Tidak Perpanjang Izin Usaha Perkebunan, Pemkab Kampar Segel PT BSP
Kamis, 14-07-2022 - 16:02:27 WIB
Baca juga:
   
 

Bangkinang - Pemerintah Kabupaten Kampar kembali melakukan penertiban terhadap Kebun Sawit yang tidak memiliki izin,  salah satunya PT. Bumi Sawit Perkasa (BSP) yang berdomisili di Desa Danau Lancang Kecamatan Tapung Hulu, Kabupaten Kampar, Kamis (14/7/2022).

Penertiban yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Kampar ini berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 06 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan berusaha di Daerah dan Perda Kampar Nomor 04 Tahun 2014 tentang Bangunan dan Gedung.

Setelah melakukan pemeriksaan Izin di PT BSP, tidak dapat menunjukkan berbagai hal yang terkait dengan Perizinan. Saat diminta kekurangan Administrasi Perkebunan Pihak PT Bumi Sawit Perkasa menolak untuk menandatangani Berita acara hasil Pemeriksaan.

Saat kunjungan Pemerintah Kabupaten Kampar diwakili oleh Kepala Dinas Perkebunan dan Kesehatan Hewan Syahrizal dan Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kabupaten Kampar, Diskominfo Kampar dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil(PPNS), Camat Tapung Hulu dan Kepala Desa Danau Lancang Kecamatan Tapung.

Kunjungan ini diterima oleh Thomas Manager Umum sekaligus Humas PT BSP, Deni Seno Manager Kebun PT BSP dan Feryanto Hutapea Kepala Administrasi PT BSP di Desa Danau Lancang Kecamatan Tapung Hulu, Rabu (13/07/2022).

"Kita datang untuk melihat Perizinan yang dimiliki oleh setiap Perusahan, terkait izin Lingkungan, izin lokasi, IMB. Ternyata dari data yang dibutuhkan tidak ada, ya Kita Segel," tegas Syahrizal.

Setelah dilakukan pemeriksaan pihak PT BSP tidak berkenan menandatangani berita acara, walaupun demikian Pemkab Kampar tetap melakukan Pemasangan Segel di beberapa lokasi Bangunan, Perkantoran, SPBU Mini dan Kebun Sawit.

Selain itu, hal tersebut merupakan bentuk komitmen perusahaan dalam memenuhi peraturan terkait Corporate Social Responsibility (CSR) kepada masyarakat di lingkungan perusahaan beroperasi.

Syahrizal menilai, perusahaan tersebut dianggap belum memiliki itikad dan kontribusi untuk daerah karena meski korporasi tersebut beroperasi di Kampar.

"Izin Usaha Perkebunannya hanya berlaku 2003, dengan luas lahan 11.000HA, dan perlu diperpanjang dalam jangka 36 bulan sejak Surat Izin Usaha dikeluarkan serta melaporkan kegiatan usaha per semester. Mereka juga diminta mengajukan permohonan persetujuan apabila ada pembaharuan terhadap jenis tanaman atau perluasan usaha, serta membayar segala macam retribusi dan memperhatikan masyarakat sekitar," jelas Syahrizal.

"Kami tidak melihat satupun Izin IMB, dari kasat mata saja ada 50 sampai 60 bangunan, dilokasi lain ada lagi 70 sampai 80 bangunan, juga tidak melunasi pajak reklame," kata Elfauzan lagi.

Sementara itu Thomas dari perwakilan PT BSP menyampaikan pihak manajemen perusahaan yang menangani perizinan tidak dapat hadir karena ada kegiatan lain.

"Kami juga tidak memahami terhadap Izin ini dan belum dikirim ke kami, semuanya akan kami laporkan ke manajamen terhadap ketentuan dan kekurangan yang kami miliki," ujarnya Thomas kepada awak media. (Tim).




 
Berita Lainnya :
  • Lembaga Garda Indonesia Satu Minta Kejagung RI Ambil Alih Kasus Penggunaan Dana PEN Rp78 Miliar di Batubara
  • Sukseskan Peparnas XVII, 4.386 Atlet dan Ofisial Telah Tiba di Solo
  • Pertemuan Asri Tambunan dengan dr. Robert Komaria Optimisme Baru untuk Kesehatan dan Pendidikan Deli Serdang
  • Kemendagri Selenggarakan Training of Trainer Penginputan E-Walidata dan RPJPD SIPD RI
  • Polres Sragen Beri Kejutan di HUT TNI Ke-79, Letkol Inf Ricky Julianto Wuwung Terharu
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Lembaga Garda Indonesia Satu Minta Kejagung RI Ambil Alih Kasus Penggunaan Dana PEN Rp78 Miliar di Batubara
    02 Sukseskan Peparnas XVII, 4.386 Atlet dan Ofisial Telah Tiba di Solo
    03 Pertemuan Asri Tambunan dengan dr. Robert Komaria Optimisme Baru untuk Kesehatan dan Pendidikan Deli Serdang
    04 Kemendagri Selenggarakan Training of Trainer Penginputan E-Walidata dan RPJPD SIPD RI
    05 Polres Sragen Beri Kejutan di HUT TNI Ke-79, Letkol Inf Ricky Julianto Wuwung Terharu
    06 PPPH Minta Polda Sumut Periksa Bimtek Kepala Desa Se-Paluta di Parapat dan Berastagi
    07 Danramil Karangmalang dan Warga Dukuh Jaten Guyub Bangun Talud Jalan Kampung
    08 Demi Bertemu Asri Ludin Tambunan dan M Boby Afif Nasution Rombongan Ibu-Ibu Rela Turuni Bukit
    09 Lampu Solar Cell Marinir Habema Terangi Sokamu
    10 Pengungkapan Kasus Narkoba di Polres Batubara Tahun Ini Alami Peningkatan
    11 Kasad: Batalyon Penyangga Daerah Rawan Dukung Keamanan dan Percepatan Pembangunan
    12 Kerja Nyata untuk Masyarakat, Edi-Hasan Tepat Pimpin Sumut 2024-2029
    13 Polsek Tempuling Bersama Panwascam Sosialisasi Pengawasan Partisipatif Netralitas Pilkada 2024
    14 Buka IMX 2024 Bersama Menteri Perindustrian, Bamsoet Dorong Peningkatan Industri Modifikator Indonesia
    15 Dandim Boyolali Pimpin Doa Bersama dalam Rangka HUT Ke-79 TNI
    16 Orasi di FK USK, Pj Gubernur Safrizal: 25% Anak-anak Indonesia Bercita-Cita Jadi Dokter
    17 Satgas Yonif 642/Kps Bersama Dinas Kesehatan dan Masyarakat Laksanakan Senam Bersama
    18 Peduli, Pj. Walikota Tebing Tinggi Kunjungi Anak Putus Sekolah di Kelurahan Karya Jaya
    19 Tidak Ada Ampun Bagi ASN Pelanggar Pemilu di Pasaman, Gakumdu Terapkan Wilayah 'Zero Tolerensi'
    20 Sertu Heriyanto Bantu Masyarakat Pasang Paving Blok Jalan di DusunTegalombo
    21 Ingin Masyakarat Nilai Kualitas Pemimpinnya, Tim Danny-Azhar Soroti Jadwal Debat Dibatasi
    22 Kemendagri Minta Pemda Betul-Betul Pahami Perkembangan Inflasi
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © zoinnews.com