Bendera Usang Berkibar di Desa Rejosari, Sekda akan Tegur Perangkat Desa
Jumat, 28-06-2024 - 05:22:00 WIB
Baca juga:
   
 

Malang - Pengibaran Bendera Merah Putih di Kantor milik Pemerintah yang kondisinya sudah parah (usang dan robek) seperti itu sangat keterlaluan dan tidak dapat ditoleransi lagi karena seorang Kepala Desa harus bisa menjadi panutan bagi masyarakat, diduga tidak mengerti dan paham serta tidak peduli akan makna dari Bendera Merah Putih yang merupakan Lambang Negara Republik Indonesia.

Padahal semua biaya di Kantor Desa Rejosari, Kecamatan Bantur, Kabupaten Malang ditanggung oleh Negara dari uang rakyat karena itu tidak ada alasan buat Pemdes Rejosari tidak ada uang untuk mengganti Bendera Merah Putih yang sudah usang dan robek namun masih terpasang di depan Kantor Desa Rejosari pada hari Selasa (25/6/2024).n

Setelah LSM LP-KPK menyikapi terkait hal tersebut dengan mengirimkan surat somasi ke Pemdes Rejosari, Kecamatan Bantur, Kabupaten Malang barulah Pemdes Rejosari menurunkan dan mengganti Bendera Merah Putih yang kondisinya usang dan robek yang sebelumnya terpasang di depan Kantor Desa Rejosari dengan Bendera Merah Putih yang baru, Rabu (26/6/2024) siang.

Kepada awak media Sekretaris Tipikor LSM LP-KPK Komisi Daerah Jawa Timur, Didik Suryanto mengatakan, ini pelecehan oknum Kepala Desa terhadap Bendera Merah Putih. Saat menurunkan dan menaikkan Bendera itu seharusnya dia tahu bahwa Bendera itu sudah dalam keadaaan rusak, robek, luntur, kusut dan kusam tapi kenapa tetap mereka pasang di depan Kantor Desa Rejosari.

"Ini namanya kesengajaan berarti tidak memperhatikan kondisi Bendera yang dikibarkan di depan Kantor Desa sudah dalam kondisi parah seperti itu. dilingkungan kerjanya sehari hari saja tidak dia perhatikan bagaimana dia bisa memperhatikan warganya, diminta kepada Bupati Malang dan Camat Bantur untuk mengevaluasi kinerja oknum Kades ini," tegas Didik Suryanto.

Ditegaskan oleh Sekretaris Tipikor LSM LP-KPK Komisi Daerah Jawa Timur, Didik Suryanto bahwa pengibaran Bendera Merah Putih yang sudah dalam kondisi seperti ini merupakan pelecehan terhadap Lambang Negara yang diduga sengaja dilakukan oleh oknum Kades maupun oknum Perangkat Desa Rejosari.

“Patut diduga pengibaran Bendera ini dilakukan asal-asalan dan hanya sebagai rutinitas sehari-hari sehingga mereka tidak mengetahui Bendera Merah Putih yang mereka kibarkan di Kantor nya itu sudah dalam kondisi rusak, robek, luntur, kusut, kusam bahkan ujungnya sudah compang-camping dan robek panjang," ucapnya.

"Poin c Bagian Keempat Pasal 24 Larangan UU RI No 24 Thn 2009 Tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, Serta Lagu Kebangsaan yang menyebutkan bahwa “ Setiap orang dilarang mengibarkan Bendera Negara yang Rusak, Robek, Luntur, Kusut, atau Kusam;”. Ketentuan Pidana Pengibaran Bendera yang Rusak, Robek, Luntur, Kusut, atau Kusam seperti ini diatur pada : Poin b Pasal 67 BAB VII Tentang Ketentuan Pidana Undang-Undang Republik Indoensia Nomor 24 Tahun 2009 Tentang Bendera, Bahasa,dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan yang berbunyi : “ Dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah), setiap orang yang: dengan sengaja mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf c," jelas Didik Suryanto.

“Pengibaran Bendera Merah Putih yang kondisinya sudah seperti ini bukan main main. Itu merupakan Tindak Pidana dan ancamannya kurungan badan 1 tahun dan denda hingga 100 juta rupiah,“ imbuhnya.

Saat dikonfirmasi via WhatsApp, Camat Bantur (Bayu Jatmiko) menjelaskan  bahwa, itu sama seperti kantor kecamatan Bantur, yang ditempati atau dijadikan ampiran warga ODGJ.

 "Di Balai Desa Rejosari dijadikan tempat ampiran orang ODGJ Bu Sulastri (warga Gedangan). Bu Lastri dikenal oleh warga sekitaran Rejosari dan bisa dikonfirmasi. Beliau sering nimbrung saat acara rapat-rapat penting entah berteriak-teriak atau minta kue, atau terkadang memporak-porandakan barang-barang di balai desa baik di depan atau di dapur kadang barangnya diambil, atau bahkan menurunkan bendera merah putih. Atau diganti sendiri seadanya (pernah kain bekas diikat)," ujar  Bayu Jatmiko (27/6/24).

Dilain kesempatan, saat dikonfirmasi via WhatsApp, Sekda Kabupaten Malang menyayangkan dengan adanya  kejadian tersebut.

"Seharusnya hal seperti ini tidak boleh terjadi, karena meyangkut Lambang-lambang Negara/ Bendera Nasional. Kami akan mengingatkan/ tegur Perangkat Desa yang bersangkutan melalui Camat setempat. Maturnuwum diingatkan Mas," kata Sekda

Hingga berita ini ditayangkan, Kades Rejosari (Juri) saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp mengenai permasalahan tersebut lebih memilih bungkam enggan memberikan tanggapan maupun komentar.

(Dirlam)




 
Berita Lainnya :
  • Danramil Karangmalang dan Warga Dukuh Jaten Guyub Bangun Talud Jalan Kampung
  • Demi Bertemu Asri Ludin Tambunan dan M Boby Afif Nasution Rombongan Ibu-Ibu Rela Turuni Bukit
  • Lampu Solar Cell Marinir Habema Terangi Sokamu
  • Pengungkapan Kasus Narkoba di Polres Batubara Tahun Ini Alami Peningkatan
  • Kasad: Batalyon Penyangga Daerah Rawan Dukung Keamanan dan Percepatan Pembangunan
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Danramil Karangmalang dan Warga Dukuh Jaten Guyub Bangun Talud Jalan Kampung
    02 Demi Bertemu Asri Ludin Tambunan dan M Boby Afif Nasution Rombongan Ibu-Ibu Rela Turuni Bukit
    03 Lampu Solar Cell Marinir Habema Terangi Sokamu
    04 Pengungkapan Kasus Narkoba di Polres Batubara Tahun Ini Alami Peningkatan
    05 Kasad: Batalyon Penyangga Daerah Rawan Dukung Keamanan dan Percepatan Pembangunan
    06 Kerja Nyata untuk Masyarakat, Edi-Hasan Tepat Pimpin Sumut 2024-2029
    07 Polsek Tempuling Bersama Panwascam Sosialisasi Pengawasan Partisipatif Netralitas Pilkada 2024
    08 Buka IMX 2024 Bersama Menteri Perindustrian, Bamsoet Dorong Peningkatan Industri Modifikator Indonesia
    09 Dandim Boyolali Pimpin Doa Bersama dalam Rangka HUT Ke-79 TNI
    10 Orasi di FK USK, Pj Gubernur Safrizal: 25% Anak-anak Indonesia Bercita-Cita Jadi Dokter
    11 Satgas Yonif 642/Kps Bersama Dinas Kesehatan dan Masyarakat Laksanakan Senam Bersama
    12 Peduli, Pj. Walikota Tebing Tinggi Kunjungi Anak Putus Sekolah di Kelurahan Karya Jaya
    13 Tidak Ada Ampun Bagi ASN Pelanggar Pemilu di Pasaman, Gakumdu Terapkan Wilayah 'Zero Tolerensi'
    14 Sertu Heriyanto Bantu Masyarakat Pasang Paving Blok Jalan di DusunTegalombo
    15 Ingin Masyakarat Nilai Kualitas Pemimpinnya, Tim Danny-Azhar Soroti Jadwal Debat Dibatasi
    16 Kemendagri Minta Pemda Betul-Betul Pahami Perkembangan Inflasi
    17 Front komunitas Indonesia Satu Madina Nilai Bawaslu Chaotic
    18 Meminimalisir Imbas Bencana, Pj Gubenur Aceh Bentuk Kencana di Setiap Kecamatan
    19 Satgas Yonif 323 Berbagi Kasih di HUT TNI Ke-79 di Kampung Aminggaru
    20 Lautan Manusia Hadiri Kampanye AYO di Kasang Limau Sundai
    21 Gawat Dugaan Pungli! Peserta Didik SMAN 1 Tumijajar Bayar Uang Komite Rp.3.750.000.
    22 Gara-gara Besi Tua Warga Sibanggor Julu Masuk Penjara
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © zoinnews.com