Polri Gelar Perkara Laporan Keluarga Brigadir J Hari Ini
Rabu, 20-07-2022 - 17:22:10 WIB
|
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo |
Jakarta - Mabes Polri akan melakukan gelar perkara terkait laporan yang dilayangkan pihak keluarga mendiang Brigadir J ke Bareskrim Polri pada Rabu (20/8/2022) .
Hal ini disampaikan Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, "Ya (gelar perkara), Sore di Bareskrim Polri," ujar Dedi Prasetyo kepada awak media.
Gelar perkara di mabes Polri ini terkait laporan dugaan pembunuhan berencana di rumah Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo yang menewaskan Brigadir J pada Jumat (8/7/2022) lalu.
Laporan tersebut dilayangkan oleh kuasa hukum keluarga Brigadir Yoshua Hutabarat atau Brigadir J pada Senin (18/7/2022) kemarin, karena merasa ada banyak kejanggalan terkait tewasnya dirumah singgah Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.
Selain pembunuhan berencana, kuasa hukum juga menggunakan pasal tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan kematian sesorang.
Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/0386/VII/2022/SPKT/ BARESKRIM POLRI, tertanggal 18 Juli.
Atas laporan tersebut, kini pihak terlapor masih dalam penyelidikan pihak Mabes Polri.
Sebelumnya Kuasa Hukum keluarga Brigadir J, Johnson Pandjaitan mengatakan dirinya akan mewakili pihak keluarga untuk menghadiri undangan yang disampaikan oleh Bareskrim Polri.
Johnson mengatakan undangan tersebut terkait dengan gelar perkara awal laporan yang dilayangkan pihak keluarga Brigadir J, bukan penyerahan hasil autopsi. Johnson menyebut pertemuan tersebut akan dilakukan pada pukul 16.00 WIB.
"Yang ada undangan gelar perkara awal terkait laporan kami, jam 16.00 di Mabes Polri," jelas Johson.
Brigadir J tewas dalam insiden saling tembak dengan Bharada E di rumah Irjen Ferdy Sambo di Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7). Namun, peristiwa itu baru diungkap pada Senin (11/72022).
Polisi mengklaim penembakan itu berawal dari dugaan pelecehan yang dilakukan Brigadir J terhadap istri Sambo. Namun keluarga melihat ada sejumlah kejanggalan di kasus ini.
Kapolri telah membentuk tim khusus untuk mengusut kasus tewasnya Brigadir Yoshua Hutabarat atau Brigadir J dibawah pimpinan Wakalpolri Komjend Gatot Eddy Pramono yang sekaligus menggantikan Kadiv Propam Polri Polri Irjen Ferdy Sambo yang telah dinonaktifkan Kapolri Sigit, Selasa, (18/7/2022)
Kapolri juga menjelaskan, penonaktifan Kadiv Propam Polri Polri Irjen Ferdy Sambo agar penyidikan kasus penembakan Brigadir J terlaksana dengan baik dan transparan serta menghindari berbagai spekulasi publik . (Dig)
Komentar Anda :