Tak Paham UU No 14 Tahun 2018, P3KI Minta Kadiskes Madina Copot Jabatan Kepala UPTD Puskesmas Siabu
Senin, 08-07-2024 - 17:38:03 WIB
Baca juga:
   
 

Madina - Perkumpulan Pemerhati dan Pengawas Korupsi Indonesia (P3KI) Melaksanakan Investigasi dan Monitoring tentang Data Stunting dan dugaan mall praktek bidan di kecamatan Siabu , pada Unit Pelayanan Terpadu Kesehatan Masyarakat (UPTD PUSKESMAS) Kecamatan Siabu Jl. Trans Sumatera Bukittinggi- Padang Sidimpuan No 18 Siabu Kabupaten Mandailing Natal (Madina).

Kepala UPTD Puskesmas Siabu Dr Emmi Evawani di dampingi oleh Kepala Tata Usaha Puskesmas siabu Bintang Meliani dan Staff Farmasi Azhari M Rangkuty menyambut kedatangan Ketua P3KI Arnes Arisoca dengan Sekretaris Robin Pasaribu , di aula UPTD Puskesmas Siabu, Senin (08/7/2024).

Berdasarkan Undang- Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik merupakan sarana dalam mengoptimalkan pengawasan publik terhadap penyelenggaraan negara dan badan publik lainnya , dan segala sesuatu yang berakibat pada kepentingan publik. Pada Bab VI menjelaskan mekanisme memperoleh informasi terdapat pada pasal 21 yaitu : Untuk memperoleh informasi publik di didasarkan pada prinsip Cepat , Tepat waktu , dan biaya ringan . Pada pasal 22 Nomor 1. Setiap Pemohon Informasi publik dapat mengajukan permintaan untuk memperoleh informasi publik kepada badan publik terkait secara tertulis dan tidak tertulis .

Kepala UPTD Puskesmas Siabu Dr Emmi Evawani tidak bersedia memberikan data Stunting kepada tim P3KI dengan Alasan harus dengan mengajukan surat permohonan dari lembaga yang jelas supaya bisa  pertanggung jawabkan kepada atasan yaitu Dinas kesehatan dan Inspektorat Kabupaten Madina.

"Data Stunting adalah data yang tidak bisa kami berikan kepada siapa pun karena data tersebut adalah data yang di kategorikan berupa Aib keluarga dari yang terindikasi Stunting . Kami harus minta izin dulu kepada atasan kami terlebih dahulu yaitu Kepala Dinas Kesehatan dan Inspektorar Madina," Jelas Emmi.

Di tempat yang sama ketua P3KI Arnes Arisoca mengatakan, Kepala UPTD Puskesmas Siabu telah melanggar UU No 14 tahun 2008 tentang keterbukaan Informasi publik. Dan dengan sengaja menutup- nutupi informasi publik tentang stunting,  sudah jelas dalam uu no 14 tahun 2008 bahwa informasi yang bersifat rahasia ada 3 yaitu :
1.Tentang Militer, 2 Tentang Senjata 3.Persaingan Usaha.

"Kepala UPTD Puskesmas Siabu merasa BOS, dia tidak sadar bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) itu adalah pelayan masyarakat yang di gaji negara untuk bekerja dengan baik," ucap Arnes .

Arnes menjelaskan tujuan mereka mendapatkan informasi tersebut adalah supaya dana yang seharusnya diberikan kepada yang terindikasi stunting dapat tersalurkan kepada yang benar-benar sesuai peruntukannya.


Dengan harapan masyarakat menginginkan kesejahteraan, Kesehatan dan kemakmuran apalagi pemerintah sudah mencanangkan anggaran kesehatan gratis kepada masyarakat.

Arnes Meminta Kadis Kesehatan Madina segera mencopot Kepala UPTD Puskesmas Siabu karena tidak paham terhadap UU No 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

"Pada Bab XI tentang Ketentuan Pidana pada pasal 51 Setiap orang yang dengan sengaja menggunakan informasi publik secara melawan hukum di pidana dengan pidana penjara paling lama 1(satu) tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp 5.000.000 (Lima Juta Rupiah)," tutup Arnes.

(Magrifatulloh)




 
Berita Lainnya :
  • Peran UHC di Madina Dipertanyakan
  • Pjs Bupati Pasaman Edi Dharma Terima Penjelasan Tahapan dan Persiapan Pilkada dari Ketua KPU
  • Antony Sinaga Soroti Kinerja PJ.Gubernur & PJ/PJS Bupati/Walikota Dalam Menangani Deflasi
  • Bamsoet Ajak Kalangan Usaha Dukung Program Makan Bergizi Gratis Presiden Terpilih Prabowo Subianto
  • Masyarakat Desa Batu Sundung Minta Kejari Paluta Usut Tuntas Dugaan Korupsi PSR
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Peran UHC di Madina Dipertanyakan
    02 Pjs Bupati Pasaman Edi Dharma Terima Penjelasan Tahapan dan Persiapan Pilkada dari Ketua KPU
    03 Antony Sinaga Soroti Kinerja PJ.Gubernur & PJ/PJS Bupati/Walikota Dalam Menangani Deflasi
    04 Bamsoet Ajak Kalangan Usaha Dukung Program Makan Bergizi Gratis Presiden Terpilih Prabowo Subianto
    05 Masyarakat Desa Batu Sundung Minta Kejari Paluta Usut Tuntas Dugaan Korupsi PSR
    06 Tim Putra Purbarasa Dan Tim Putri Vita Solo Juarai Dandim Boyolali Cup
    07 Mendagri Apresiasi Capaian Inflasi 1,84 Persen Berkat Kerja Sama Pemerintah Pusat dan Daerah
    08 Kapolres Kuansing Pimpin Apel Akbar Polisi RW, Wujudkan Kamtibmas Jelang Pilkada 2024
    09 Simpan Sabu, Pria Pengganguran Ditangkap Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi
    10 Kejati Maluku Menerima Kunjungan Kerja Danlantamal IX Ambon
    11 Misteri Bimtek Guru dan Kasek Menghantui di Madina
    12 Pembukaan Peparnas 2024, Pj Gubernur Fatoni Optimis Sumut Mampu Lampaui Target
    13 Cegah TPPO, Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus TPI Batam Gelar Penyuluhan Desa Binaan Triwulan III
    14 Tidak Main-main, 80 Titik Kampanye Dikunjungi Danny-Azhar dalam Sepekan
    15 Antisipasi Banjir, Personel Kodim 1306/Kota Palu dan Masyarakat Lakukan Normalisasi Sungai Bambasiang
    16 Anak-Anak Kaboneri Sambut Gembira Papua Pintar Habema
    17 PGRI Sumut, Hadiri Upacara Hari Kesaktian Pancasila
    18 Kapolsek Tempuling, AKP Osben Samosir Pimpin Pengamanan Kampanye Dialogis
    19 Ketua Umum RUBI Prof Dr Zudan Arif Fakrulloh Dorong Bangun Ekonomi Kreatif Lewat Bonsai
    20 Babinsa Wonosegoro Sambangi dan Motivasi Warga Gilirejo
    21 Tingkatkan Kualitas Organisasi, DPP IMMAN Gelar Kaderisasi
    22 LKBH AMPI Deli Serdang Siap Berjuang untuk Masyarakat dan Dukung Kemenangan Asri Ludin
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © zoinnews.com