PEMAKAMAN SECARA DINAS KEPOLISIAN
Pemakaman Jenazah Brigadir J di Protes Pengacara Keluarga Putri Candrawati
Kamis, 28-07-2022 - 11:51:34 WIB
|
Prosesi pemakaman jenazah brigader J, secara kedinasan polisi setelah di otopsi ulang Rabu, (27/7/2022) kemarin. |
Jakarta - Jenazah Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J dimakamkan secara kedinasan polisi setelah di otopsi ulang Rabu, (27/7/2022) kemarin.
Pemakaman ini justru mendapat sorotan dari pihak pengacara keluarga Putri Candrawati, istri Irjen Ferdy Sambo, Arman Hanis.
Menurut pengacara, Arman Hanis, Brigadir J melakukan perbuatan tercela sehingga tidak layak dimakamkan secara kepolisian.
Arman Hanis menyebutkan, pada Pasal 15 ayat 1 Perkap Nomor 16 Tahun 2014, pemakaman jenazah secara kedinasan merupakan wujud penghormatan dan penghargaan terakhir terhadap anggota Polri yang gugur.
"Upacara pemakaman jenazah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf i, merupakan perwujudan penghormatan dan penghargaan terakhir dari bangsa dan negara terhadap Pegawai Negeri pada Polri yang gugur, tewas atau meninggal dunia biasa, kecuali meninggal dunia karena perbuatan yang tercela," urai Arman, Kamis (28/7/2022).
Menurut Arman,"Bahwa jelas dalam perkap tersebut tegas disebutkan meninggal dunia karena perbuatan tercela tidak dimakamkan secara kedinasan," kata Arman Hanis.
Pada kasus ini, Brigadir J merupakan terlapor dugaan kekerasan seksual, sehingga, menurut Arman, Brigadir J tidak seharusnya dimakamkan secara kedinasan.
"Dalam hal ini terlapor diduga melakukan dugaan tindak pidana kekerasan seksual, sehingga menurut hemat kami termasuk dalam perbuatan tercela," tutur Arman.
Seperti diketahui, Brigadir Yoshua kembali dimakamkan setelah autopsi ulang di RSUD Sungai Bahar, Jambi, Rabu (27/7/2022) kemarin selesai. Brigadir J dimakamkan ulang secara kedinasan, sesuai dengan harapan keluarga.
Dalam prosesi pemakaman jenazah Brigadir J dalam peti yang dibalut dengan bendera Merah Putih tiba di pemakaman. Peti jenazah Brigadir J ditandu oleh para petugas dan diiringi acara upacara singkat.
Sebelum diturunkan ke liang lahad, curriculum vitae Brigadir J dibacakan terlebih dahulu. Peti mati kemudian diturunkan secara bertahap.
Prosesi pemakaman secara kepolisian ini merupakan permintaan khusus dari pihak keluarga Brigadir J. Keluarga ingin melihat langsung jenazah Brigadir J dimakamkan secara kepolisian.
Brigadir J disebutkan tewas dalam insiden saling tembak dengan Bharada E di rumah Irjen Ferdy Sambo di Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022). Namun, peristiwa itu baru diungkap pada Senin (11/7/2022).
Dari awal, polisi mengklaim penembakan itu berawal dari dugaan pelecehan yang dilakukan Brigadir J terhadap istri Sambo.
Polisi mengatakan Brigadir J mengeluarkan total tujuh tembakan, yang kemudian dibalas lima kali oleh Bharada E. Tidak ada peluru yang mengenai Bharada E. Sementara tembakan Bharada E mengenai Brigadir J hingga tewas.
Kapolri telah membentuk tim khusus untuk mengusut insiden polisi tembak polisi. Selain Komnas HAM juga melakukan penyelidikan secara independen terhadap kasus itu. . (Dig)
Komentar Anda :