Diduga Ada Peran Mafia Tanah di Atas Areal HGU No. 62 Kebun Penara PTPN I
Kamis, 11-07-2024 - 23:13:29 WIB
Baca juga:
   
 

Medan - Aparat penegak hukum dan lembaga peradilan harus berperan aktif melindungi aset-aset negara dari upaya penguasaan ilegal oleh pihak-pihak tertentu yang menggunakan cara manipulatif. Kasus Hak Guna Usaha (HGU) No. 62 PTPN I Regional 1 (d/h PTPN II) Kebun Penara di Jalan Arteri Bandara Kualanamu, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, mencerminkan hal ini. Dugaan adanya mafia tanah yang berperan dalam kasus ini harus diungkap tuntas.

Supardi, salah satu penggugat dalam perkara No. 05/Pdt.G/2011/PN-LP yang tercatat dalam putusan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Nomor 193, mengungkapkan adanya upaya untuk menguasai areal HGU milik PTPN II dengan cara-cara tidak sah. "Apa yang dilakukan Murachman dengan memanipulasi data-data warga merupakan bukti yang tidak terbantahkan," ujar Supardi dalam penjelasan tertulis yang diterima awak media.

Pada tahun 2008, Wagiyo, yang saat itu menjabat sebagai Sekretaris Desa Pardamean, mendatangi rumah Supardi dan meminta KTP serta Kartu Keluarga orang tua Supardi untuk didaftarkan sebagai bagian dari kelompok penerima pembagian tanah Penara. Wagiyo kemudian menyerahkan Kartu Keluarga baru kepada Supardi, di mana nama orang tua Supardi yang semula bernama TEMBUNG diganti menjadi TUMPOK. Diduga pergantian nama ini berkaitan dengan surat keterangan pembagian tanah sawah ladang yang dikumpulkan sebagai bahan gugatan ke Pengadilan Negeri Lubuk Pakam.

Setelah kasus Penara diputus di tingkat kasasi Mahkamah Agung dan Rokani dkk dinyatakan menang atas lahan seluas 464 hektar, Supardi mengatakan mereka kembali dikumpulkan di sebuah kantor notaris di Tanjung Morawa. Mereka diminta menandatangani blangko kosong dan diberikan uang sebesar Rp500.000. Belakangan, Supardi mengetahui dari warga Desa Pardamean bahwa blangko kosong tersebut menyatakan mereka telah menyerahkan dan melepaskan lahan Penara milik PTPN II dengan ganti rugi sebesar Rp1,5 miliar, padahal Supardi mengaku hanya menerima Rp500.000.

Hukuman dua tahun penjara yang dijatuhkan Mahkamah Agung kepada Murachman semakin memperkuat bukti bahwa Rokani dkk menggunakan data-data palsu atau yang dipalsukan dalam proses gugatan lahan HGU No. 62 Kebun Penara. Jika aparat penegak hukum terus mengembangkan penyelidikan kasus ini, warga yang datanya diikutkan dalam gugatan akan ikut diperiksa, terutama karena mereka telah menerima imbalan melalui Murachman sebelumnya.

Sementara itu, Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, mengungkapkan bahwa lahan seluas 464 hektar di Desa Penara, Tanjung Morawa, sebenarnya adalah milik PTPN II. "Tiba-tiba di Pengadilan Negeri dikalahkan dalam kasus perdata. Oleh karena itu, kita menolak eksekusi terhadap lahan yang merupakan aset negara tersebut," ujar Mahfud MD.

(Tim/Rizky)




 
Berita Lainnya :
  • Pj Gubernur Safrizal Berupaya Kembalikan Kejayaan Lada Babel
  • Simbol Persatuan Bangsa, Satgas Yonzipur 5/ABW Bagikan Bendera Merah Putih untuk Semua
  • Kodim Boyolali Ajak Elemen Masyarakat Laksanakan Karbak di Alun-Alun Pancasila dan Pasar
  • Polres Kuansing Gelar Apel Pengamanan Pembukaan Festival Pacu Jalur Kecamatan Sentajo Raya Tahun 2024
  • Kapolres Sergai Terima Audiensi Peguyupan Puja Kusuma Kabupaten Serdang Bedagai
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Pj Gubernur Safrizal Berupaya Kembalikan Kejayaan Lada Babel
    02 Simbol Persatuan Bangsa, Satgas Yonzipur 5/ABW Bagikan Bendera Merah Putih untuk Semua
    03 Kodim Boyolali Ajak Elemen Masyarakat Laksanakan Karbak di Alun-Alun Pancasila dan Pasar
    04 Polres Kuansing Gelar Apel Pengamanan Pembukaan Festival Pacu Jalur Kecamatan Sentajo Raya Tahun 2024
    05 Kapolres Sergai Terima Audiensi Peguyupan Puja Kusuma Kabupaten Serdang Bedagai
    06 Kejati Maluku dan KPU Teken MoU Penanganan Masalah Hukum dalam Pelaksanaan Pilkada Serentak
    07 Menjadi Narasumber Disertasi Doktor AHY, Ketua MPR RI Bamsoet Sampaikan Pentingnya Kepemimpinan Transformasional
    08 Pj Sekda Fardiansyah Pimpin Apel Gladi Kesiapsiagaan Bencana Karhutla di lapangan Panahan Sport Center
    09 Kejati Maluku Perpanjang MoU dengan BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Sulawesi Maluku
    10 Tekan Gangguan Kamtibmas, Sat Binmas Polres Tebing Tinggi Sambangi Pemilik Bengkel
    11 Jaksa Agung ST Burhanuddin: Badiklat Adalah Trisula Penggerak Perubahan Institusi
    12 Babinsa Kerja Bakti Pembangunan Infrastruktur Jalan yang Mendukung Kesejahteraan Masyarakat
    13 Kapolres Kuansing Hadiri Apel Kesiapsiagaan Terhadap Bencana Kabupaten Kuansing Tahun 2024
    14 Dandim 1409/Gowa Pimpin Apel Gelar Pasukan dalam Rangka Pengamanan Pilkada Serentak Tahun 2024
    15 Suhardiman Amby: Melayur Lajur Mencemirkan Semangat Gotong-royong Membangun Daerah
    16 Sosialisasi Empat Pilar Bersama KPPI, Ketua MPR RI Dorong Peningkatan Kesetaraan Gender
    17 Gotong Royong Bersama Warga, Babinsa Koramil 01/Somba Opu Bersihkan Lingkungan dan Saluran Air
    18 Hutama Karya Segera Berkontribusi pada Kegiatan Industri Semen dan Energi Nasional
    19 Satgas Yonkav 12/BC Bantu Memajukan Pendidikan di Perbatasan Indonesia-Malaysia
    20 Bhabinkamtibmas Polsek Bawolato Melaksanakan Giat Sambang DDS untuk Ketahanan Pangan
    21 Ogah Kotak Kosong di Pilgub, Mileanies Sulsel Apresiasi Rekomendasi PKB untuk Danny Pomanto
    22 Terima Kunjungan Kehormatan Panglima Tentera Darat Malaysia, Kasad Bahas 3 Hal Penting
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © zoinnews.com