Tim TABUR Kejati Papua Barat Tangkap DPO William Wamaty, S.E
Sabtu, 06-07-2024 - 23:40:51 WIB
William Wamaty, S.E saat diamankan Tim Tabur Kejati Papua Barat dan Kejari Manokwari, pada hari Jumat (05/7/2024).
Baca juga:
   
 

Manokwari - Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Papua Barat, dan Kejaksaan Negeri Manokwari berhasil mengamankan Terpidana yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Manokwari, di Bandara Udara Rendani Manokwari, Jumat, 5 Juli 2024.

Identitas Tersangka yang diamankan, yaitu:
Nama : William Wamaty, S.E
Tempat Lahir : Manokwari,
Umur/Tanggal Lahir : 57 Tahun / 14 Mei 1967
Jenis Kelamin : Laki-laki
Kewarganegaraan : Indonesia
Tempat Tinggal : Jalan Merapi II Fanindi, RT/RW 008/009, Kelurahan Manokwari Barat,
Distrik Manokwari Barat, Kabupaten Manokwari, Provinsi Papua Barat
Agama : Kristen
Pekerjaan : Pensiunan PNS.

Adapun Terdakwa selaku Kasubid Pendidikan dan Budaya Politik pada Badan Kesbangpol Provinsi
Papua Barat berdasarkan SK Gubernur Papua Barat Nomor: SK.821.2-06 tanggal 11 Februari 2016
sekaligus sebagai Sekretaris Panitia Pelaksana dalam kegiatan Sosialisasi Perdasus dan Perdasi
tentang Rekrutmen Keanggotaan Majelis Rakyat Papua Barat (MRPB) dan pembentukan panitia
calon anggota MRPB periode tahun 2016 – 2021 pada Badan Kesbangpol Provinsi Papua Barat
tahun 2016 berdasarkan SK Gubernur Papua Barat Nomor : 188.34/248/11/2016 Tanggal 08
November 2016, pada kurun waktu antara bulan Juni 2016 sampai dengan bulan Januari 2017
dalam Pengelolaan Dana Kegiatan Sosialisasi Perdasus dan Perdasi tentang Rekrutmen
Keanggotaan Majelis Rakyat Papua Barat (MRPB) dan pembentukan panitia pemilihan calon
anggota MRPB periode tahun 2016 – 2021, bertempat di Kantor Badan Kesatuan Bangsa dan
Politik (Kesbangpol) Provinsi Papua Barat.

Selanjutnya Terdakwa selaku Kasubid Pendidikan dan Budaya Politik pada Badan Kesbangpol Provinsi Papua Barat berdasarkan SK Gubernur Papua
Barat Nomor. 188.34/248/11/2016 Tanggal 08 November 2016, memiliki tugas pokok dan fungsi
yaitu :
• Mendapatkan dokumen-dokumen tentang materi politik;
• Selanjutnya melakukan sosialisasi kepada partai politik atau pihak-pihak yang berkaitan
dengan partai politik atau ormas;
• Merancang Raperdasus, Raperdasi, Rancangan Pergub yang berkaitan dengan Tupoksi dalam
bidang yang terdakwa jabat.

Berdasarkan tupoksi tersebut, kemudian Terdakwa membuat dan mengajukan 2 (dua) buah
Rencana Kerja dan Anggaran untuk kegiatan Sosialisasi Perdasi/Perdasus Pemilihan Anggota
MRPB Periode Tahun 2016 – 2021 di Kabupaten/Kota Se- Provinsi Papua Barat masing - masing
senilai Rp. 10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah) dan senilai Rp. 3.969.000.000,00 (tiga
milyar sembilan ratus enam puluh sembilan juta rupiah), namun berdasarkan disposisi Kepala
BPKAD Provinsi Papua Barat serta disposisi Kepada Bidang Anggaran pada BPKAD Provinsi Papua
Barat tanggal 6 dan 7 Juni 2016 disetujui menganggarkan dana sebesar Rp. 4.000.000.000,00
(empat milyar rupiah) untuk kegiatan tersebut.

Bahwa berdasarkan Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPPA-SKPD) Kesbangpol Tahun Anggaran 2016 Nomor : 1.19 01 01 00 00 5 1 dianggarkan untuk kegiatan Sosialisasi Perdasi/Perdasus.

Pemilihan Anggota MRP Papua Barat Periode 2016 - 2021 di Kabupaten/Kota Se - Provinsi Papua
Barat senilai Rp. 3.559.648.000,00, (tiga milyar lima ratus lima puluh sembilan juta enam ratus
empat puluh delapan ribu rupiah).

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 2119K/Pid.Sus/2019 tanggal 15 Juli 2019
menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan Pidana Penjara selama 4 (empat) tahun dan
pidana denda sebesar Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan jika pidana
denda tidak dibayar maka kepada Terdakwa dikenakan pidana pengganti pidana denda berupa
pidana kurungan selama 6 (enam) bulan.

Dan menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa
untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 829.637.487,00 (delapan ratus dua puluh sembilan
juta enam ratus tiga puluh tujuh rupiah) dikompensasikan dengan uang yang telah disetorkan
Terdakwa ke Rekening Kas Umum Daerah sebesar Rp. 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) dan
uang yang dititipkan Terdakwa di Rekening BRI Cabang Manokwari sebesar Rp. 529.637.487,00
(lima ratus dua puluh sembilan juta enam ratus tiga puluh tujuh ribu empat ratus delapan puluh
tujuh rupiah).

Sesuai putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewisjde) maka oleh
Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Manokwari telah melakukan panggilan kepada terdakwa
secara patut untuk di eksekusi namun terdakwa tidak pernah mengindahkannya sehingga Kejari
Manokwari memasukkan terdakwa dalam DPO dan akhirnya berhasil diamankan ketika
pencarian diintensifkan.

Saat diamankan Terpidana bertindak kooperatif untuk selanjutnya
menjalani masa penahanan di Rutan Lapas Klas IIb Manokwari.

Melalui program Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan, kami menghimbau kepada seluruh Daftar
Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan
perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan," ungkap Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Papua Barat, Billy Arthur C.D.S. Wuisan, S.H., MH dalam rilisnya, Sabtu (06/7/2024).

(Rls)





 
Berita Lainnya :
  • Wamendagri Wiyagus Dorong Kolaborasi Pemerintah Daerah Percepat Penanggulangan TBC
  • Pastikan Kualitas dan Keamanan, Tim Dalwas Tinjau Lima Jembatan Garuda di Boyolali
  • Istana Tegaskan Dugaan Penyadapan dan Akses Ilegal terhadap Kepala Negara Harus Diusut Transparan
  • Hakim Candra Pimpin Sidang Praperadilan Larisman Sihombing dengan Cermat dan Tenang
  • Kemendagri Terima Konsultasi Bapperida Jepara, Perkuat Implementasi e-DALEV SIPD
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Wamendagri Wiyagus Dorong Kolaborasi Pemerintah Daerah Percepat Penanggulangan TBC
    02 Pastikan Kualitas dan Keamanan, Tim Dalwas Tinjau Lima Jembatan Garuda di Boyolali
    03 Istana Tegaskan Dugaan Penyadapan dan Akses Ilegal terhadap Kepala Negara Harus Diusut Transparan
    04 Hakim Candra Pimpin Sidang Praperadilan Larisman Sihombing dengan Cermat dan Tenang
    05 Kemendagri Terima Konsultasi Bapperida Jepara, Perkuat Implementasi e-DALEV SIPD
    06 Kawal Ketahanan Pangan, Babinsa Koramil Kedawung Bantu Panen Padi Bersama Petani Desa Pengkok
    07 Tiga Syarat Jadi Kades Hebat Versi Wamendagri, Berikut Penjelasannya
    08 Wakapolres Tebing Tinggi Ajak Masyarakat Bersama Jaga Kamtibmas
    09 Wabup Meranti Muzamil Baharudin Jabat Kabid Hubungan Antar Lembaga IMI Riau 2026-2030
    10 Transformasi Digital Jangan Hanya Aplikasi, Kemendagri Tekankan Dampak Nyata bagi Warga
    11 Skandal Penyadapan, Ketum DePA-R : Usut Tuntas, Jangan Ada Penyalahgunaan Kekuasaan!
    12 Babinsa Kemlayan Rutin Sambang Warga Jaga Kondusifitas Wilayah
    13 LPP Atlantara Sambangi Kejari Makassar, Dorong Sinergi Pengawasan Dunia Pendidikan
    14 Gagalkan Pengiriman 15 Kg Sabu Lintas Provinsi, Kapolresta Deli Serdang Apresiasi Kinerja Satresnarkoba
    15 H. Ulung Purnama, SH., MH. Ucapkan Selamat atas Pelantikan 154 Kepala Desa se-Kabupaten Bekasi
    16 Panglima TNI Resmikan Markas Baru Koopssus TNI
    17 Tak Kenal Lelah, TNI dan Warga Kompak Kejar Target Pengecoran Jalan TMMD di Desa Wates
    18 Gempur Sarang Narkoba, Polresta Deli Serdang Tetapkan 57 Tersangka, Sita 23 Kg Sabu dan 24 Kg Ganja
    19 Patroli Malam Cipta Kondisi, Babinsa Ajak Masyarakat Peduli Keamanan Lingkungan
    20 Kaster TNI Pimpin Sertijab Wakaster, Mayjen TNI Achiruddin Gantikan Mayjen TNI Suhardi
    21 Sekda Meranti Resmi Buka Peluncuran Inovasi Pelita ASN dan Ikan Patin
    22 Kemendagri Perkuat Integrasi Perlindungan Anak dalam Perencanaan Pembangunan Daerah
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © zoinnews.com