Annas Ma'amun Dituntut 2 Tahun Penjara di Pengadilan Tipikor Pekanbaru
Jumat, 15-07-2022 - 18:27:16 WIB
|
Ilustrasi |
Pekanbaru - Mantan Gubernur Riau periode 2009-2014, Annas Ma'amun dinyatakan terbukti secara sah melakukan perbuatan melawan hukum dengan cara memberikan hadiah kepada para anggota DPRD Riau.
Amar tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Yoga Pratomo pada sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (14/7/20/2022).
Jaksa penuntut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan, Annas Ma'amun terbukti secara sah melanggar Pasal 5 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 KUHPidana.
Atas perbuatan Annas Ma'amun tersebut, dijatuhi jaksa dengan tuntutan hukuman pidana penjara selama 2 tahun.
"Menuntut terdakwa dengan menjatuhkan hukuman dengan pidana penjara selama 2 tahun, denda Rp 150 juta subsider 6 bulan," ujar JPU dalam sidang yang dipimpin majelis hakim DR Dahlan SH MH.
Adapun yang memberatkan Annas Ma'amun yaitu tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.
Atas tuntutan JPU tersebut, Annas Ma'amun melalui kuasa hukumnya, berencana akan mengajukan pledoi pada sidang berikutnya pekan depan.
Untuk diketahui, Annas Ma'amun didakwa memberikan dengan harapan janji berupa uang kepada para anggota DPRD Riau agar APBDP 2014 dan RAPBD 2015 segera disahkan.
Terdakwa juga menyampaikan keinginannya untuk memberikan uang tersebut dalam pertemuan pada 1 September 2014 di rumah dinas Gubernur Riau. Uang berasal dari Annas Ma'amun Rp400 juta, dan Rp500 juta bersumber dari Said Saqlul dan Jonly Rp110 juta.
Janji itu akan diberikan kepada Johar Firdaus selaku Ketua DPRD 2009-2014, Suparman, Riky Haryansyah, Ahmad Kirjuhari, Gumpita, Solihin Dahlan selaku anggota DPRD Provinsi Riau.
JPU menyebutkan, Tindakan Annas Ma'amun itu bertentangan dengan tugas Johar Firdaus selaku Ketua Legislatif saat itu beserta anggota legistif lainnya sebagaimana diatur dalam pasal 5 dan 4 dan angka 6 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang bebas Korupsi,Kolusi dan Nepotisme (KKN). (Ben)
Komentar Anda :