Penyidik Jampidsus Menyerahkan 2 Tersangka dan BB Korupsi Komoditas Timah ke JPU
Senin, 22-07-2024 - 13:15:20 WIB
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Dr. Harli Siregar SH., M.Hum saat konferensi Pers terkait penyerahan 2 tersangka inisial HM dan HLN, dalam perkara korupsi Timah, Senin (22/7/2024).
Baca juga:
   
 

Jakarta -  Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung telah melaksanakan serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti (Tahap II) atas dua orang Tersangka kepada Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
 
Pelaksanaan Tahap II tersebut terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022.
 
Adapun dua orang yang dilakukan penetapan Tahap II yaitu: tersangka HM selaku pihak swasta, tersangka HLN selaku Manager PT QSE.
 
Dalam rilis yang diterima redaksi melalui Kapuspenkum Kejaksaan Agung Dr. Harli Siregar menyebutkan, tim penyidik turut menyerahkan sejumlah barang bukti (BB) yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh para tersangka antara lain:
1.    Tersangka HM
a.    11 bidang tanah dan/atau bangunan dengan rincian;
-    4 bidang tanah dan/atau bangunan di wilayah Jakarta Selatan;
-    5 bidang tanah dan/atau bangunan di wilayah Jakarta Barat;
-    2 bidang tanah dan/atau bangunan di wilayah Tangerang;
b.    Mobil dengan total 8 unit terdiri dari:
-    2 unit Ferarri;
-    1 unit Mercedes Benz AMG SLG GT;
-    1 unit Porsche;
-    1 unit Rolls Royce Cullinan;
-    1 unit Mini Cooper;
-    1 unit Lexus RX300;
-    1 unit Vellfire 2.5G.
c.    Tas branded sebanyak 88 unit;
d.    Perhiasan sejumlah 141 buah;
e.    Uang sejumlah USD 400.000;
f.    Uang Rp13.581.013.347;
g.    Logam mulia.
 
2.    Tersangka HLN
a.  6 bidang tanah dan/atau bangunan dengan rincian:
-    4 bidang tanah dan/atau bangunan di wilayah Jakarta Utara;
-    2 bidang tanah dan/atau bangunan di wilayah Kabupaten Tangerang.
 
b.  Mobil dengan total 3 unit terdiri dari:
-    1 unit Toyota Kijang Innova;
-    1 unit Lexus UX300E;
-    1 unit Toyota Alphard.
c.  Tas branded sebanyak 37 unit;
d.   Perhiasan sejumlah 45 buah;
h.    Uang sejumlah SGD 2.000.000;
i.    Uang sejumlah Rp10.000.000.000;
j.    Uang sejumlah Rp1.485.000.000;
k.    2 unit jam tangan mewah merek Richard Mile (RM).
 
Dr. Harli Siregar menjelaskan, kasus posisi terhadap kedua tersangka HM selaku perwakilan PT RBT mengikuti rapat-rapat dan melakukan lobi-lobi dengan pihak PT Timah Tbk terkait kerja sama sewa-menyewa penglogaman timah untuk memfasilitasi CV VIP, PT SBS, PT SIP, dan PT TIN.
 
Dari kerja sama tersebut tersangka HM menginisiasi pengumpulan keuntungan dari CV VIP, PT SBS, PT SIP, dan PT TIN untuk diserahkan kepada PT QSE yang difasilitasi oleh Tersangka HLN dengan modus seolah-olah pemberian Corporate Social Responsibility (CSR) untuk selanjutnya diserahkan kepada masing-masing tersangka lainnya.

"Kepada tersangka dikenakan pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 jo. Pasal 18 undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dan  pasal 3 dan pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," ujar Harli Siregar.
 
Setelah dilakukannya penyerahan tanggung jawab terhadap kedua tersangka dan barang bukti hari ini, maka total sebanyak 18 berkas perkara telah diselesaikan oleh Tim Penyidik.

Selanjutnya, Tim Penyidik akan segera menyelesaikan proses penyidikan terhadap empat tersangka lainnya.
 
Disamping itu, Tim Penyidik juga tetap melakukan penelusuran dan pelacakan aset milik para tersangka untuk mengoptimalkan pemulihan kerugian negara yang ditimbulkan.

(***)





 
Berita Lainnya :
  • Lembaga Garda Indonesia Satu Minta Kejagung RI Ambil Alih Kasus Penggunaan Dana PEN Rp78 Miliar di Batubara
  • Sukseskan Peparnas XVII, 4.386 Atlet dan Ofisial Telah Tiba di Solo
  • Pertemuan Asri Tambunan dengan dr. Robert Komaria Optimisme Baru untuk Kesehatan dan Pendidikan Deli Serdang
  • Kemendagri Selenggarakan Training of Trainer Penginputan E-Walidata dan RPJPD SIPD RI
  • Polres Sragen Beri Kejutan di HUT TNI Ke-79, Letkol Inf Ricky Julianto Wuwung Terharu
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Lembaga Garda Indonesia Satu Minta Kejagung RI Ambil Alih Kasus Penggunaan Dana PEN Rp78 Miliar di Batubara
    02 Sukseskan Peparnas XVII, 4.386 Atlet dan Ofisial Telah Tiba di Solo
    03 Pertemuan Asri Tambunan dengan dr. Robert Komaria Optimisme Baru untuk Kesehatan dan Pendidikan Deli Serdang
    04 Kemendagri Selenggarakan Training of Trainer Penginputan E-Walidata dan RPJPD SIPD RI
    05 Polres Sragen Beri Kejutan di HUT TNI Ke-79, Letkol Inf Ricky Julianto Wuwung Terharu
    06 PPPH Minta Polda Sumut Periksa Bimtek Kepala Desa Se-Paluta di Parapat dan Berastagi
    07 Danramil Karangmalang dan Warga Dukuh Jaten Guyub Bangun Talud Jalan Kampung
    08 Demi Bertemu Asri Ludin Tambunan dan M Boby Afif Nasution Rombongan Ibu-Ibu Rela Turuni Bukit
    09 Lampu Solar Cell Marinir Habema Terangi Sokamu
    10 Pengungkapan Kasus Narkoba di Polres Batubara Tahun Ini Alami Peningkatan
    11 Kasad: Batalyon Penyangga Daerah Rawan Dukung Keamanan dan Percepatan Pembangunan
    12 Kerja Nyata untuk Masyarakat, Edi-Hasan Tepat Pimpin Sumut 2024-2029
    13 Polsek Tempuling Bersama Panwascam Sosialisasi Pengawasan Partisipatif Netralitas Pilkada 2024
    14 Buka IMX 2024 Bersama Menteri Perindustrian, Bamsoet Dorong Peningkatan Industri Modifikator Indonesia
    15 Dandim Boyolali Pimpin Doa Bersama dalam Rangka HUT Ke-79 TNI
    16 Orasi di FK USK, Pj Gubernur Safrizal: 25% Anak-anak Indonesia Bercita-Cita Jadi Dokter
    17 Satgas Yonif 642/Kps Bersama Dinas Kesehatan dan Masyarakat Laksanakan Senam Bersama
    18 Peduli, Pj. Walikota Tebing Tinggi Kunjungi Anak Putus Sekolah di Kelurahan Karya Jaya
    19 Tidak Ada Ampun Bagi ASN Pelanggar Pemilu di Pasaman, Gakumdu Terapkan Wilayah 'Zero Tolerensi'
    20 Sertu Heriyanto Bantu Masyarakat Pasang Paving Blok Jalan di DusunTegalombo
    21 Ingin Masyakarat Nilai Kualitas Pemimpinnya, Tim Danny-Azhar Soroti Jadwal Debat Dibatasi
    22 Kemendagri Minta Pemda Betul-Betul Pahami Perkembangan Inflasi
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © zoinnews.com