Tim TABUR Kejati Sumsel Tangkap DPO Dugaan Pemberian Suap Penerbitan SHM di BPN Palembang
Selasa, 09-07-2024 - 21:19:33 WIB
Palembang - Tim Kejati Sumatera Selatan (Sumsel) beserta Tim Intelijen Kejari Palembang berhasil mengamankan DPO tersangka AI di daerah Tanjung Raja Kabupaten Ogan Ilir, Pada hari Selasa tanggal 09 Juli 2024 sekira pukul 13.15 WIB.
Tim Tangkap Buron (TABUR) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan yang dipimpin Hafis Muhardi, S.H. selaku Ketua.
Hal ini disampaikan Kasipenkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H dalam rilisnya mengatakan bahwa AI merupakan Tersangka selaku pemberi suap dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pemberian Suap dalam penerbitan sertifikat Hak Milik melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) pada kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Palembang Tahun 2019.
" AI ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat penetapan Nomor: B-I/L.6.10/Fd.2/01/2024 Tanggal 23 Januari 2024. Tersangka AI telah dilakukan pemanggilan sebagai tersangka secara patut namun tidak hadir tanpa keterangan, sehingga ditetapkan menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) pada tanggal 28 Februari 2024," kata Vanny.
Vanny menjelaskan, selama dalam proses pencarian DPO tersebut, posisi Tersangka AI berpindah-pindah.
"Tersangka AI berhasil diamankan pada hari ini Selasa Tanggal 09 Juli 2024, oleh Tim Tabur Kejati Sumsel beserta Tim Intelijen Kejari Palembang," ucap Vanny.
Usai ditangkap, AI kemudian langsung dibawa ke kantor Kejati Sumsel dan kemudian akan diserahkan ke Kejari Palembang untuk dilakukan proses Hukum selanjutnya.
(**)
Komentar Anda :