Pengacara Resmi Laporkan Dugaan Pembunuhan Berencana Brigadir Yoshua ke Bareskrim Polri
Senin, 18-07-2022 - 15:44:46 WIB
|
Kuasa hukum keluarga Brigadir Yoshua Hutabarat Johson Panjaitan |
Jakarta - Kejadian polisi tembak polisi di rumah singgah Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, yang menewaskan Brigadir Yoshua Hutabarat atau Brigadir J resmi dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh kuasa hukum keluarga Yoshua Hutabarat.
Salah satu pengacara dari keluarga Brigadir Yoshua Hutabarat mengaku, "Laporan kita sudah diterima, laporan kita soal pembunuhan berencana sesuai pasal 340 (KUHP), kemudian ada pasal pembunuhan, ada pasal penganiayaan juncto pasal 55 dan pasal 56, kemudian ada soal pencurian dan soal peretasan," kata Johnson Panjaitan.
Johnson Panjaitan menyebutkan, pihak keluarga korban serius mengusut kasus meninggalnya Brigadir Yoshua Hutabarat. "Laporan kita sudah diterima dengan nomor STTL/251/VII/2022/BARESKRIM di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (18/7/2022)," jelas Johson.
Laporan itu teregister dengan nomor: LP/B/0386/VII/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI, tanggal 18 Juli 2022. Namun, katanya, laporan yang diterima baru soal dugaan pembunuhan berencana, pembunuhan, dan penganiayaan.
Johsosn menjelaskan, untuk dugaan pencurian dan peretasan harus dilengkapi dengan foto dan ponsel yang diretas untuk diserahkan. "Laporan hari ini sementara yang tercantum di sini adalah soal pembunuhan berencana, pembunuhan, dan penganiayaan," pungkas Jonson.
Tewasnya Brigadir J dalam baku tembak dengan Bharada E di rumah singgah Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo pada Jumat (8/7/2022) hingga kini treading topik di medsos di blan Juli 2022.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sudah membentuk tim khusus untuk mengusut tuntas kasus ini, Tim khusus tersebut dipimpin Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono.
Selain dari kepolisian, pihak Komnas HAM dan Kompolnas turut disertakan dalam tim khusus itu. Kapolri menjamin proses penyelidikan, penyidikan, hingga temuan terkait kasus itu akan disampaikan transparan.
( Dig)
Komentar Anda :