HGU PT TUM Cacat Hukum Disebut Merusak Ekosistem Gambut Di Kuala Kampar
Selasa, 26-07-2022 - 18:12:22 WIB
Dokumen Istimewa
Baca juga:
   
 

Pekanbaru -  Gerakan Masyarakat dan Mahasiswa Kuala Kampar (GEMPPAR) melakukan pembahasan isu hangat bersama pakar lingkungan Dr. Elviriadi terkait persoalan PT Triseya Usaha Mandiri (PT.TUM)  yang Hak Guna Usaha nya berada pada lahan gambut di Kecamatan Kuala Kampar Kabupaten Pelalawan Provinsi Riau.

Dr. Elviriadi dalam keterangannya menekankan PT Triseya Usaha Mandiri (PT.TUM) secara legalitas sudah cacat hukum sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia  Nomor 71 Tahun 2014 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut.

"Untuk diketehui HGU PT TUM ini berada pada lahan gambut, ditambah lagi kehadiran PT TUM ini diketahui mereka akan membudidayakan perkebunan Kelapa Sawit yang tidak sesuai dengan Ekologis tanah di Kuala Kampar," jelas Dr. Dr Elviriadi, Senin (25/07/2022).

PT. TUM ini pada awalnya penerbitan HGUnya sudah sangat janggal, pasalnya BPN dalam hal ini harus mengkaji HGU PT TUM yang berada pada tanah gambut di Kecamatan Kuala Kampar.

“Secara administrasi BPN provinsi Riau harus mengevaluasi ulang atau mencabut HGU terhadap PT TUM, sudah jelas bahwa lahan gambut itu sangat dilarang untuk melakukan aktifitas perkebunan kelapa sawit, apalagi pulau Mendol Kuala Kampar masuk bagian dari pulau delta atau pulau endapan yang bermuara dari sungai Kampar,”terangnya.

Menurut DR Elviriadi PT TUM secara legalitas serta adanya penolakkan masyarakat maka maka izin mereka tidak sah atau illegal, ditambah lagi mengenai Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) mereka sudah menyalahi aturan, disana ada tiga aspek yang harus diperhatikan yaitu Ekologis, Profit, dan Sosial Budaya Masyarakat.

Maka dari itu,  Dr. Elviriadi menyarankan masyarakat Kuala Kampar harus melakukan perlawanan terhadap PT. TUM.

"Masyarakat Kuala Kampar harus melakukan perlawanan terhadap PT. TUM. Karena secara umum lagalitas PT. TUM ini sangat lemah dan cacat hukum, menguatkan lagi kawasan HGU PT TUM ini merupakan kawasan gambut dan bertentangan dari berbagai aspek baik ekologisnya maupuan sosial masyarakatnya," pungkasnya.

Sebagaimana diketahui Izin Usaha Perkebunan Budidaya (IUP-B) PT. TUM telah dicabut pada tahun 2020 lalu.

"Jika status HGU PT TUM statusnya diterlantarkan itu maksimal hanya 3 tahun dan harus ada laporan berkala atau Rencana Kinerja Tahunan (RKT) per 6 bulan kepada BPN, jadi kalau sudah lebih dari 3 tahun lahan tersebut tidak dikelola maka status HGU sudah kembali ke negara sebagai kawasan hutan, disini kembalikan saya tekankan  HGU  PT. TUM cacat hukum dan BPN melalui Agraria harus mencabut HGU PT. TUM,"pungkasnya. **




 
Berita Lainnya :
  • Lembaga Garda Indonesia Satu Minta Kejagung RI Ambil Alih Kasus Penggunaan Dana PEN Rp78 Miliar di Batubara
  • Sukseskan Peparnas XVII, 4.386 Atlet dan Ofisial Telah Tiba di Solo
  • Pertemuan Asri Tambunan dengan dr. Robert Komaria Optimisme Baru untuk Kesehatan dan Pendidikan Deli Serdang
  • Kemendagri Selenggarakan Training of Trainer Penginputan E-Walidata dan RPJPD SIPD RI
  • Polres Sragen Beri Kejutan di HUT TNI Ke-79, Letkol Inf Ricky Julianto Wuwung Terharu
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Lembaga Garda Indonesia Satu Minta Kejagung RI Ambil Alih Kasus Penggunaan Dana PEN Rp78 Miliar di Batubara
    02 Sukseskan Peparnas XVII, 4.386 Atlet dan Ofisial Telah Tiba di Solo
    03 Pertemuan Asri Tambunan dengan dr. Robert Komaria Optimisme Baru untuk Kesehatan dan Pendidikan Deli Serdang
    04 Kemendagri Selenggarakan Training of Trainer Penginputan E-Walidata dan RPJPD SIPD RI
    05 Polres Sragen Beri Kejutan di HUT TNI Ke-79, Letkol Inf Ricky Julianto Wuwung Terharu
    06 PPPH Minta Polda Sumut Periksa Bimtek Kepala Desa Se-Paluta di Parapat dan Berastagi
    07 Danramil Karangmalang dan Warga Dukuh Jaten Guyub Bangun Talud Jalan Kampung
    08 Demi Bertemu Asri Ludin Tambunan dan M Boby Afif Nasution Rombongan Ibu-Ibu Rela Turuni Bukit
    09 Lampu Solar Cell Marinir Habema Terangi Sokamu
    10 Pengungkapan Kasus Narkoba di Polres Batubara Tahun Ini Alami Peningkatan
    11 Kasad: Batalyon Penyangga Daerah Rawan Dukung Keamanan dan Percepatan Pembangunan
    12 Kerja Nyata untuk Masyarakat, Edi-Hasan Tepat Pimpin Sumut 2024-2029
    13 Polsek Tempuling Bersama Panwascam Sosialisasi Pengawasan Partisipatif Netralitas Pilkada 2024
    14 Buka IMX 2024 Bersama Menteri Perindustrian, Bamsoet Dorong Peningkatan Industri Modifikator Indonesia
    15 Dandim Boyolali Pimpin Doa Bersama dalam Rangka HUT Ke-79 TNI
    16 Orasi di FK USK, Pj Gubernur Safrizal: 25% Anak-anak Indonesia Bercita-Cita Jadi Dokter
    17 Satgas Yonif 642/Kps Bersama Dinas Kesehatan dan Masyarakat Laksanakan Senam Bersama
    18 Peduli, Pj. Walikota Tebing Tinggi Kunjungi Anak Putus Sekolah di Kelurahan Karya Jaya
    19 Tidak Ada Ampun Bagi ASN Pelanggar Pemilu di Pasaman, Gakumdu Terapkan Wilayah 'Zero Tolerensi'
    20 Sertu Heriyanto Bantu Masyarakat Pasang Paving Blok Jalan di DusunTegalombo
    21 Ingin Masyakarat Nilai Kualitas Pemimpinnya, Tim Danny-Azhar Soroti Jadwal Debat Dibatasi
    22 Kemendagri Minta Pemda Betul-Betul Pahami Perkembangan Inflasi
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © zoinnews.com