Tak Ada Penjelasan Atas Audit BPK pada PUPR Pelalawan, LSM NAWACITA Akan Melaporkan ke Penegak Hukum
Sabtu, 23-07-2022 - 20:37:49 WIB
|
Ketua Umum LSM Nawacita Bowoyason Giawa SH |
Pekanbaru - Menindak lanjuti terkait Hasil Audit Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penata Ruang (PUPR) di Pelalawan. LSM Nasional Berwawasan Cinta Tanah Air Indonesia (NAWACITA) merespon hasil temuan tersebut.
Sebelumnya diberitakan oleh zoinnews.com pada, Kamis (21/7/2022) 'Sepuluh Paket Jasa Konsultan Senilai Rp3 Miliar Disebut Bermasalah, PUPR Pelalawan Tak Beri Tanggapan'.
Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) oleh Badan Pemerikasaan Keuangan (BPK) pada tanggal 13 dibulan Mei Tahun 2022, Nomor 136.B/LHP/XVIII.PEK/05/2022 pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penata Ruang (PUPR) Pelalawan atas Pelaksanaan Pekerjaan Jasa Konsultan Pengawas Tidak Sesuai Ketentuan Tentang Pengadaan Barang Dan Jasa Pemerintah.
Berdasarkan pemeriksaan atas Jasa Konsultan Pengawas yang dilakukan secara uji petik terhadap 10 Paket Pekerjaan Konsultan Pengawas senilai Rp3.008.139.195, terjadi Kelebihan Pembayaran dengan total seluruhnya sebesar Rp736.966.651,48.
Menanggapi hal ini, Ketua Umum (Ketum) LSM Nawacita Bowoyason Giawa SH, “Jika ada laporan pemeriksaan BPK yang mengindikasikan kerugian negara, maka masih dimungkinkan untuk ditindaklanjuti selama 60 hari. Kalau 60 hari untuk mengembalikan kerugian negara tersebut, tidak bisa ditindaklanjuti maka akan masuk pada ranah hukum,” jelasnya, Sabtu (23/7/2022).
Menurutnya, setelah serah terima hasil audit BPK kepada Kepala Daerah (Gubernur, Walikota, Bupati) wajib ditindak lanjuti dan di upayakan untuk pengembalian uang negara yang telah dibayarkan oleh Pemerintah kepada Perusahaan Pelaksana (Kontraktor) selama 60 hari Kalender.
Tak hanya itu, Ketum Nawacita juga menyoroti sikap Dinas PUPR Pelalawan yang tidak memberikan ruang penjelasan kepada awak media yang ingin mendapatkan penjelasan informasi terkait 10 (sepuluh) paket Pelaksanaan Jasa Konsultan Pengawas untuk mengetahui perkembangannya.
"Bupati Pelalawan dan Dinas PUPR wajib memberikan penjelasan kepada awak media terkait tindak lanjut hasil audit BPK kepada awak media, ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik," pungkas Bowo.
Ketum Nawacita juga sangat menyayangkan sikap dinas PUPR Pelalawan yang tidak memberikan ruang kepada rekan media untuk mendapatkan uraian penjelasan terkait temuan 10 (sepuluh) paket Pelaksanaan Jasa Konsultan Pengawas yang diduga telah merugikan negara senilai Rp736.966.651,48.
Menurut Bowo, pengembalian kerugian negara selama 60 hari kalender merupakan elastisitas hukum namun tidak untuk disalah artikan apalagi memunculkan Diskresi nantinya.
"Pemerintah harusnya lebih disiplin dan bekerja sesuai dengan administrasi peraturan yang ada, jika terbukti menyalahi wewenang maka siaplah berurusan dengan aturan tindak pidana korupsi (Tipikor). Ini akan kita tindak lanjuti, jika memungkinkan kita akan laporkan secepatnya kepada penegak hukum" tekan Bowo.
Senada dengan hal tersebut, Gubernur Riau Drs. H. Syamsuar M.Si telah menyuarakan kepada seluruh elemen masyarakat untuk aktif memerangi Tipikor.
"Pencegahan korupsi harus disosialisasikan dengan melibatkan semua elemen. Mari kita dukung dan gelorakan pencegahan tindak pidana korupsi dengan melakukan Lihat, Lawan, dan Laporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia," ujar Gubri, Kamis (21/7/2022) di Hotel Novotel Pekanbaru. Ben
Komentar Anda :