Kapolda Riau Diminta Tertibkan Sawmill yang Tidak Berizin
Selasa, 30-07-2024 - 16:13:22 WIB
Pekanbaru - Adanya penangkapan Lima pelaku ilegal logging oleh Satreskrim Polres Kampar terhadap Samwil yang ada di Desa Siabu, Kecamatan Salo, Kabupaten Kampar, beberapa hari yang lalu menjadi perhatian serius dari sebagian tokoh masyarakat Kampar.
Dari penangkapan itu, Kasat Reskrim Polres Kampar, AKP Elvin Septian Akbar berhasil mengamankan tujuh tual kayu, 2,5 kubik kayu jadi hasil olahan, catatan hasil pengolahan, mal mesin gergaji dan mata gergaji.
Penangkapan itu berawal dari informasi adanya kegiatan sawmill menggunakan bahan kayu bulat diduga hasil ilegal logging. Kemudian dilakukan penyelidikan dan penangkapan.
Tak terlepas dari kasus ini, Polda Riau diminta turun langsung untuk melakukan penertiban terhadap Sawmill-sawmill yang tidak memiliki izin. Dari pantauan Tim Media di lapangan masih banyak Sawmill-sawmill yang diduga tidak memiliki izin seperti yang ada di sepanjang pinggir Sungai Kampar Jalan Suka Karya (Simpang Kambing) Desa Teratak Buluh, Kecamatan Siak Hulu yang berjejer di kiri dan kanan Jalan tersebut.
Mengacu pada Peraturan Menteri LHK lampiran 11 no P1 Men ljk/s etjen/Kum 1/2019 tentang izin usaha industri primer hasil hutan atau melakukan usaha Sawmill harus lengkap perizinan termasuk lingkungan warga, izin pengangkutan kayu gelondongan serta asal usul kayu.
Di berbagai negara, usaha kecil juga harus memiliki izin usaha. Izin usaha adalah persyaratan hukum yang harus dipenuhi oleh setiap usaha untuk beroperasi secara sah dan mematuhi peraturan yang berlaku.
Kepala Balai Pengelolaan Hutan Lestari Wilayah III Pekanbaru Fifin Alfiana Yogasara belum dapat dikonfirmasi karena sedang berada di luar kota terkait izin Sawmill-sawmill yang berada disekitar Desa Teratak Buluh, Kecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar.
Untuk itu Tokoh masyarakat Kampar meminta kepada Polda Riau untuk melakukan tindakan tegas terhadap Sawmill-sawmill yang tidak memiliki izin tersebut.
(Ef/Tim)
Komentar Anda :