Diduga Ada Peran Mafia Tanah di Atas Areal HGU No. 62 Kebun Penara PTPN I
Kamis, 11-07-2024 - 23:13:29 WIB
Baca juga:
   
 

Medan - Aparat penegak hukum dan lembaga peradilan harus berperan aktif melindungi aset-aset negara dari upaya penguasaan ilegal oleh pihak-pihak tertentu yang menggunakan cara manipulatif. Kasus Hak Guna Usaha (HGU) No. 62 PTPN I Regional 1 (d/h PTPN II) Kebun Penara di Jalan Arteri Bandara Kualanamu, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, mencerminkan hal ini. Dugaan adanya mafia tanah yang berperan dalam kasus ini harus diungkap tuntas.

Supardi, salah satu penggugat dalam perkara No. 05/Pdt.G/2011/PN-LP yang tercatat dalam putusan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Nomor 193, mengungkapkan adanya upaya untuk menguasai areal HGU milik PTPN II dengan cara-cara tidak sah. "Apa yang dilakukan Murachman dengan memanipulasi data-data warga merupakan bukti yang tidak terbantahkan," ujar Supardi dalam penjelasan tertulis yang diterima awak media.

Pada tahun 2008, Wagiyo, yang saat itu menjabat sebagai Sekretaris Desa Pardamean, mendatangi rumah Supardi dan meminta KTP serta Kartu Keluarga orang tua Supardi untuk didaftarkan sebagai bagian dari kelompok penerima pembagian tanah Penara. Wagiyo kemudian menyerahkan Kartu Keluarga baru kepada Supardi, di mana nama orang tua Supardi yang semula bernama TEMBUNG diganti menjadi TUMPOK. Diduga pergantian nama ini berkaitan dengan surat keterangan pembagian tanah sawah ladang yang dikumpulkan sebagai bahan gugatan ke Pengadilan Negeri Lubuk Pakam.

Setelah kasus Penara diputus di tingkat kasasi Mahkamah Agung dan Rokani dkk dinyatakan menang atas lahan seluas 464 hektar, Supardi mengatakan mereka kembali dikumpulkan di sebuah kantor notaris di Tanjung Morawa. Mereka diminta menandatangani blangko kosong dan diberikan uang sebesar Rp500.000. Belakangan, Supardi mengetahui dari warga Desa Pardamean bahwa blangko kosong tersebut menyatakan mereka telah menyerahkan dan melepaskan lahan Penara milik PTPN II dengan ganti rugi sebesar Rp1,5 miliar, padahal Supardi mengaku hanya menerima Rp500.000.

Hukuman dua tahun penjara yang dijatuhkan Mahkamah Agung kepada Murachman semakin memperkuat bukti bahwa Rokani dkk menggunakan data-data palsu atau yang dipalsukan dalam proses gugatan lahan HGU No. 62 Kebun Penara. Jika aparat penegak hukum terus mengembangkan penyelidikan kasus ini, warga yang datanya diikutkan dalam gugatan akan ikut diperiksa, terutama karena mereka telah menerima imbalan melalui Murachman sebelumnya.

Sementara itu, Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, mengungkapkan bahwa lahan seluas 464 hektar di Desa Penara, Tanjung Morawa, sebenarnya adalah milik PTPN II. "Tiba-tiba di Pengadilan Negeri dikalahkan dalam kasus perdata. Oleh karena itu, kita menolak eksekusi terhadap lahan yang merupakan aset negara tersebut," ujar Mahfud MD.

(Tim/Rizky)




 
Berita Lainnya :
  • Lembaga Garda Indonesia Satu Minta Kejagung RI Ambil Alih Kasus Penggunaan Dana PEN Rp78 Miliar di Batubara
  • Sukseskan Peparnas XVII, 4.386 Atlet dan Ofisial Telah Tiba di Solo
  • Pertemuan Asri Tambunan dengan dr. Robert Komaria Optimisme Baru untuk Kesehatan dan Pendidikan Deli Serdang
  • Kemendagri Selenggarakan Training of Trainer Penginputan E-Walidata dan RPJPD SIPD RI
  • Polres Sragen Beri Kejutan di HUT TNI Ke-79, Letkol Inf Ricky Julianto Wuwung Terharu
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Lembaga Garda Indonesia Satu Minta Kejagung RI Ambil Alih Kasus Penggunaan Dana PEN Rp78 Miliar di Batubara
    02 Sukseskan Peparnas XVII, 4.386 Atlet dan Ofisial Telah Tiba di Solo
    03 Pertemuan Asri Tambunan dengan dr. Robert Komaria Optimisme Baru untuk Kesehatan dan Pendidikan Deli Serdang
    04 Kemendagri Selenggarakan Training of Trainer Penginputan E-Walidata dan RPJPD SIPD RI
    05 Polres Sragen Beri Kejutan di HUT TNI Ke-79, Letkol Inf Ricky Julianto Wuwung Terharu
    06 PPPH Minta Polda Sumut Periksa Bimtek Kepala Desa Se-Paluta di Parapat dan Berastagi
    07 Danramil Karangmalang dan Warga Dukuh Jaten Guyub Bangun Talud Jalan Kampung
    08 Demi Bertemu Asri Ludin Tambunan dan M Boby Afif Nasution Rombongan Ibu-Ibu Rela Turuni Bukit
    09 Lampu Solar Cell Marinir Habema Terangi Sokamu
    10 Pengungkapan Kasus Narkoba di Polres Batubara Tahun Ini Alami Peningkatan
    11 Kasad: Batalyon Penyangga Daerah Rawan Dukung Keamanan dan Percepatan Pembangunan
    12 Kerja Nyata untuk Masyarakat, Edi-Hasan Tepat Pimpin Sumut 2024-2029
    13 Polsek Tempuling Bersama Panwascam Sosialisasi Pengawasan Partisipatif Netralitas Pilkada 2024
    14 Buka IMX 2024 Bersama Menteri Perindustrian, Bamsoet Dorong Peningkatan Industri Modifikator Indonesia
    15 Dandim Boyolali Pimpin Doa Bersama dalam Rangka HUT Ke-79 TNI
    16 Orasi di FK USK, Pj Gubernur Safrizal: 25% Anak-anak Indonesia Bercita-Cita Jadi Dokter
    17 Satgas Yonif 642/Kps Bersama Dinas Kesehatan dan Masyarakat Laksanakan Senam Bersama
    18 Peduli, Pj. Walikota Tebing Tinggi Kunjungi Anak Putus Sekolah di Kelurahan Karya Jaya
    19 Tidak Ada Ampun Bagi ASN Pelanggar Pemilu di Pasaman, Gakumdu Terapkan Wilayah 'Zero Tolerensi'
    20 Sertu Heriyanto Bantu Masyarakat Pasang Paving Blok Jalan di DusunTegalombo
    21 Ingin Masyakarat Nilai Kualitas Pemimpinnya, Tim Danny-Azhar Soroti Jadwal Debat Dibatasi
    22 Kemendagri Minta Pemda Betul-Betul Pahami Perkembangan Inflasi
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © zoinnews.com