Tak Paham UU No 14 Tahun 2018, P3KI Minta Kadiskes Madina Copot Jabatan Kepala UPTD Puskesmas Siabu
Senin, 08-07-2024 - 17:38:03 WIB
Madina - Perkumpulan Pemerhati dan Pengawas Korupsi Indonesia (P3KI) Melaksanakan Investigasi dan Monitoring tentang Data Stunting dan dugaan mall praktek bidan di kecamatan Siabu , pada Unit Pelayanan Terpadu Kesehatan Masyarakat (UPTD PUSKESMAS) Kecamatan Siabu Jl. Trans Sumatera Bukittinggi- Padang Sidimpuan No 18 Siabu Kabupaten Mandailing Natal (Madina).
Kepala UPTD Puskesmas Siabu Dr Emmi Evawani di dampingi oleh Kepala Tata Usaha Puskesmas siabu Bintang Meliani dan Staff Farmasi Azhari M Rangkuty menyambut kedatangan Ketua P3KI Arnes Arisoca dengan Sekretaris Robin Pasaribu , di aula UPTD Puskesmas Siabu, Senin (08/7/2024).
Berdasarkan Undang- Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik merupakan sarana dalam mengoptimalkan pengawasan publik terhadap penyelenggaraan negara dan badan publik lainnya , dan segala sesuatu yang berakibat pada kepentingan publik. Pada Bab VI menjelaskan mekanisme memperoleh informasi terdapat pada pasal 21 yaitu : Untuk memperoleh informasi publik di didasarkan pada prinsip Cepat , Tepat waktu , dan biaya ringan . Pada pasal 22 Nomor 1. Setiap Pemohon Informasi publik dapat mengajukan permintaan untuk memperoleh informasi publik kepada badan publik terkait secara tertulis dan tidak tertulis .
Kepala UPTD Puskesmas Siabu Dr Emmi Evawani tidak bersedia memberikan data Stunting kepada tim P3KI dengan Alasan harus dengan mengajukan surat permohonan dari lembaga yang jelas supaya bisa pertanggung jawabkan kepada atasan yaitu Dinas kesehatan dan Inspektorat Kabupaten Madina.
"Data Stunting adalah data yang tidak bisa kami berikan kepada siapa pun karena data tersebut adalah data yang di kategorikan berupa Aib keluarga dari yang terindikasi Stunting . Kami harus minta izin dulu kepada atasan kami terlebih dahulu yaitu Kepala Dinas Kesehatan dan Inspektorar Madina," Jelas Emmi.
Di tempat yang sama ketua P3KI Arnes Arisoca mengatakan, Kepala UPTD Puskesmas Siabu telah melanggar UU No 14 tahun 2008 tentang keterbukaan Informasi publik. Dan dengan sengaja menutup- nutupi informasi publik tentang stunting, sudah jelas dalam uu no 14 tahun 2008 bahwa informasi yang bersifat rahasia ada 3 yaitu :
1.Tentang Militer, 2 Tentang Senjata 3.Persaingan Usaha.
"Kepala UPTD Puskesmas Siabu merasa BOS, dia tidak sadar bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) itu adalah pelayan masyarakat yang di gaji negara untuk bekerja dengan baik," ucap Arnes .
Arnes menjelaskan tujuan mereka mendapatkan informasi tersebut adalah supaya dana yang seharusnya diberikan kepada yang terindikasi stunting dapat tersalurkan kepada yang benar-benar sesuai peruntukannya.
Dengan harapan masyarakat menginginkan kesejahteraan, Kesehatan dan kemakmuran apalagi pemerintah sudah mencanangkan anggaran kesehatan gratis kepada masyarakat.
Arnes Meminta Kadis Kesehatan Madina segera mencopot Kepala UPTD Puskesmas Siabu karena tidak paham terhadap UU No 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
"Pada Bab XI tentang Ketentuan Pidana pada pasal 51 Setiap orang yang dengan sengaja menggunakan informasi publik secara melawan hukum di pidana dengan pidana penjara paling lama 1(satu) tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp 5.000.000 (Lima Juta Rupiah)," tutup Arnes.
(Magrifatulloh)
Komentar Anda :