Tidak Perpanjang Izin Usaha Perkebunan, Pemkab Kampar Segel PT BSP
Kamis, 14-07-2022 - 16:02:27 WIB
Bangkinang - Pemerintah Kabupaten Kampar kembali melakukan penertiban terhadap Kebun Sawit yang tidak memiliki izin, salah satunya PT. Bumi Sawit Perkasa (BSP) yang berdomisili di Desa Danau Lancang Kecamatan Tapung Hulu, Kabupaten Kampar, Kamis (14/7/2022).
Penertiban yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Kampar ini berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 06 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan berusaha di Daerah dan Perda Kampar Nomor 04 Tahun 2014 tentang Bangunan dan Gedung.
Setelah melakukan pemeriksaan Izin di PT BSP, tidak dapat menunjukkan berbagai hal yang terkait dengan Perizinan. Saat diminta kekurangan Administrasi Perkebunan Pihak PT Bumi Sawit Perkasa menolak untuk menandatangani Berita acara hasil Pemeriksaan.
Saat kunjungan Pemerintah Kabupaten Kampar diwakili oleh Kepala Dinas Perkebunan dan Kesehatan Hewan Syahrizal dan Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kabupaten Kampar, Diskominfo Kampar dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil(PPNS), Camat Tapung Hulu dan Kepala Desa Danau Lancang Kecamatan Tapung.
Kunjungan ini diterima oleh Thomas Manager Umum sekaligus Humas PT BSP, Deni Seno Manager Kebun PT BSP dan Feryanto Hutapea Kepala Administrasi PT BSP di Desa Danau Lancang Kecamatan Tapung Hulu, Rabu (13/07/2022).
"Kita datang untuk melihat Perizinan yang dimiliki oleh setiap Perusahan, terkait izin Lingkungan, izin lokasi, IMB. Ternyata dari data yang dibutuhkan tidak ada, ya Kita Segel," tegas Syahrizal.
Setelah dilakukan pemeriksaan pihak PT BSP tidak berkenan menandatangani berita acara, walaupun demikian Pemkab Kampar tetap melakukan Pemasangan Segel di beberapa lokasi Bangunan, Perkantoran, SPBU Mini dan Kebun Sawit.
Selain itu, hal tersebut merupakan bentuk komitmen perusahaan dalam memenuhi peraturan terkait Corporate Social Responsibility (CSR) kepada masyarakat di lingkungan perusahaan beroperasi.
Syahrizal menilai, perusahaan tersebut dianggap belum memiliki itikad dan kontribusi untuk daerah karena meski korporasi tersebut beroperasi di Kampar.
"Izin Usaha Perkebunannya hanya berlaku 2003, dengan luas lahan 11.000HA, dan perlu diperpanjang dalam jangka 36 bulan sejak Surat Izin Usaha dikeluarkan serta melaporkan kegiatan usaha per semester. Mereka juga diminta mengajukan permohonan persetujuan apabila ada pembaharuan terhadap jenis tanaman atau perluasan usaha, serta membayar segala macam retribusi dan memperhatikan masyarakat sekitar," jelas Syahrizal.
"Kami tidak melihat satupun Izin IMB, dari kasat mata saja ada 50 sampai 60 bangunan, dilokasi lain ada lagi 70 sampai 80 bangunan, juga tidak melunasi pajak reklame," kata Elfauzan lagi.
Sementara itu Thomas dari perwakilan PT BSP menyampaikan pihak manajemen perusahaan yang menangani perizinan tidak dapat hadir karena ada kegiatan lain.
"Kami juga tidak memahami terhadap Izin ini dan belum dikirim ke kami, semuanya akan kami laporkan ke manajamen terhadap ketentuan dan kekurangan yang kami miliki," ujarnya Thomas kepada awak media. (Tim).
Komentar Anda :