NEGARA RUGI RP 600 MILYAR/BULAN
KPK dan Kejagung Buru Bos PT Duta Palma Group Surya Darmadi yang Bermukim di Singapura
Jumat, 22-07-2022 - 11:59:03 WIB
|
Ilustrasi. |
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi dan Kejaksaan Agung berkoordinasi untuk sama sama memburu bos PT Duta Palma Group Surya Darmadi dengan dua kasus yang berbeda.
Plt juru bicara KPK Ali Fikri menyebutkan,"Kami akan koordinasikan lebih lanjut dengan pihak Kejagung," kata plt Kamis, (21/7/2022).
KPK memburu bos PT Duta Palma Group Surya Darmadi terkait kasus suap dalam alih fungsi lahan hutan di Riau sejak 2014.
Surya Darmadi terseret dalam pusaran pemberi suap dalam alih fungsi lahan hutan di Riau kepada Gubernur Riau Annas Maamun saat itu dan kini masih dalam penjara.
Sementara, Jaksa Agung mengusut kasus penyerobotan yang diduga dilakukan PT Duta Palma di Indragiri Hulu, Riau yang diduga menyerobot lahan seluas 37 ribu hektare tanpa izin.
Kejaksaan Agung mengumumkan penyidikan kasus penyerobotan lahan seluas 37 ribu hektare tanpa izin 27 Juni 2022.
Dari hasil Penyidikan, Kejaksaan menduga negara rugi Rp 600 miliar dari penyerobotan itu.
Kedua Lembaga ini hingga kini belum berhasil menangkap bos PT Duta Palma Group, dikabarkan Surya Darmadi juga dikabarkan sudah berpindah kewarganegaraa dan sudah masuk dalam daftar buronan (DPO).
Pihak Kejagung telah 3 kali melayangkan surat panggilan untuk diperiksa, namun tidak ada respon. Surya Darmadi dikabarkan bermukim di Singapura dijadwalkan oleh Kejaksan Agung RI dan KPK akan menjemput paksa.
"Kita usahakan melakukan pemanggilan secara patut menurut peraturan perundang-undangan, jika tidak bisa dilakukan maka akan ada upaya paksa," ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana Kamis (21/7/2022).
Ketut menjelaskan Kejagung bakal melakukan kerja sama antarnegara untuk memulangkan paksa yang bersangkutan. Surya sendiri dikabarkan berada di Singapura.
"Jika tidak juga diketemukan maka akan dilakukan upaya pemulangan paksa dengan proses kerja sama resiprositas antarnegara," ungkap Ketut.
Sementara itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyambut baik rencana Kejagung tersebut, KPK memastikan bakal berkoordinasi dengan Kejagung terkait dengan rencana jemput paksa Surya Darmadi yang juga buronan. (Zai)
Komentar Anda :