DPO Perkara Korupsi Atas Nama Nina Muhammad Menyerahkan Diri ke Kantor Komisi Kejaksaan RI
Selasa, 30-07-2024 - 22:36:39 WIB
Baca juga:
   
 

Jakarta Selatan - Tim Intelijen Kejaksaan Agung (Satgas SIRI) berhasil mengamankan buronan yang masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Manado yag menyerahkan diri ke Kantor Komisi Kejaksaan RI di Jakarta Selatan, Selasa 30 Juli 2024, sekitar pukul 15.00 WIB.
 
Identitas Terpidana yang diamankan, yaitu:  
Nama   : Nina Muhammad
Tempat lahir  : Manado
Usia/Tanggal lahir  : 41 Tahun/31 Mei 1983
Jenis kelamin  : Perempuan   
Kewarganegaraan : Indonesia
Pekerjaan : Swasta
Alamat : Jl. Lingkungan V No.3, Tikala, Manado
 
Pengamanan tersebut dilaksanakan berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Manado Nomor: 30/PID/2022/PT.MND tanggal 21 April 2022, yang menyatakan bahwa Terpidana Nina Muhammad terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 45 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan amar putusan:
 
•  Menyatakan Terdakwa Nina Muhammad telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan dan membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan pencemaran nama baik
 
•  Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan dan denda Rp50.000.000 (lima puluh juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan.
 
•  Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
 
Saat diamankan, Terpidana Nina Muhammad bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar.

Selanjutnya, DPO dibawa ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk diserahterimakan kepada Tim Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Negeri Manado.
 
Komisioner Komisi Kejaksaan RI, Nurokhman mengungkapkan, Nina Muhammad menyerahkan diri ke Komjak RI agar pelaksanaan eksekusi dan dalam menjalankan hukuman sesuai dengan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. “Berita acara serah terima terpidana telah dilakukan oleh Komisi Kejaksaan RI dengan Tim Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta di kantor Komisi Kejaksaan RI,” ujar Nurokhman.
 
Dia berharap, Jaksa Eksekutor dapat menjalankan perintah pengadilan sesuai prosedur dan yang bersangkutan mendapatkan perlakuan sebagai terpidana sebagaimana mestinya.  
 
Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum. Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman.

(**)






 
Berita Lainnya :
  • Dewa Mabuk Berulah, Satreskrim Purworejo Ambil Sikap Tegas
  • Komitmen Netralitas Polri, Polda Jateng Bagikan Buku Saku ke Seluruh Jajaran
  • Yonkav 12/BC Bantu Masyarakat Pembuatan Akta Kelahiran Gratis
  • Polsek Padang Hulu Laksanakan Patroli Blue Light, Antisipasi Geng Motor dan Kejahatan Jalanan
  • Babinsa Turun ke Sawah, Dengarkan Keluh Kesah Petani di Musim Kemarau
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Dewa Mabuk Berulah, Satreskrim Purworejo Ambil Sikap Tegas
    02 Komitmen Netralitas Polri, Polda Jateng Bagikan Buku Saku ke Seluruh Jajaran
    03 Yonkav 12/BC Bantu Masyarakat Pembuatan Akta Kelahiran Gratis
    04 Polsek Padang Hulu Laksanakan Patroli Blue Light, Antisipasi Geng Motor dan Kejahatan Jalanan
    05 Babinsa Turun ke Sawah, Dengarkan Keluh Kesah Petani di Musim Kemarau
    06 Calon Bupati BatuBara Baharuddin Siagian Berharap Masing - Masing Pasangan Cabub Mendinginkan Massa Pendukungnya
    07 Kejati Maluku Beserta Rombongan Kuker di Kabupaten Seram Bagian Timur
    08 Kapolsek Tempuling Beserta Personil Tingkatkan Sinergitas dengan Koramil 03 untuk Pengamanan Pilkada
    09 Catatan Prestasi BUMD RHJ Serta Menilik Proses Seleksi Calon Direksi Serta Calon Dewan Pengawas Dari Pansel Pemkab Rohul
    10 Tekankan 3 Elemen Kunci Pengembangan Kota, Plh Dirjen Bina Adwil Pimpin Delegasi Indonesia di Jepang
    11 Jubir DIA: Warga Miskin di Makassar Bertambah Akibat ASS Tak Mampu Bangun Ekonomi Daerah Sekitar
    12 Sumatera Utara Sukses Menorehkan Sejarah Baru Prestasi Olahraga Nasional
    13 PMB Kota Batam Bersatu Demi Kejayaan Umat Islam di Tengah Tahun Politik
    14 Dua Orang Pria Ditangkap Polsek Sipispis Polres Tebing Tinggi Dari dalam Gubuk Lantaran Miliki Sabu
    15 Babinsa Wujudkan Swasembada Pangan, Bantu Panen Padi di Desa
    16 Polres Tebing Tinggi Gelar Donor Darah Sambut HUT Humas Polri Ke-73
    17 Pj Gubernur Sumut Agus Fatoni: Pemuda Jadi Aset Penting Pembangunan Indonesia Emas
    18 Oknum Sekdes di Duga Perintahkan 15 Kadus untuk Menangkan Yusuf Siregar
    19 Dukcapil Gencar Digitalisasi Layanan Wujudkan Pelayanan Publik yang Transparan dan Andal
    20 Mengendarai Betor, dr. Asri Ludin Tambunan akan Terapkan Program Jumpa Dia dan ATK di Mandala
    21 Ihwal Kemiskinan di Makassar dan Sulawesi Selatan, Ini Penjelasan Jubir Danny-Azhar
    22 Jaga Kamtibmas, Polres Tebing Tinggi Patroli Pemberantasan Geng Motor dan Penindakan Balap Liar
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © zoinnews.com