MenkoPolhukam : Banyak Kejanggalan Tewasnya Nopryansah Yosua Hutabarat
Kamis, 14-07-2022 - 16:47:01 WIB
|
Menko Pohukam Mahfud Md |
Jakarta - Buntut dari tewasnya Brigadir J atau Nopryansah Yosua Hutabarat (Brigadir Yosua) tewas usai terlibat baku tembak dengan Bharada E di rumah Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo kini menuai kontroversi di berbagai kalangan.
Menko Pohukam Mahfud Md juga menyebutkan duduk perkara kasus tersebut belum jelas, serta mendukung keputusan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang membentuk tim khusus dan menggandeng Komnas HAM serta Kompolnas untuk mengusut tuntas kasus ini.
"Kasus ini memang tak bisa dibiarkan mengalir begitu saja karena banyak kejanggalan yang muncul dari proses penanganan maupun penjelasan Polri sendiri yang tidak jelas hubungan antara sebab dan akibat setiap rantai peristiwanya," kata Mahfud dikutip detikcom, Rabu (13/7/2022).
Peristiwa baku tembak Brigadir J dengan Bharada E terjadi di rumah dinas Kadiv Propam Polri di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan (Jaksel) pada Jumat (8/7) pukul 17.00 WIB. Kasus itu baru diungkap ke publik tiga hari kemudian atau Senin (11/7).
Diketahui, Brigadir J adalah anggota Bareskrim yang ditugaskan sebagai sopir dinas istri Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo. Sedangkan Bharada E adalah anggota Brimob yang bertugas sebagai pengawal Kadiv Propam.
Polri mengungkapkan alasan mengapa kasus Brigadir J tewas ditembak di rumah Kadiv Propam Mabes Polri baru dibuka pada Senin (11/7). Polisi mengatakan hal itu disebabkan oleh pemeriksaan dan penelusuran yang harus dilakukan terlebih dahulu.
"Kita lakukan pemeriksaan dulu, penelusuran dulu," kata Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Senin (11/7).
Sementara itu, Kapolres Metro Jaksel Kombes Budhi Herdi Susianto mengatakan pihaknya sudah melakukan langkah-langkah ketika mendapat laporan dari masyarakat yang kebetulan adalah Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.
Kombes Budhi menduga perhatian pada Jumat itu teralihkan karena menjelang hari Idul Adha. (Dig)
Komentar Anda :