Dana Desa Meningkat Rp 71 Triliun 2024, Bmasoet: Dimanfaatkan Seoptimal Mungkin Agar Tepat Sasaran
Rabu, 31-07-2024 - 15:45:45 WIB
Baca juga:
Jakarta - Ketua MPR RI ke-16 sekaligus Wakil Ketua Umum Partai Golkar dan Presidium KAHMI periode 2012-2017 Bambang Soesatyo menegaskan perhatian pemerintahan Presiden Joko Widodo terhadap pembangunan desa sangat besar. Salah satunya melalui dana desa yang digulirkan sejak tahun 2015. Dari semula Rp 20,7 triliun untuk sekitar 74.093 desa, menjadi Rp 70 triliun lebih pada tahun 2023 untuk 74.954 desa. Kemudian meningkat kembali menjadi Rp 71 triliun pada tahun 2024.
"Komitmen tersebut akan tetap dilanjutkan oleh Presiden terpilih Prabowo Subianto di pemerintahannya yang akan datang. Sehingga pembangunan desa bisa menghidupkan daya saing, menarik minat generasi muda untuk tinggal di desa dan membangun desa. Insentif fiskal yang dihadirkan melalui program dana desa, harus dapat dimanfaatkan seoptimal mungkin agar tepat sasaran, sehingga dapat menjadi stimulus pembangunan desa," ujar Bamsoet dalam Sosialisasi Empat Pilar MPR RI bersama Majelis Nasional Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (MN KAHMI), di Gedung Nusantara IV MPR RI, Jakarta, Rabu (31/7/24).
Hadir antara lain, Presidium MN KAHMI Rifqinizamy Karsayuda, Sekjen MN KAHMI Syamsul Qomar, Rektor Universitas Muhammadiyah Jakarta Prof Ma’mun Murod, dan Ketua Senat Akademik Universitas Al Azhar Prof. Supardi Ahmad.
Ketua DPR RI ke-20 dan Ketua Komisi III DPR RI ke-7 bidang Hukum & Keamanan ini menjelaskan, slogan tinggal di desa, rezeki kota, bisnisnya mendunia, harus menjadi tren dalam menurunkan laju urbanisasi. Menjadi magnet yang menarik minat generasi muda untuk kembali ke desa, membangun daerahnya, dan mengoptimalkan berbagai potensi dan peluang.
"Arah kebijakan penggunaan dana desa harus tetap dikedepankan untuk program pemulihan ekonomi. Antara lain untuk perlindungan sosial dan penanganan kemiskinan ekstrem, bantuan permodalan kepada BUMDes untuk menggerakkan perekonomian desa, dana operasional pemerintahan desa, serta dukungan program sektor prioritas di desa. Termasuk penanganan stunting, mendukung ketahanan pangan dan hewani, serta pembangunan lumbung pangan desa, dan pariwisata skala desa sesuai dengan potensi dan karakteristik desa," jelas Bamsoet.
Ketua Dewan Pembina Depinas SOKSI (Ormas Pendiri Partai Golkar) dan Kepala Badan Polhukam KADIN Indonesia ini menerangkan, pembangunan desa bisa menjadi stimulan bagi perubahan sosial yang bermuara pada pemberdayaan masyarakat desa. Tidak kalah pentingnya, pembangunan desa memiliki peran sentral dalam dua aspek penting.
Pertama, upaya pengentasan kemiskinan. Data BPS per Maret 2024 mencatat persentase angka kemiskinan di desa mencapai 11,79 persen, jauh lebih tinggi jika dibandingkan dengan perkotaan sebesar 7,09 persen. Tidak hanya dari aspek kuantitas, dari aspek kualitas, Indeks Kedalaman Kemiskinan dan Indeks Keparahan Kemiskinan di desa juga jauh lebih tinggi dibandingkan di perkotaan.
"Kedua, pengurangan kesenjangan pembangunan antar wilayah, dan antara desa dan kota. Pembangunan desa menjadi penyeimbang untuk memangkas jurang perbedaan antara kehidupan di perkotaan dan pedesaan. Faktanya, meskipun dari aspek kewilayahan, sebagian besar wilayah Indonesia adalah pedesaan, namun jumlah penduduk yang tinggal di perkotaan lebih banyak dari pedesaan," pungkas Bamsoet.
(*)
Direktur Bina Aparatur Dukcapil, Andi Kriarmoni memberikan pandangannya terkait implementasi Permendagri No. 60 Tahun 2021
Implementasi Permendagri No. 60 Tahun 2021, Jawab Tantangan Digitalisasi di Disdukcapil Daerah
Direktur Bintur Andi Kriarmoni: Pergantian Kepala Dinas Harus Sesuai dengan Permendagri Nomor 60 Tahun 2021
Jakarta - Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri terus memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, dan efisien. Untuk itulah Kemendagri menerbitkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 60 Tahun 2021 tentang Pengangkatan, Pemberhentian, dan Penilaian Kinerja Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, dan Pejabat Pengawas pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil di Provinsi dan Kabupaten/Kota.
Regulasi ini menjadi landasan utama dalam proses pergantian Kepala Dinas Dukcapil di berbagai daerah.
Direktur Bina Aparatur Dukcapil, Andi Kriarmoni memberikan pandangannya terkait implementasi Permendagri No. 60 Tahun 2021 ini.
"Pergantian kepemimpinan di lingkungan Dukcapil merupakan bagian dari upaya kita untuk terus memperbaiki dan meningkatkan kualitas pelayanan publik. Proses seleksi yang ketat dan transparan ini memastikan bahwa setiap pejabat yang terpilih memiliki kompetensi dan integritas yang tinggi. Kami berharap langkah ini dapat membawa dampak positif bagi masyarakat dan menginspirasi perubahan serupa di sektor-sektor lainnya," kata Direktur Bintur Andi Kriarmoni dalam pernyataan resmi di Jakarta, Rabu (31/7/2024).
Menurut Andi Kriarmoni, pergantian Kepala Dinas Dukcapil sesuai dengan Permendagri Nomor 60 Tahun 2021 membawa angin segar bagi birokrasi Indonesia.
Dengan seleksi yang ketat dan profesional, pejabat yang terpilih diharapkan dapat membawa semangat baru dan inovasi dalam pelayanan kependudukan. "Calon kepala dinas harus melalui serangkaian uji kompetensi dan integritas yang ketat, memastikan bahwa hanya yang terbaik yang bisa memegang kendali. Mereka diharapkan mampu menjawab tantangan era digitalisasi, memberikan pelayanan yang lebih cepat, mudah, dan akurat kepada masyarakat," tutur Direktur Andi.
Andi menyatakan, Permendagri No. 60 Tahun 2021 sejatinya menjadi tonggak penting dalam upaya memperkuat tata kelola pemerintahan. Peraturan ini menggarisbawahi proses seleksi terbuka dan transparan bagi pejabat Dukcapil, dengan melibatkan berbagai pihak seperti Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
Lebih lanjut, menurut Andi Kriarmoni, peraturan ini membawa warna baru dalam dinamika birokrasi di Indonesia. Pihaknya pun akan terus mengawal dan mengevaluasi pelaksanaan peraturan ini untuk memastikan setiap daerah mampu menjalankannya dengan baik.
"Kami berkomitmen untuk terus mendukung peningkatan kapasitas aparatur Dukcapil melalui berbagai pelatihan dan program pengembangan," pungkasnya.
Upaya Direktorat Bintur Dukcapil ini sesuai arahan Dirjen Dukcapil Teguh Setyabudi. "Layanan adminduk dinamikanya selalu cepat berubah, kita harus terus tingkatkan kapasitas aparatur Disdukcapil yang berorientasi pada talenta digital," kata Dirjen Teguh.
Menurut Dirjen Teguh Setyabudi, langkah ini bukan hanya tentang perubahan individu di posisi strategis, tetapi juga mengenai transformasi budaya kerja yang lebih profesional dan berintegritas.
"Di seluruh Indonesia, pejabat Dukcapil yang baru dilantik mulai menerapkan berbagai inisiatif untuk memperbaiki layanan, seperti penerapan sistem berbasis teknologi informasi, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, dan penguatan pengawasan internal," tegas Dirjen Dukcapil Teguh Setyabudi.