarkan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

(**)




 
Berita Lainnya :
  • Babinsa dan Bhabinkamtipmas Juwangi Bersinergi Jaga Kondusifitas di Wilayahnya
  • Dukung Pembuatan Film 'Pinjam 100', Bamsoet Ingatkan Generasi Muda Untuk Tidak Mudah Menyerah
  • Babinsa 03/Bontomarannu Dampingi Warga dalam Pencegahan Stunting di Posyandu
  • Tim TABUR Kejati Papua Barat Tangkap DPO William Wamaty, S.E
  • Kepala BP Batam Optimistis Gairah Investasi Meningkat Sepanjang 2024
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Babinsa dan Bhabinkamtipmas Juwangi Bersinergi Jaga Kondusifitas di Wilayahnya
    02 Dukung Pembuatan Film 'Pinjam 100', Bamsoet Ingatkan Generasi Muda Untuk Tidak Mudah Menyerah
    03 Babinsa 03/Bontomarannu Dampingi Warga dalam Pencegahan Stunting di Posyandu
    04 Tim TABUR Kejati Papua Barat Tangkap DPO William Wamaty, S.E
    05 Kepala BP Batam Optimistis Gairah Investasi Meningkat Sepanjang 2024
    06 Benahi Fasilitas Umum, Satgas Yonif 125/SMB Bersama Warga Bantu Perbaiki Jembatan
    07 Jaksa Agung RI Membuka Adhyaksa Award 2024
    08 Ketua MPR RI Bamsoet Heran Masalah S2 dan S1 Sebelum Berlakunya UU Dikti No.12 Tahun 2012 Masih Terus Digoreng
    09 Ketemu Perwakilan Guru-Guru, Bupati Pasaman Sabar AS : Manfaat Anggaran Gratis dengan Baik
    10 Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Polres Tebing Tinggi Gotong Royong dan Penanaman Pohon
    11 Dihadapan Hakim Kopral Mirwansah Sebut Pernyataan KASAD Maruli Simanjuntak Hoax
    12 Kajati Maluku Tinjau Proyek Strategi Nasional di Kabupaten Buru
    13 P3KI Desak Bupati Madina Copot Kades Tegal Sari dan Minta Audit Pengelolaan Dana Desa Tahun 2023
    14 Satgas SIRI Tangkap DPO Direktur Utama PT BOSOSI PRATAMA Terkait Pembalakan Liar
    15 Pacu Penetapan Regulasi, Ditjen Bina Adwil Beri Kemudahan Berusaha di KEK
    16 JPU Pasaman Tuntut 3 Pidana Narkotika Hukuman Mati
    17 Ruko di Sergai Ludes Dilalap Api, Polsek Kotarih Lakukan Olah TKP
    18 Kepedulian Babinsa Koramil 08 Bontonompo Bersama Warga Gotong Royong Perbaiki Tanggul Jalan
    19 Pangdam Tanjungpura Buka Turnamen Mini Soccer Dalam Rangka HUT Ke-66 Kodam XII/Tpr
    20 Terima Direksi Energy Absolute, Ketua MPR RI Bamsoet Dorong Optimalisasi Perdagangan Karbon Indonesia
    21 Rayakan Kenaikan Pangkat, Polsek Pademangan Adakan Syukuran di Mapolsek
    22 Pangdam Tanjungpura Bersama Orjen TNI Musnahkan Barang Bukti Sabu 21,028 Kg di Otmil II-06 Pontianak
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © zoinnews.com