Annas Ma'amun Dituntut 2 Tahun Penjara di Pengadilan Tipikor Pekanbaru
Jumat, 15-07-2022 - 18:27:16 WIB
Ilustrasi
Baca juga:
   
 

Pekanbaru - Mantan Gubernur Riau periode 2009-2014, Annas Ma'amun dinyatakan terbukti secara sah melakukan perbuatan melawan hukum dengan cara memberikan hadiah kepada para anggota DPRD Riau.

Amar tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Yoga Pratomo pada sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (14/7/20/2022).


Jaksa penuntut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)  mengatakan, Annas Ma'amun terbukti secara sah melanggar Pasal 5 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 KUHPidana.
Atas perbuatan Annas Ma'amun tersebut, dijatuhi jaksa dengan tuntutan hukuman pidana penjara selama 2 tahun.
"Menuntut terdakwa dengan menjatuhkan hukuman dengan pidana penjara selama 2 tahun, denda Rp 150 juta subsider 6 bulan," ujar JPU dalam sidang yang dipimpin majelis hakim DR Dahlan SH MH.

Adapun yang memberatkan Annas Ma'amun yaitu tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

Atas tuntutan JPU tersebut, Annas Ma'amun melalui kuasa hukumnya, berencana akan mengajukan pledoi pada sidang berikutnya pekan depan.

Untuk diketahui, Annas Ma'amun didakwa memberikan dengan harapan janji berupa uang kepada para anggota DPRD Riau agar APBDP 2014 dan RAPBD 2015 segera disahkan.

Terdakwa juga menyampaikan keinginannya untuk memberikan uang tersebut dalam pertemuan pada 1 September 2014 di rumah dinas Gubernur Riau. Uang berasal dari Annas Ma'amun Rp400 juta, dan Rp500 juta bersumber dari Said Saqlul dan Jonly Rp110 juta.

Janji itu akan diberikan kepada Johar Firdaus selaku Ketua DPRD 2009-2014, Suparman, Riky Haryansyah, Ahmad Kirjuhari, Gumpita, Solihin Dahlan selaku anggota DPRD Provinsi Riau.

JPU menyebutkan, Tindakan Annas Ma'amun itu bertentangan dengan tugas Johar Firdaus selaku Ketua Legislatif saat itu beserta anggota legistif lainnya sebagaimana diatur dalam pasal 5 dan 4 dan angka 6 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang bebas Korupsi,Kolusi dan Nepotisme (KKN). (Ben)




 
Berita Lainnya :
  • Lembaga Garda Indonesia Satu Minta Kejagung RI Ambil Alih Kasus Penggunaan Dana PEN Rp78 Miliar di Batubara
  • Sukseskan Peparnas XVII, 4.386 Atlet dan Ofisial Telah Tiba di Solo
  • Pertemuan Asri Tambunan dengan dr. Robert Komaria Optimisme Baru untuk Kesehatan dan Pendidikan Deli Serdang
  • Kemendagri Selenggarakan Training of Trainer Penginputan E-Walidata dan RPJPD SIPD RI
  • Polres Sragen Beri Kejutan di HUT TNI Ke-79, Letkol Inf Ricky Julianto Wuwung Terharu
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Lembaga Garda Indonesia Satu Minta Kejagung RI Ambil Alih Kasus Penggunaan Dana PEN Rp78 Miliar di Batubara
    02 Sukseskan Peparnas XVII, 4.386 Atlet dan Ofisial Telah Tiba di Solo
    03 Pertemuan Asri Tambunan dengan dr. Robert Komaria Optimisme Baru untuk Kesehatan dan Pendidikan Deli Serdang
    04 Kemendagri Selenggarakan Training of Trainer Penginputan E-Walidata dan RPJPD SIPD RI
    05 Polres Sragen Beri Kejutan di HUT TNI Ke-79, Letkol Inf Ricky Julianto Wuwung Terharu
    06 PPPH Minta Polda Sumut Periksa Bimtek Kepala Desa Se-Paluta di Parapat dan Berastagi
    07 Danramil Karangmalang dan Warga Dukuh Jaten Guyub Bangun Talud Jalan Kampung
    08 Demi Bertemu Asri Ludin Tambunan dan M Boby Afif Nasution Rombongan Ibu-Ibu Rela Turuni Bukit
    09 Lampu Solar Cell Marinir Habema Terangi Sokamu
    10 Pengungkapan Kasus Narkoba di Polres Batubara Tahun Ini Alami Peningkatan
    11 Kasad: Batalyon Penyangga Daerah Rawan Dukung Keamanan dan Percepatan Pembangunan
    12 Kerja Nyata untuk Masyarakat, Edi-Hasan Tepat Pimpin Sumut 2024-2029
    13 Polsek Tempuling Bersama Panwascam Sosialisasi Pengawasan Partisipatif Netralitas Pilkada 2024
    14 Buka IMX 2024 Bersama Menteri Perindustrian, Bamsoet Dorong Peningkatan Industri Modifikator Indonesia
    15 Dandim Boyolali Pimpin Doa Bersama dalam Rangka HUT Ke-79 TNI
    16 Orasi di FK USK, Pj Gubernur Safrizal: 25% Anak-anak Indonesia Bercita-Cita Jadi Dokter
    17 Satgas Yonif 642/Kps Bersama Dinas Kesehatan dan Masyarakat Laksanakan Senam Bersama
    18 Peduli, Pj. Walikota Tebing Tinggi Kunjungi Anak Putus Sekolah di Kelurahan Karya Jaya
    19 Tidak Ada Ampun Bagi ASN Pelanggar Pemilu di Pasaman, Gakumdu Terapkan Wilayah 'Zero Tolerensi'
    20 Sertu Heriyanto Bantu Masyarakat Pasang Paving Blok Jalan di DusunTegalombo
    21 Ingin Masyakarat Nilai Kualitas Pemimpinnya, Tim Danny-Azhar Soroti Jadwal Debat Dibatasi
    22 Kemendagri Minta Pemda Betul-Betul Pahami Perkembangan Inflasi
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © zoinnews.com