BAKORNAS Pertanyakan Penggunaan Dana BOS, Kepsek SMAN 4 Cibinong Bungkam
Selasa, 30-07-2024 - 12:02:36 WIB
Baca juga:
   
 

Bogor - Lembaga Swadaya Masyarakat Badan Anti Korupsi Nasional telah beberapa kali melayangkan surat Permohonan Klarifikasi dan Penjelasan Penggunaan Dana BOS untuk pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah Tahap 1 & 2 Tahun 2023 sebesar Rp.785.777.500.

Surat yang pertama yaitu, Surat Nomor : 018/DPP/BAKORNAS/Perm-KL/24 tanggal 04 Juni  2024 dan surat yang kedua yaitu Surat Nomor : 020/DPP/BAKORNAS/Perm-KL/24 tanggal 26 Juni 2024.

Hermanto, S.Pd.K., CPS., CLS., CNS., CHL selaku ketua Umum Badan Anti Korupsi Nasional mengatakan bahwa sampai hari ini tanggal 30 Juli 2024, Bakornas belum menerima surat balasan dari Kepala SMAN 4 Cibinong.

Ia menyebut BAKORNAS telah beberapa kali berupaya menemui Kepala sekolah SMAN 4 Cibinong namun selalu tidak berkenan ditemui dengan berbagai alasan. Padahal BAKORNAS sudah beruapaya membuka kominikasi yang baik, namun Kepala sekolah SMAN 4 Cibinong tidak pernah berkenan ditemui.

Hermanto menyebut sikap Kepala sekolah SMAN 4 Cibinong sangat tak layak sebagai leader instansi pendidikan yang harusnya menjadi contoh dan teladan bagi para peserta didik. “Kok lebih susuah ketemu kepsek ya daripada bertemu para pejabat pemerintah pusat maupun pemerintah provinsi?’ Sahut Hermanto pada insan pers, (30/7/24).

Ia menyampaikan Bahwa hari ini (30/7/24) BAKORNAS telah melayangkan surat Pernyataan Sikap Keberatan dimana surat tersebut merupakan langkah hukum lebih lanjut terkait kelengkapan administrasi untuk tindak lanjut berikutnya. surat Pernyataan Sikap Keberatan tersebut dilayangkan oleh BAKORNAS dikarenakan tidak adanya respon dan upaya Kepala sekolah SMAN 4 Cibinong membuka dan manjalin komunikasi yang baik terhadap BAKORNAS sehingga upaya Permohonan Klarifikasi dan Penjelasan Penggunaan Dana BOS untuk pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah Tahap 1 & 2 Tahun 2023 sebesar Rp.785.777.500 dapat menjadi terang menderang.

Terhadap tidak responsifnya Kepala sekolah SMAN 4 Cibinong, Hermanto mengungkapkan bahwa dalam hal ini Kepala sekolah SMAN 4 Cibinong telah mengabaikan beberapa peraturan dan ketentuan hukum diantaranya :

1)    Undang – Undang Dasar 1945 Pasal 28 : Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan, dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan Undang-Undang.

2)    Undang – Undang RI Nomor 28 tahun 1999 Tentang penyelenggaraan Negara yang Bebas dari Kolusi Korupsi dan Nepotisme (KKN)

3)    Undang – Undang RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan tindak pidana Korupsi.

4)    Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Indonesia

5)    Undang – Undang RI Nomor 15 Tahun. 2004 Tentang pemeriksaan Pengelolaan dan pertangung jawaban keuangan Negara

6)    Undang – Undang RI Nomor 14 TAHUN 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik

7)    U Undang – Undang RI ndang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik

8)    Undang-Undang RI Nomor  8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang

9)    PP No. 43 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat Dan Pemberian Penghargaan Dalam Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Ketua Umum BAKORNAS yang juga merupakan tokoh Aktivis Nasional menuturkan jika memang Kepala sekolah SMAN 4 Cibinong sengaja tidak merespon surat-surat dari BAKORNAS dan berusaha menghindar, maka patut didiuga ada hal yang berusaha ditutup - tutupi oleh Kepala sekolah SMAN 4 Cibinong. Sehingga hal itu menimbulkan indikasi bahwa Kepala sekolah SMAN 4 Cibinong  diduga telah bertindak atau turut serta dalam mufakat dan bersekongkol terhadap dugaan perbuatan tindak pidana korupsi terkait penggunaan Dana BOS.

Sementara itu BAKORNAS telah beberapa kali berupaya meminta penjelasan terkiat hal yang disurati namun sampai berita ini ditayangkan (30/7/24) belum ada respon dan penjelasan maupun klarifikasi dari Kepala sekolah SMAN 4 Cibinong.

Terkait hal ini menurut Hermanto bahwa BAKORNAS akan melakukan tindak lanjut dan upaya Hukum terkait transparansi dan penjelasan dan penjabaran detail penggunaan pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah Tahap 1 & 2 Tahun 2023 sebesar Rp.785.777.500.

Ia juga berharap dalam hal ini diperlukan sikap tegas Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk menonaktifkan Kepala Sekolah SMAN 4 Cibinong dikarenakan sebagai pajabat publik tidak mampu memberikan teladan dan transparansi terhadap publik tentu hal itu berdampak pada buruknya kinerja Provinsi Jawa Barat dan telah mencoreng Isntansi Pendidikan di Indonesia.

Bahwa Kepala Sekolah SMAN 4 Cibinong juga tidak mampu membangun komunikasi yang baik dengan seluruh lapisan dan elemen Masyarakat.

BAKORNAS juga mengiginkan dilakukan penerapan proses hukum, yaitu mulai proses penyelidikan, penyidikan dan proses peradilan bagi pihak yang diduga atau terbukti melakukan penyimpangan Dana BOS.

Sementara itu Menteri Pendidikan, Nadiem Makarim, mengingatkan semua kepala sekolah di Indonesia untuk mematuhi aturan ini guna memastikan kelancaran penyaluran dana BOS dan peningkatan kualitas pendidikan di tanah air sebagaimana dilansir dari klikpendidikan.id

Dana BOS adalah bantuan dari pemerintah yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas pendidikan dengan melengkapi sarana dan prasarana yang dibutuhkan oleh peserta didik.

(Rls)




 
Berita Lainnya :
  • Pembukaan Peparnas 2024, Pj Gubernur Fatoni Optimis Sumut Mampu Lampaui Target
  • Cegah TPPO, Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus TPI Batam Gelar Penyuluhan Desa Binaan Triwulan III
  • Tidak Main-main, 80 Titik Kampanye Dikunjungi Danny-Azhar dalam Sepekan
  • Antisipasi Banjir, Personel Kodim 1306/Kota Palu dan Masyarakat Lakukan Normalisasi Sungai Bambasiang
  • Anak-Anak Kaboneri Sambut Gembira Papua Pintar Habema
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Pembukaan Peparnas 2024, Pj Gubernur Fatoni Optimis Sumut Mampu Lampaui Target
    02 Cegah TPPO, Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus TPI Batam Gelar Penyuluhan Desa Binaan Triwulan III
    03 Tidak Main-main, 80 Titik Kampanye Dikunjungi Danny-Azhar dalam Sepekan
    04 Antisipasi Banjir, Personel Kodim 1306/Kota Palu dan Masyarakat Lakukan Normalisasi Sungai Bambasiang
    05 Anak-Anak Kaboneri Sambut Gembira Papua Pintar Habema
    06 PGRI Sumut, Hadiri Upacara Hari Kesaktian Pancasila
    07 Kapolsek Tempuling, AKP Osben Samosir Pimpin Pengamanan Kampanye Dialogis
    08 Ketua Umum RUBI Prof Dr Zudan Arif Fakrulloh Dorong Bangun Ekonomi Kreatif Lewat Bonsai
    09 Babinsa Wonosegoro Sambangi dan Motivasi Warga Gilirejo
    10 Tingkatkan Kualitas Organisasi, DPP IMMAN Gelar Kaderisasi
    11 LKBH AMPI Deli Serdang Siap Berjuang untuk Masyarakat dan Dukung Kemenangan Asri Ludin
    12 Mobil Ditarik Debt Collector BCA Finance Kebumen Saat Lagi Makan di Warung, Kini Dilaporkan ke Polisi
    13 Lembaga Garda Indonesia Satu Minta Kejagung RI Ambil Alih Kasus Penggunaan Dana PEN Rp78 Miliar di Batubara
    14 Sukseskan Peparnas XVII, 4.386 Atlet dan Ofisial Telah Tiba di Solo
    15 Pertemuan Asri Tambunan dengan dr. Robert Komaria Optimisme Baru untuk Kesehatan dan Pendidikan Deli Serdang
    16 Kemendagri Selenggarakan Training of Trainer Penginputan E-Walidata dan RPJPD SIPD RI
    17 Polres Sragen Beri Kejutan di HUT TNI Ke-79, Letkol Inf Ricky Julianto Wuwung Terharu
    18 PPPH Minta Polda Sumut Periksa Bimtek Kepala Desa Se-Paluta di Parapat dan Berastagi
    19 Danramil Karangmalang dan Warga Dukuh Jaten Guyub Bangun Talud Jalan Kampung
    20 Demi Bertemu Asri Ludin Tambunan dan M Boby Afif Nasution Rombongan Ibu-Ibu Rela Turuni Bukit
    21 Lampu Solar Cell Marinir Habema Terangi Sokamu
    22 Pengungkapan Kasus Narkoba di Polres Batubara Tahun Ini Alami Peningkatan
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © zoinnews.com