Kejagung Usut Tindak Pidana Korupsi PT Waskita Beton Precast, Ketut Sumeda: Diperkirakan Kerugian Negara Rp 1,2Trilyun
Selasa, 19-07-2022 - 14:19:04 WIB
Baca juga:
   
 

Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) menaikkan status kasus dugaan tindak pidana korupsi PT Waskita Beton Precast tahun 2016-2021 dari penyelidikan ke tahap penyidikan.

Hal itu disampaikan langsung oleh Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana."Resmi menaikkan status perkara dari penyelidikan menjadi tahap penyidikan," tutur Ketut di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa, 31 Mei 2022.

Menurut Ketut, dalam pelaksanaan penggunaan dana oleh PT Waskita Beton Precast, terdapat penyimpangan penggunaan dana yang tidak sesuai dengan ketentuan di beberapa kegiatannya. "Diperkirakan kerugian Rp 1,2 triliun," jelas Ketut.

Sejauh ini, penyidik telah melakukan penggeledahan di tiga lokasi, yakni Kantor Pusat PT Waskita Beton Precast pada 18 Mei 2022, Plant Karawang dan Plant Bojonegoro-Serang pada 19 Mei 2022.

Ketut juga mengatakan, ribuan dokumen-dokumen disita serta melakukan pemeriksaan terhadap 17 orang saksi yang berkaitan dengan proyek tersebut.

Sementara itu, Jaksa eksekutor pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi mantan Direktur Utama PT Waskita Beton Precast Tbk Jarot Subana ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IA Sukamiskin, Bandung.

"Terpidana akan menjalani pidana penjara selama 6 tahun dikurangi selama masa penahanan yang telah dijalani," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui keterangannya, Rabu, 23 Maret 2022 lalu.

Eksekusi ke Lapas Sukamiskin ini didasari putusan MA RI Nomor : 944 K/Pid.Sus/2022 tanggal 22 Februari 2022 Jo Putusan Pengadilan Tipikor pada PT DKI Jakarta Nomor : 23/Pid.Sus-TPK/2021/PT DKI tanggal 9 September 2021 Jo Putusan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat Nomor : 59/ Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst tanggal 26 April 2021.

Selain hukuman badan, KPK juga akan menagih denda Rp 200 juta yang dijatuhkan hakim terhadap Jarot. Denda itu wajib dibayar dalam waktu satu bulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap. "Dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan," kata Ali.

KPK juga bakal menagih kewajiban pidana pengganti sebesar Rp 7,1 miliar ke Jarot. Pidana pengganti ini wajib dibayar dalam waktu sebulan setelah vonis inkracht.

"Apabila tidak mampu maka harta bendanya dilakukan pelelangan untuk menutupi uang pengganti tersebut. Selain itu jika uang pengganti tidak dibayar maka dipidana penjara selama 2 tahun," kata Ali. (Tim)




 
Berita Lainnya :
  • Lembaga Garda Indonesia Satu Minta Kejagung RI Ambil Alih Kasus Penggunaan Dana PEN Rp78 Miliar di Batubara
  • Sukseskan Peparnas XVII, 4.386 Atlet dan Ofisial Telah Tiba di Solo
  • Pertemuan Asri Tambunan dengan dr. Robert Komaria Optimisme Baru untuk Kesehatan dan Pendidikan Deli Serdang
  • Kemendagri Selenggarakan Training of Trainer Penginputan E-Walidata dan RPJPD SIPD RI
  • Polres Sragen Beri Kejutan di HUT TNI Ke-79, Letkol Inf Ricky Julianto Wuwung Terharu
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Lembaga Garda Indonesia Satu Minta Kejagung RI Ambil Alih Kasus Penggunaan Dana PEN Rp78 Miliar di Batubara
    02 Sukseskan Peparnas XVII, 4.386 Atlet dan Ofisial Telah Tiba di Solo
    03 Pertemuan Asri Tambunan dengan dr. Robert Komaria Optimisme Baru untuk Kesehatan dan Pendidikan Deli Serdang
    04 Kemendagri Selenggarakan Training of Trainer Penginputan E-Walidata dan RPJPD SIPD RI
    05 Polres Sragen Beri Kejutan di HUT TNI Ke-79, Letkol Inf Ricky Julianto Wuwung Terharu
    06 PPPH Minta Polda Sumut Periksa Bimtek Kepala Desa Se-Paluta di Parapat dan Berastagi
    07 Danramil Karangmalang dan Warga Dukuh Jaten Guyub Bangun Talud Jalan Kampung
    08 Demi Bertemu Asri Ludin Tambunan dan M Boby Afif Nasution Rombongan Ibu-Ibu Rela Turuni Bukit
    09 Lampu Solar Cell Marinir Habema Terangi Sokamu
    10 Pengungkapan Kasus Narkoba di Polres Batubara Tahun Ini Alami Peningkatan
    11 Kasad: Batalyon Penyangga Daerah Rawan Dukung Keamanan dan Percepatan Pembangunan
    12 Kerja Nyata untuk Masyarakat, Edi-Hasan Tepat Pimpin Sumut 2024-2029
    13 Polsek Tempuling Bersama Panwascam Sosialisasi Pengawasan Partisipatif Netralitas Pilkada 2024
    14 Buka IMX 2024 Bersama Menteri Perindustrian, Bamsoet Dorong Peningkatan Industri Modifikator Indonesia
    15 Dandim Boyolali Pimpin Doa Bersama dalam Rangka HUT Ke-79 TNI
    16 Orasi di FK USK, Pj Gubernur Safrizal: 25% Anak-anak Indonesia Bercita-Cita Jadi Dokter
    17 Satgas Yonif 642/Kps Bersama Dinas Kesehatan dan Masyarakat Laksanakan Senam Bersama
    18 Peduli, Pj. Walikota Tebing Tinggi Kunjungi Anak Putus Sekolah di Kelurahan Karya Jaya
    19 Tidak Ada Ampun Bagi ASN Pelanggar Pemilu di Pasaman, Gakumdu Terapkan Wilayah 'Zero Tolerensi'
    20 Sertu Heriyanto Bantu Masyarakat Pasang Paving Blok Jalan di DusunTegalombo
    21 Ingin Masyakarat Nilai Kualitas Pemimpinnya, Tim Danny-Azhar Soroti Jadwal Debat Dibatasi
    22 Kemendagri Minta Pemda Betul-Betul Pahami Perkembangan Inflasi
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © zoinnews.com