IZIN HGU DI IKN 190 TAHUN
DPP CMMI Minta Tinjau Perpers Nomor 75 Tahun 2024, Pemerintah Jangan Grasah Grusuh
Senin, 05-08-2024 - 10:11:55 WIB
Baca juga:
   
 

Jakarta - Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat Cendekia Muda Muslim Indonesia, Perwira Siregar mengingatkan pemerintah agar tidak grasah grusuh dalam pemberian Hak Guna Usaha (HGU) kepada Investor Ibu Kota Nusantara (IKN) dengan jangka waktu hampir 2 abad, Minggu 04/8/2024.

Aturan baru tersebut menyebutkan dalam pasal 9 ayat 2  pemerintah memberikan  HGU kepada investor selama 95 tahun untuk siklus pertama dan dapat diperpanjang 95 tahun kedepan untuk siklus kedua, dengan demikian  investor memiliki HGU di IKN selama 190 tahun.

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengatakan bahwa aturan mengenai hak guna usaha (HGU) untuk lahan di Ibu Kota Nusantara (IKN) sampai 190 tahun memberi kepastian hukum bagi investor.

"Kalau sudah diberikan kepastian bahwa ini Anda (investor) tidak perlu terlalu khawatir, jangkanya lebih panjang lagi, maka harapannya investor dari mana pun itu lebih memiliki kepastian," ujar AHY di Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Tengah di Semarang, Jawa Tengah, Senin.

Sekjend DPP CMMI menyarankan agar pemerintah tidak grasah grusuh memberikan HGU kepada investor di IKN.

"Pemerintah jangan terlalu grasah grusuh membuat kebijakan hanya untuk menyenangkan investor IKN dan mengabaikan keamanan dan kenyamanan rakyat, pemerintah harus memikirkan secara masak-masak dampak negatif dari aturan tersebut" Terangnya.

Putra daerah asal Sumatra Utara itu juga menambahkan, bahwa pemberian HGU tersebut akan berdampak pada keberlangsungan lingkungan serta adat istiadat masyarakat disana.

"Saya menganggap pemberian HGU dengan jangka waktu 190 tahun akan menimbulkan banyak masalah baik masalah lingkungan, investor dengan masyarakat adat dan lain sebagainya, perpres ini juga belum mengatur terkait sanksi yang jelas bagi investor yang melanggar hukum. Apabila investor melakukan aktivitas yang merugikan masyarakat atau negara, sanksi apa yang diberikan," tambahnya.

Perwira menyarankan, agar pemerintah meninjau kembali Perpres tersebut karena berpotensi bertentangan dengan Undang-undang.

"Oleh karena itu, saya menyarankan agar pemerintah meninjau kembali perpres nomor 75 tahun 2024, karena saya melihat perpres ini bertentangan dengan Undang-undang nomor 5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria," tandasnya.

Seperti yang kita ketahui bersama, Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2024 Tentang Percepatan Pembangunan Ibu Kota Nusantara Republik Indonesia, yang berisi tentang aturan dimana investor dapat memproleh izin HGU selama 190 tahun telah ditetapkan sejak 11 Juli 2024.

(Riki Pratama)




 
Berita Lainnya :
  • Dandim Apresiasi Prajurit yang Melaksanakan Purna Tugas
  • PPI Sumut, Detektif Monitor dan P.BKMAD Berkolaborasi Membangun Kesejahteraan dan Meluruskan Sejarah Melayu Deli
  • LSM Garda Timur Indonesia Memperkuat Sinergitas dengan Deninteldam XIII/Mdk
  • Hendrik Pakpahan, S.H Mengapresiasi Kinerja Penyidik Polrestabes Medan
  • Plt Kajari SBB dan Jajaran Ikuti Kunjungan Kerja Virtual Jaksa Agung RI
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Dandim Apresiasi Prajurit yang Melaksanakan Purna Tugas
    02 PPI Sumut, Detektif Monitor dan P.BKMAD Berkolaborasi Membangun Kesejahteraan dan Meluruskan Sejarah Melayu Deli
    03 LSM Garda Timur Indonesia Memperkuat Sinergitas dengan Deninteldam XIII/Mdk
    04 Hendrik Pakpahan, S.H Mengapresiasi Kinerja Penyidik Polrestabes Medan
    05 Plt Kajari SBB dan Jajaran Ikuti Kunjungan Kerja Virtual Jaksa Agung RI
    06 Berantas Halinar, Rutan Rengat Konsisten Gelar Razia Blok Hunian
    07 AMSB Desak Pemerintah Buton Selatan Tuntaskan Krisis Listrik dan Aktivitas Alat Barat di Pulau Siompu
    08 Dana Hibah 150 Juta Karang Taruna Kabupaten Mandailing Natal Dipertanyakan
    09 Tim Itwasum Polri Bertolak ke Kapolres Tebing Tinggi dalam Rangka Pengawasan Ops Ketupat Toba 2025
    10 Bamsoet Ajak Perkuat Persatuan dan Kesatuan Bangsa di Tengah Tantangan Global
    11 Babinsa Gotong Royong Bangun Talud, Permudah Akses Petani Menuju Sawah
    12 Kemendagri Terima Penghargaan dari Ombudsman RI
    13 Polres Tebing Tinggi Tindaklanjuti Pengaduan Masyarakat Terkait Peredaaran Narkoba di Kelurahan Teluk Karang
    14 HMI Soroti Realitas Kemiskinan dan IPM Kabupaten Buton Utara Tahun 2024/2025
    15 Danramil Sawit Dampingi Bulog ke CV.Mitra Tani
    16 Pemerintah Instruksikan Kepala Daerah Baru Segera Susun RPJMD dan Renstra
    17 Berinteraksi Langsung dengan Masyarakat Satgas Yonif 641/Bru Pos Bolakme Melaksanakan Anjangsana
    18 Polres Madina Jadwalkan Pemanggilan Kasus Penipuan Jasa Pengiriman
    19 Aksi Deklarasi Gerak Misi Cabang Pinrang, Ishaq : Kami akan Kawal Aspirasi dan Isu-Isu Daerah di PinrangĀ 
    20 Saksi Mendengar Suara Rintihan Minta Tolong dari Kamar Korban
    21 Gegara Nyalakan Mancis Disaat Isi BBM, 2 Rumah dan 1 Unit Septor Terbakar di Tebing Tinggi
    22 Kasad: Jadikan Momentum Idul Fitri untuk Bekerja dan Mengabdi Lebih Baik Lagi
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © zoinnews.com