JAM-Pidum Prof. Dr. Asep Nana MulyanaTerapkan Keadilan Restoratif pada Perkara Pencurian Hp di Kalbar
Senin, 01-07-2024 - 20:16:00 WIB
Baca juga:
   
 

Jakarta - Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Prof. Dr. Asep Nana Mulyana memimpin ekspose dalam rangka menyetujui 3 (tiga) permohonan penyelesaian perkara berdasarkan mekanisme keadilan restoratif, Senin (01/7/2024).
 
Adapun salah satu perkara yang diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif yaitu terhadap Tersangka Dani Angga Bayu Sapseta alias Angga bin (Alm) Syamsudin dari Kejaksaan Negeri Ketapang, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
 
Kronologi bermula saat Korban Muhammad Rajianto yang merupakan karyawan cafe Pondok Kelapa Muda sedang men-charger handphone merek OPPO A38 warna hitam miliknya di atas meja teras cafe, lalu Korban Muhammad Rajianto tidur di teras cafe Pondok Kelapa Muda tersebut.
 
Saat kejadian itu, Tersangka Dani Angga Bayu Sapseta alias Angga bin (Alm) Syamsudin dan Saksi Deo juga menumpang tidur di teras cafe Pondok Kelapa Muda dikarenakan cuaca saat itu sedang hujan. Suatu ketika, Tersangka Dani Angga Bayu Sapseta alias Angga bin (Alm) Syamsudin terbangun sedangkan Korban Muhammad Rajianto dan Saksi Deo masih tertidur, Tersangka Dani Angga Bayu Sapseta alias Angga bin (Alm) Syamsudin melihat ada 1 (satu) buah handphone merek OPPO A38 warna hitam yang sedang dicharger di atas meja teras.
 
Dengan kondisi tersebut, Tersangka Dani Angga Bayu Sapseta alias Angga bin (Alm) Syamsudin tanpa seizin Korban mengambil 1 (satu) buah handphone merek OPPO A38 warna hitam tersebut dan memasukannya ke dalam tas milik Tersangka, lalu Tersangka pergi menuju Ketapang.
 
Akibat perbuatan pencurian Tersangka Dani Angga Bayu Sapseta alias Angga bin (Alm) Syamsudin, Korban Muhammad Rajianto mengalami kerugian kurang lebih senilai Rp3.120.000 (tiga juta seratus dua puluh ribu rupiah).
   
Mengetahui kasus posisi tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Ketapang Anthoni Nainggolan, S.H., M.H. bersama Kasi Pidum Novan Arianto, S.H. serta Jaksa Fasilitator Arief Wirawan Atmaja, S.H. menginisiasikan penyelesaian perkara ini melalui mekanisme restorative justice.
 
Dalam proses perdamaian, Tersangka mengakui dan menyesali perbuatannya serta meminta maaf kepada korban. Setelah itu, korban menerima permintaan maaf dari Tersangka dan juga meminta agar proses hukum yang sedang dijalani oleh Tersangka dihentikan.
 
Usai tercapainya kesepakatan perdamaian, Kepala Kejaksaan Negeri Ketapang mengajukan permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat.

Setelah mempelajari berkas perkara tersebut, Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Edyward Kaban, S.H., M.H. sependapat untuk dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dan mengajukan permohonan kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) dan permohonan tersebut disetujui dalam ekspose Restorative Justice yang digelar pada Senin, 1 Juli 2024.
 
Selain itu, JAM-Pidum juga menyetujui 2 perkara lain melalui mekanisme keadilan restoratif, terhadap tersangka:
1. Tersangka Saruddin Siregar dari Kejaksaan Negeri Padang Lawas Utara, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (2) jo. Pasal 356 ke-1 KUHP Subsidair Pasal 351 Ayat (1) jo. Pasal 356 ke-1 KUHP tentang Penganiayaan.
2. Tersangka Sitti Dg Kampong dari Kejaksaan Negeri Takalar, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
 
Alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain:
•  Telah dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf;
•  Tersangka belum pernah dihukum;
•  Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana;
•  Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun;
•  Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya;
•  Proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi;
•  Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar;
•  Pertimbangan sosiologis;
•  Masyarakat merespon positif.
 
Selanjutnya, JAM-Pidum memerintahkan kepada Para Kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum.

(**)




 
Berita Lainnya :
  • Babinsa Kaliwedi Turun Sawah Bantu Angkat Bibit Padi
  • Cegah Anak Stunting, Babinsa Koramil 03 Bontomarannu Aktif Dampingi Posyandu
  • Kajati Riau Pimpin Rapat Percepatan Pembangunan Jalan Tol Pekanbaru - Rengat
  • Dirjen Dukcapil Ingatkan Petugas Layanan dan Masyarakat Harus Teliti dan Cermat
  • Kantor KPK di Geruduk Massa Tuntut Dugaan Kasus Korupsi Bupati Padang Lawas Utara
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Babinsa Kaliwedi Turun Sawah Bantu Angkat Bibit Padi
    02 Cegah Anak Stunting, Babinsa Koramil 03 Bontomarannu Aktif Dampingi Posyandu
    03 Kajati Riau Pimpin Rapat Percepatan Pembangunan Jalan Tol Pekanbaru - Rengat
    04 Dirjen Dukcapil Ingatkan Petugas Layanan dan Masyarakat Harus Teliti dan Cermat
    05 Kantor KPK di Geruduk Massa Tuntut Dugaan Kasus Korupsi Bupati Padang Lawas Utara
    06 JAM-Pidum Prof. Dr. Asep Nana Mulyana dan Pimpinan LPSK Bahas Peningkatan Koordinasi Kelembagaan
    07 Penuh Semangat dan Kebersamaan, Babinsa Turun Tangan Langsung Bantu Pembuatan Rumah Warga
    08 Tikam Security 4 Kali, Bapak dan Anak Ditangkap Reskrim Polres Tebing Tinggi
    09 Kemendagri Siapkan Surat Edaran ke Pemda untuk Akselerasi Produksi Lifting Migas
    10 Bersama Warga Babinsa Koramil 08 Bontonompo Laksanakan Karya Bakti Bersihkan Lingkungan
    11 Mentawai The Surfing and Sunset of Indonesia
    12 Tingkatkan Mutu Pendidikan, Ini yang Dilakukan Disdikpora Kuansing
    13 Kapolres Sergai Pimpin Upacara Korps Raport Kenaikan Pangkat Personil Polres Setingkat Lebih Tinggi
    14 Kemendagri Gelar Rapat Rekonsiliasi Data Penerimaan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor
    15 Usai Peringatan HUT Bhayangkara, Kapolres Sergai Resmikan Sarana Air Bersih Sumur Bor
    16 Tim TABUR Kejati NTT Tangkap DPO Atas Nama Daniel Benediktus Tae di Kali Kaka Bai Kabuapten Kupang
    17 PAR GKI Kalvari Metnayam Gelar Jalan Santai dan Ibadah Bersama Satgas Yonif 762/VYS
    18 JAM-Pidum Prof. Dr. Asep Nana Mulyana Setujui 10 Penghentian Perkara Berdasakan Keadilan Restoratif
    19 Pj. Bupati Takalar Hadiri Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi dengan Plt. Irjen Kemendari
    20 Kodim 0726/Sukoharjo Berikan Ucapan Selamat Hari Bhayangkara Ke-78 di Mapolres Sukoharjo
    21 Bhabinkamtibmas Polres Tebing Tinggi Ingatkan Warga untuk Jalin Kerukunan
    22 Kapolres Tebing Tinggi Pimpin Upacara Kenaikan Pangkat Perwira dan Bintara
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © zoinnews.com