Kejagung Serahterima 3 Tersangka Komoditas Timah Kepada JPU pada Kejari Jakarta Selatan
Kamis, 11-07-2024 - 17:08:54 WIB
Jakarta - Tim Jaksa Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak
Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung telah melaksanakan serah terima tanggung jawab
tersangka dan barang bukti (Tahap II) atas tiga orang Tersangka kepada Jaksa Penuntut Umum pada
Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,
pada hari Kamis (11/7/2024).
Pelaksanaan Tahap II tersebut terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan
tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 s/d
2022.
Adapun tiga orang yang dilakukan serahterima Tahap II yaitu:
1. Tersangka AS selaku Kabid Pertambangan Mineral Logam pada Dinas Energi dan Sumber Daya
Mineral (ESDM) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, periode 4 Mei 2018 s/d 9 November 2021,
dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Pusat.
2. Tersangka BN selaku Kepala Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung periode 5 Maret
2019 s/d 31 Desember 2019, tidak dilakukan penahanan.
3. Tersangka SW selaku Kepala Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung periode 19
Januari 2015 s/d 4 Maret 2019, dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta
Pusat.
Selanjutnya, Tim Penyidik turut menyerahkan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan dugaan tindak
pidana yang dilakukan oleh para Tersangka antara lain:
- Barang bukti berupa dokumen, beberapa di antaranya berupa dokumen Persetujuan Rencana
Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB), Surat Perintah Pelaksana Tugas Gubernur Kepulauan Bangka
Belitung, dan Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP).
- Barang bukti elektronik berupa handphone.
Kasus posisi pada perkara ini yaitu:
1. Tersangka AS, sebagai berikut:
• Bahwa perbuatan Tersangka AS selaku Kabid Pertambangan Mineral Logam pada Dinas
ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung telah membuat Telaah Staf untuk Persetujuan RKAB Tahun 2019 dan 2020 yang tidak sesuai dengan ketentuan.
• Bahwa perbuatan Tersangka AS selaku Plt. Kepala Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Bangka
Belitung telah menerbitkan dan menandatangani persetujuan RKAB Tahun 2020 dan 2021 yang
tidak sesuai dengan ketentuan.
• Bahwa Tersangka AS periode Januari 2019 s/d Februari 2019 dalam jabatan sebagai Kepala
Bidang Pertambangan Mineral Logam (maupun Selaku Ketua Tim Evaluator RKAB Tahun 2019) secara sepihak membuat Telaah Staf yang ditujukan kepada Kepala Dinas ESDM
Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (yang dijabat oleh Tersangka SW) dengan Kesimpulan:
Berdasarkan Berita Acara Evaluasi dimaksud, maka Tim Evaluator merekomendasikan .untuk menyetujui RKAB Tahun 2019 PT Menara Cipta Mulia, PT Rajawali Nindya Persada,
PT Trimitra Bangka Utama, PT Bangka Tin Industry dan PT Refined Bangka Tin.
• Bahwa perbuatan Tersangka AS yang mengabaikan kesimpulan Tim Evaluator karena
Tersangka AS telah menerima pemberian dari Tersangka AA (selaku GM Operasional dari
CV Venus Inti Perkasa dan PT Menara Cipta Mulia) berupa uang sejumlah Rp325.999.998,00
(tiga ratus dua puluh lima juta sembilan ratus sembilan puluh sembilan ribu sembilan
ratus sembilan puluh delapan rupiah) pada periode 20 Desember 2018 s/d 5 Maret 2019.
2. Tersangka BN, sebagai berikut:
• Bahwa Tersangka BN selaku Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas ESDM Provinsi Kepulauan
Bangka Belitung ikut membahas evaluasi revisi RKAB tahunan 2019 PT Timah Tbk, namun
tidak memberikan pertimbangan/rekomendasi kondisi tata kelola pengusahaan pertambangan
di wilayah Kepulauan Bangka Belitung dengan sebenarnya.
Bahwa Tersangka BN selaku Plt. Kepala Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
pada tahun 2019 dalam melaksanakan evaluasi dan pengawasan tidak pernah meminta kontrak para pemegang IUJP dengan IUP PT Timah Tbk, tidak meminta Laporan Triwulan dan Tahunan
para Pemegang IUJP, dan tidak memberikan sanksi kepada pemegang IUJP.
(Rls)
Komentar Anda :