Tim TABUR Berikan Hadih Kado di HUT HBA Kejati Sumsel dan Kejari Palembang
Sabtu, 20-07-2024 - 13:40:44 WIB
|
Romas Angkasawan |
Palembang - Tim Tangkap Buron (TABUR) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Sumsel) yang dipimpin Hafis Muhardi, S.H. selaku Ketua Tim TABUR KEJATI SUMSEL berhasil mengamankan DPO terpidana Romas Angkasawan di Jalan Papera Kota Palembang, pada hari Jumat tanggal 19 Juli 2024 sekira pukul 21.40 WIB.
Terpidana Romas Angkasawan merupakan DPO asal dari Kejaksaan Negeri Palembang, sehingga hal ini menjadi kado menyambut Hari Bhakti Adhyaksan (HBA) dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan untuk Kejaksaan Negeri Palembang.
Dalam rilis Kasipenkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H, mengatakan, Romas Angkasawan merupakan terpidana dalam perkara dugaan tiindak pidana pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam Pasal 310 Ayat (1) KUHP dan dijatuhi pidana pnjara selama 5 (lima) bulan penjara berdasarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI No.513/K/Pid/2022 tanggal 24 Juni 2022 dan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan (P-48) Kepala Kejaksaan Negeri Palembang Nomor:520/L.6.10/Epp.3/09/2022 tanggal 07 September 2022.
Vanny menjelaskan, terpidana Romas Angkasawan telah dilakukan pemanggilan secara patut sebanyak 3 (tiga) kali, namun yang bersangkutan tidak datang, sehingga ditetapkan menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak tanggal 22 Februari 2023.
"Selama dalam proses pencarian DPO tersebut, posisi Terpidana Romas Angkasawan berpindah-pindah tempat dan selanjutnya terpidana Romas Angkasawan berhasil diamankan oleh Tim Tabur Kejati Sumsel di Jalan Papera Kota Palembang pada saat terpidana menuju ke rumah kontrakan yang disewa terpidana di Jalan Torpedo Sekip Ujung Kota Palembang," jelas Vanny.
Usai diamankan, Tersangka AI kemudian langsung dibawa ke kantor Kejati Sumsel dan kemudian akan diserahkan ke Kejari Palembang untuk dilakukan Proses Hukum selanjutnya.
(**)
Komentar Anda :