Sepuluh Paket Jasa Konsultan Senilai Rp3 Miliar Disebut Bermasalah, PUPR Pelalawan Tak Beri Tanggapan
Pelalawan - Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) oleh Badan Pemerikasa Keuangan (BPK) pada tanggal 13 dibulan Mei Tahun 2022, Nomor 136.B/LHP/XVIII.PEK/05/2022 pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penata Ruang (PUPR) Pelalawan atas Pelaksanaan Pekerjaan Jasa Konsultan Pengawas Tidak Sesuai Ketentuan Tentang Pengadaan Barang Dan Jasa Pemerintah.
Berdasarkan pemeriksaan atas Jasa Konsultan Pengawas yang dilakukan secara uji petik terhadap 10 Paket Pekerjaan Konsultan Pengawas senilai Rp3.008.139.195, terjadi Kelebihan Pembayaran dengan total seluruhnya sebesar Rp736.966.651,48.
Adapun Sepuluh Paket Pekerjaan Konsultan Pengawas oleh perusahaan Rekanan dengan uraian sebagai berikut:
- CV RJ sebagai Pelaksana Pekerjaan Paket 4 (Empat) Pengawasan Teknis Peningkatan Jalan Datuk Lindih Desa Lubuk Terap Kecamatan Bandara Petalangan. Berdasarkan kontrak Nomor 620/D.PUPR/BM/KTR-WAS/2021/21, pada tanggal 7 Mei 2021 dengan nilai kontrak sebesar Rp192.211.800,00, BPK menemukan Kelebihan Pembayaran Sebesar Rp57.388.480,00.
- PT ARK sebagai Pelaksana Pekerjaan Paket 5 (Lima) Pengawasan Teknis Peningkatan Jalan Desa Lubuk Keranji Timur Dusun Logas - Kecamatan Bandar Petalangan. Berdasarkan kontrak Nomor 620/D.PUPR/BM/KTR-WAS/2021/22, pada tanggal 7 Mei 2021 dengan nilai kontrak sebesar Rp187.643.500,00, BPK menemukan Kelebihan Pembayaran Sebesar Rp70.056.600,00.
- PT VG sebagai Pelaksana Pekerjaan Paket 2 (Dua), Pengawasan Teknis Peningkatan Jalan Dalam Kota Langgam di Kecamatan Langgam. Berdasarkan kontrak Nomor 620/D.PUPR/BM/KTR-WAS/2021/46, pada tanggal 19 Mei 2021 dengan nilai kontrak Rp282.575.095,00 BPK menemukan Kelebihan Pembayaran Sebesar Rp84.665.992,00.
- PT PNC sebagai Pelaksana Pekerjaan Paket 6 (Enam), Pengawasan Teknis Peningkatan Jalan SP VII - Pelalawan di Kecamatan Pelalawan. Berdasarkan kontrak Nomor 620/D.PUPR/BM/KTR-WAS/2021/42, pada tanggal 18 Mei 2021 dengan nilai kontrak Rp187.643.500,00, BPK menemukan Kelebihan Pembayaran Sebesar Rp63.121.335,48.
- PT WECC sebagai Pelaksana Pekerjaan Paket 7 (Tujuh), Pengawasan Teknis Peningkatan Jalan Ukui – Kopau. Berdasarkan kontrak Nomor 620/D.PUPR/BM/KTR-WAS/2021/23, pada tanggal 7 Mei 2021 dengan nilai kontrak Rp294.283.000,00, BPK menemukan Kelebihan Pembayaran Sebesar Rp114.363.020,00.
- CV KK sebagai Pelaksana Pekerjaan Paket 1 (Satu), Pengawasan Teknis Pembangunan Jembatan Tambak -Bakung Kecamatan Langgam dengan nilai kontrak Rp384.741.500,00 Terjadi Kelebihan Pembayaran Sebesar Rp178.859.400,00.
- CV DPC sebagai Pelaksana Pekerjaan Paket 3 (Tiga), Pengawasan Teknis Peningkatan Jalan Dalam Kota Pangkalan Kerinci dengan nilai kontrak Rp230.263.000,00 Terjadi Kelebihan Pembayaran Sebesar Rp58.736.720,00.
- PT SAC sebagai Pelaksana Pekerjaan Paket 1 (Satu), Pengawasan Teknis Peningkatan Jalan Dalam Kota Bandar Seikijang dengan nilai kontrak Rp230.263.000,00 Terjadi Kelebihan Pembayaran Sebesar Rp29.775.168,00.
- CV NCK sebagai Pelaksana, Pekerjaan Paket 3 (Tiga), Pengawasan Penggantian Jembatan (Khusus Kabupaten) Jalan Ukui – Kopau dengan nilai kontrak Rp230.469.800,00 Terjadi Kelebihan Pembayaran Sebesar Rp63.562.936,00.
- CV ATC, Pekerjaan Paket 7 (Tujuh) Pengawasan Pembangunan Semenisasi Jalan Lingkungan Kelurahan Langgam dengan nilai kontrak Rp788.045.000,00 Terjadi Kelebihan Pembayaran Sebesar Rp16.437.000,00.
BPK menyatakan setelah dilakukan pemeriksaan uji petik atas kegiatan Jasa Konsultan tersebut dilaksanakan tidak sesuai ketentuan pengadaan barang dan jasa. Direktur Perusahaan Jasa Konsultan Pengawas mengakui dan menerima hasil pemerikasaan BPK, Pihaknya bersama tim lelang membuat CV dan Surat Referensi Kerja Personel Kerja tidak senyatanya guna memenuhi persyaratan kualifikasi atas pengalaman kerja personel yang ditetapkan dalam dokumen lelang karena bebarapa perseonil tidak memiliki pengalaman kerja sejenis tidak sebanyak yang dipersyaratkan oleh PPK dan KAK.
Tak hanya itu, BPK menyebutkan ada juga Personel Konsultan Pengawas yang terdaftar didalam Kontrak, namun senyatanya tidak bekerja. Personel tersebut diantaranya berasal dari CV KK personel atas nama AM, ST yang diganti oleh RH tidak bekerja tanpa persetujuan PPK, CV KK personel atas nama RAJ, ST tidak bekerja, CV DPC personel atas nama AS, ST tidak Bekerja, CV DPC personel atas nama M.A tidak bekerja, PT PNC personel atas nama M.H, ST tidak bekerja.
BPK juga menemukan sebanyak 21 personil pergantian yang bekerja dilapangan tidak sesuai dengan nama didalam kontrak. Pergantian terhadap 21 personel tersebut tanpa melalui persetujuan PPK.
Sementara dijabarkan oleh BPK terdapat Syarat-Syarat Umum Kontrak (SSUK), diantaranya:
1. Pasal 7, Larangan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN), penyalahgunaan wewenang serta penipuan pada:
a. Poin 7.1 huruf c, yang mengatur bahwa berdasarkan etika pengadaan barang/jasa pemerintah, para pihak dilarang untuk membuat dan/atau menyampaikan secara tidak benar dokumen/atau keterangan lain yang disyarakatkan untuk penyusunan dan pelaksanaan kontrak ini;
b. Poin 7.3 yang mengatur bahwa penyedia yang menurut penilaian Pejabat Penandatangan Kontrak terbukti melakukan larangan-larangan di atas dikenakan sanksi-sanksi administratif oleh Pejaba Penandatangan Kontrak sebagai berikut: 1) Pemutusan kontrak, 2) Sisa uang muka harus dilunasi oleh Penyedia, dan 3) pengenaan sanksi daftar hitam.
2. Pasal 50, persyaratan personel pada:
a. Poin 50.1, yang mengatur bahwa personel inti yang dipekerjakan harus sesuai dengan kualifikasi dan pengalaman yang ditawarkan dalam Dokumen Penawaran dan dibuktikan dalam Rapat Persiapan Penandatanganan Kontrak serta dituliskan dalam Lampiran SSKK.
b. Poin 50.2, yang mengatur bahwa penggantian personel inti tidak boleh dilakukan kecuali atas persetujuan tertulis dari Pejabat Penandatangan Kontrak.
Menanggapi permasalahan tersebut, Bupati Pelalawan melalui Dinas PUPR Kabupaten Pelalawan menyatakan sependapat dengan hasil pemeriksaan BPK dan akan menindak lanjuti rekomendasi BPK.
Dalam rekomendasi BPK tersebut agar, memerintahkan Kepala Dinas (Kadis) PUPR untuk memproses kelebihan pembayaran sebesar Rp736.966.651,48. Juga melalui Kadis PUPR agar mengintruksikan PPK dan PPTK supaya di masa yang akan datang mengendalikan kontrak secara cermat, memberikan sanksi secara tertuli kepada 10 penyedia jasa konsultan yang tidak berintegritas dalam kegiatan pengadaan jasa konsultan pada Dinas PUPR Kabupaten Pelalawan tahun 2021.
Terakhir BPK merekomendasikan Bupati Pelalawan melalui Kepala ULP mengintruksikan Pokja Pemilian Konsultan supaya melakukan klarifikasi/konfirmasi kepada penerbit referensi/kontrak sebelumnya, pada saat melakukan evaluasi teknis atas dokumen penawaran jasa konsultansi pada sub unsur pengalaman kerja profesional.
Atas permasalahan yang diuraikan, awak media telah berusaha menemui Kadis PUPR tanggal 12 Juli 2022 di Kantor Dinasnya, namun saat itu tidak berada ditempat. Seorang staf diruang Kadis PUPR mengatakan Kadis tidak berada ditempat, sehingga surat konfirmasi dititip kepada pegawai inisial B saat itu. Kemudian ditanggal 13 Juli 2022 melalui pesan wa ditanyakan kepada B pegawai yang menerima surat mengatakan, “sudah bg suratnya sama pak Kadis,” balasnya. (Ben)
Komentar Anda :