Bupati Kuansing Nonaktif Andi Putra Divonis Hakim Jauh Rendah dari Tuntutan JPU KPK
Rabu, 27-07-2022 - 20:25:25 WIB
|
Bupati Kuantan Singingi nonaktif Andi Putra. |
Pekanbaru - Bupati Kuansing Nonaktif, Andi Putra divonis kurungan 5 tahun 7 bulan penjara dalam perkara suap perpanjangan izin Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan sawit PT Adimulia Agrolestari.
Vonis itu dibacakan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, yang dipimpin oleh Dahlan SH MH, pada siang yang digelar, Rabu (27/7/2022).
Dimana dalam sidang itu, Andi Putra mendengarkan secara virtual dari Rutan Kelas I Pekanbaru.
Dalam sidang tersebut, hakim menilai Andi Putra terbukti secara sah dan meyakinkan telah menerima uang sebesar Rp500 juta, dari perkara suap izin HGU.
Sesuai dengan dakwaan alternatif kesatu JPU, yakni Pasal 12 Huruf A UU Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Andi Putra selama 5 tahun 7 bulan, dan juga dibebankan untuk membayar denda sebesar Rp200 juta. " kata ketua majelis hakim.
Hakim juga menyampikan, jika Andi Putra tidak membayarkan denda, maka diganti dengan pidana kurungan badan selama 4 bulan.
Vonis Hakim Pengadilan Pekanbaru ini jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU KPK, yakni tersangka divonis 8 tahun 6 bulan (8,5 tahun). Andi Putra juga dibebankan untuk membayar denda sebesar Rp400 juta atau subsider 6 bulan kurungan badan.
Usai membacakan vonis, hakim ketua kemudian memberikan kesempatan kepada pihak Andi Putra serta JPU untuk mengajukan banding apabila keberatan dengan vonis tersebut.
Saat sidang ditutup Hakim, JPU maupun terdakwa diberi waktu selama 7 hari kedepan, untuk berpikir, apakah menerima atau menyatakan banding. (Zai)
Komentar Anda :