JAM-Pidmil Tahan 4 Tersangka Oknum Pegawai BRI Terkait Kredit Fiktif Rp 55 Miliar
Selasa, 06-08-2024 - 10:28:52 WIB
|
Empat oknum pegawai BRI ditetapkan tersangka dan ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung dalam perkara kredit fiktif Rp55 Miliar. |
Jakarta - Jaksa Agung Muda Pidana Militer (JAM-Pidmil) Mayjen TNI Dr. W. Indrajit bersama Tim Penyidik Koneksitas pada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (JAMPIDMIL) yang terdiri dari Jaksa, Polisi Militer dan Oditur telah melakukan penahanan kepada 4 tersangka sipil dalam perkara koneksitas tindak pidana korupsi Kredit BRIguna pada Bekang Kostrad Cibinong Tahun 2016 s.d 2023.
Dari hasil penyidikan JAM-Pidmil bersama tim penyidik JAMPIDMIL Kejaksaan Agung, telah menetapkan 4 tersangka berinisial; lNS, RH, HS, dan OKP.
Setelah ditetapkan tersangka, kepada 4 para oknum pegawai BRI Unit Menteng Kecil dan BRI Cabang Cut Mutia terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan kesehatan sebelum penahanan.
"Para tersangka dilakukan pemeriksaan setelah proses pemeriksaan sebagai tersangka yang dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) oleh penyidik dan pemeriksaan kesehatan selesai dillaksanakan dan mempertimbangkan syarat subjektif dan objektif penahanan sesuai Pasal 21 Ayat (1) dan Ayat (4) KUHAP," jelas Kapuspenkum Kejaksaan Agung Dr. Harli Siregar S.H., M.H, melalui rilisnya Selasa (06/8/2024).
Adapun peran para tersangka NS, RH, HS, dan OKP adalah sebagai oknum pegawai dari BRI Unit Menteng Kecil dan BRI Cabang Cut Mutia yang bertanggungjawab dalam proses pengajuan kredit BRIguna yang diajukan oleh tersangka DSH selaku juru bayar Bekang Kostrad Cibinong dengan cara mengajukan Kredit BRIguna secara fiktif atau memanipulasi data.
Akibat pengajuan kredit fiktif BRIguna telah rugikan pihak BRI kurang lebih senilai Rp 55.000.000.000 (lima puluh lima miliar rupiah).
"Ke empat tersangka NS, RH, HS dan OKP telah dilakukan penahanan oleh penyidik selama 20 hari terhitung mulai tanggal 5 Agustus 2024 s.d 24 Agustus 2024, di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung," ujar Dr. Harli Siregar.
(***)
Komentar Anda :