Tak Berikan Informasi Data Stunting, Arnes Minta Kepala Puskesmas Siabu Diperiksa
Kamis, 11-07-2024 - 14:53:11 WIB
Baca juga:
   
 

Madina -  Kepala Puskesmas Siabu Dr Emmy Evawani tidak bersedia memberikan data stunting jumlah anak yang di indikasi stunting di Kecamatan Siabu Kabupaten Mandailing Natal (Madina)

Hal ini disampaikan Arnes selaku  Ketua Investigasi DPP P3KI  (Perkumpulan Pemerhati  Pengawas Korupsi Indonesia) kepada awak media mengatakan, " Kita sudah berusaha meminta informasi berupa data terkait daftar penerima dana Stunting ke UPTD Puskesmas Siabu melalui Dr Emmy Evawani, namun selalu banyak alasan yang tidak jelas dengan harus melalui prosedur yang tidak masuk akal," jelasnya.

Dengan sulitnya dapat informasi, ketika itu juga Tim investigasi  berpendapat bahwa UPTD Puskesmas Siabu dengan sengaja menutup-nutupi data Stunting di sebabkan dana Stunting yang disalurkan diduga ada yang fiktif

 Arnes menyebutkan,  penerima Stunting di Desa Tangga Bosi I masyarakat cacat fisik , kaki tidak sempurna, dan tidak bisa beraktifitas tidak pernah menerima bantuan dana stunting yang di gembar-gemborkan oleh pemerintah pusat ini.

"Progran Stunting ini adalah program Pusat yang harus disampaikan kepada masyarakat yang masuk kategori penerima sesuai dengan peraturan yang ada, tapi kenyataannya di Kecamatan Siabu Kabupaten Madina tidak jelas peruntukanya," ketus Arnes.

Dari informasi masyarakat yang tidak mau disebutkan namanya, bahwa jumlah data yang terindikasi Stunting di Kecamatan Siabu ada 18 Desa dan ada 97 orang penerima.

"Setelah di klarifikasi lagi kepada UPTD Puskesmas Siabu melalui Kepala Tata Usaha Bintang memang betul lebih dari 20 orang , artinya Kepala UPTD Puskesmas Siabu adalah pembohong, demi meraup dan memperkaya diri mengambil  keuntungan dari Keuangan Negara," ujar Arnes kepada wartawan.

Ketua  Investigasi DPP P3KI meminta kepada Inspektorat Madina dan penegak hukum di Kabupaten Madina segera memanggil, memeriksa, dan mengadili kepala UPTD Puskesmas Siabu yang dengan sengaja melawan hukum dan pelanggaran Undang- Undang.

Sesuai dengan undang-undang No 31 Tahun 1999 jo UU No 20 tahun 2001 demi mendapatkan keuntungan pasal 3, setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang , atau suatu korporasi menyalah gunakan wewenang , kesempatan atau sarana yang ada padanya, karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara . Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 tahun paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit Rp 50.000.000 (Lima puluh juta rupiah ) dan paling banyak 1 Milyar, tutup Arnes.

(Magrifatulloh)




 
Berita Lainnya :
  • Peran UHC di Madina Dipertanyakan
  • Pjs Bupati Pasaman Edi Dharma Terima Penjelasan Tahapan dan Persiapan Pilkada dari Ketua KPU
  • Antony Sinaga Soroti Kinerja PJ.Gubernur & PJ/PJS Bupati/Walikota Dalam Menangani Deflasi
  • Bamsoet Ajak Kalangan Usaha Dukung Program Makan Bergizi Gratis Presiden Terpilih Prabowo Subianto
  • Masyarakat Desa Batu Sundung Minta Kejari Paluta Usut Tuntas Dugaan Korupsi PSR
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Peran UHC di Madina Dipertanyakan
    02 Pjs Bupati Pasaman Edi Dharma Terima Penjelasan Tahapan dan Persiapan Pilkada dari Ketua KPU
    03 Antony Sinaga Soroti Kinerja PJ.Gubernur & PJ/PJS Bupati/Walikota Dalam Menangani Deflasi
    04 Bamsoet Ajak Kalangan Usaha Dukung Program Makan Bergizi Gratis Presiden Terpilih Prabowo Subianto
    05 Masyarakat Desa Batu Sundung Minta Kejari Paluta Usut Tuntas Dugaan Korupsi PSR
    06 Tim Putra Purbarasa Dan Tim Putri Vita Solo Juarai Dandim Boyolali Cup
    07 Mendagri Apresiasi Capaian Inflasi 1,84 Persen Berkat Kerja Sama Pemerintah Pusat dan Daerah
    08 Kapolres Kuansing Pimpin Apel Akbar Polisi RW, Wujudkan Kamtibmas Jelang Pilkada 2024
    09 Simpan Sabu, Pria Pengganguran Ditangkap Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi
    10 Kejati Maluku Menerima Kunjungan Kerja Danlantamal IX Ambon
    11 Misteri Bimtek Guru dan Kasek Menghantui di Madina
    12 Pembukaan Peparnas 2024, Pj Gubernur Fatoni Optimis Sumut Mampu Lampaui Target
    13 Cegah TPPO, Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus TPI Batam Gelar Penyuluhan Desa Binaan Triwulan III
    14 Tidak Main-main, 80 Titik Kampanye Dikunjungi Danny-Azhar dalam Sepekan
    15 Antisipasi Banjir, Personel Kodim 1306/Kota Palu dan Masyarakat Lakukan Normalisasi Sungai Bambasiang
    16 Anak-Anak Kaboneri Sambut Gembira Papua Pintar Habema
    17 PGRI Sumut, Hadiri Upacara Hari Kesaktian Pancasila
    18 Kapolsek Tempuling, AKP Osben Samosir Pimpin Pengamanan Kampanye Dialogis
    19 Ketua Umum RUBI Prof Dr Zudan Arif Fakrulloh Dorong Bangun Ekonomi Kreatif Lewat Bonsai
    20 Babinsa Wonosegoro Sambangi dan Motivasi Warga Gilirejo
    21 Tingkatkan Kualitas Organisasi, DPP IMMAN Gelar Kaderisasi
    22 LKBH AMPI Deli Serdang Siap Berjuang untuk Masyarakat dan Dukung Kemenangan Asri Ludin
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © zoinnews.com