Korupsi Dana BLU UIN Suska Riau, Eks Rektor Divonis 9,5 Tahun dan Bendahara Pengeluaran 7,5 Tahun Penjara
Jumat, 09-08-2024 - 11:06:52 WIB
Baca juga:
   
 

Pekanbaru - Akhmad Mujahidin dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dana Badan Layanan Umum (BLU) Universitas Islam Negeri (UIIN) Sultan Syarif Kasim (Suska ) RIau Tahun Anggaran (TA) 2019. Untuk itu, mantan rektor itu divonis 9,5 tahun penjara

"Iya. Hari ini sudah putus," ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pekanbaru, Marcos MM Simaremare saat dikonfirmasi melalui Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus), Rionov Oktana Sembiring, Kamis (08/08/2024).

Putusan itu dibacakan majelis hakim yang diketuai Zefri Mayeldo Harahap didampingi hakim anggota Yuli Arhta Pujayotama dan Yosita di ruang sidang Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PNl) Pekanbaru. Dalam putusannya, hakim menyatakan Akhmad Mujahidin bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah  dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001  tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55  ayat (1) ke-1 KUHPidana.

"Halim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Akhmad Mujahiddin dengan penjara selama 9 tahun  6 bulan, dikurangi selama masa penahanan yang telah dijalani," kata Rionov.

Tidak hanya itu,  Akhmad Mujahidin juga dihukum membayar denda  Rp200 juta subsidair 3 bulan. Hakim juga memberikan hukuman tambahan kepada Akhmad Mujahidin membayar uang pengganti  kerugian negara sebesar Rp7.367.767.483;-

"Satu bulan setelah putusan inkrah (berkekuatan  hukum tetap), maka harta benda terdakwa disita dan dilelang untuk mengganti kerugian negara. Jika  tidak mencukupi dapat diganti penjara selama 5 tahun," lanjut Rionov.

Selain Akhmad Mujahid, hakim juga menghukum terdakwa lainnya. Yaitu, Bendahara Pengeluaran UIN Suska Riau, Veni Afrilya dengan pidana selama 7,5 tahun penjara dan denda Rp200 juta atau diganti kurungan selama 3 bulan. Veni tidak dibebankan membayar uang pengganti kerugian negara.
 
Atas vonis majelis hakim itu, Akhmad Mujahidin dan Veni Afrilya melalui Penasihat Hukumnya menyatakan pikir-pikir untuk menentukan langkah hukum selanjutnya. Hal serupa juga dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sebelumnya, JPU Dewi Shinta Dame Siahaan dan Yuliana Sari dalam sidang yang digelar pada, Kamis (18/7) menuntut Akhmad Mujahidin  selama 10,5 tahun  penjara, denda Rp200 juta  subsidair 3 bulan kurungan.

Dia dituntut membayar uang pengganti kerugian negara  Rp7.367.787.400,83 subsidair 5 tahun.

Sedangkan Veni Afrilya yang dituntut 8,5 tahun penjara, denda Rp200 juta subsidair 3 bulan  kurungan. Dia juga tidak dituntut membayar uang pengganti kerugian negara.

Dalam dakwaan disebutkan, perkara yang menjerat kedua terdakwa bermula pada tahun 2019. Saat itu, UIN Suska Riau menganggarkan Dana BLU yang tercantum dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) BLU sebagaimana telah beberapa kali diubah.

Perubahan terakhir, revisi kedelapan, dilakukan tanggal 9 April 2020 sebesar Rp123,67 miliar. Namun, perubahan DIPA BLU tersebut tidak diikuti dengan revisi Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA) definitif.

JPU mendapati, dari belanja BLU Rp122,69 miliar itu, terdapat pencairan senilai Rp7,61 miliar yang tidak dilengkapi dokumen pertanggungjawaban dan tidak sesuai dengan ketentuan.

Selain itu, pertanggungjawaban yang disampaikan Bendahara Pengeluaran juga tidak dilengkapi
dengan Buku Kas Umum yang disahkan atas penggunaan uang dalam rangka keperluan belanja BLU.

Menyatakan terdakwa AKHMAD MUJAHIDIN BIN ABIDIN BIN ABIDIN, telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah “secara bersama-sama melakukan tindak pidana  korupsi” sebagaimana dakwaan primair.

Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa AKHMAD MUJAHIDIN BIN ABIDIN BIN ABIDIN berupapidana penjara selama  9 tahun   6 bulan dikurangi selama saksi berada dalamtahanan sementara, ditambah dengan pidanadenda sebesar Rp.200.000.000,- (seratus juta rupiah) subsidiair pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan dengan perintah saksi tetap ditahan.

Menghukum terdakwa dengan pidana tambahanberupa membayar uang pengganti sebesar Rp7.367.767.483,- (tujuh miliyar tiga ratus enampuluh tujuh juta tujuh ratus enam puluh tujuhribu empat ratus delapan puluh tiga rupiah) subsidiair pidana penjara pengganti selama 5 (lima) tahun.

Menyatakan barang bukti berupa dokumen berupa 1 sampai dengan 3577 dipergunakan dalam perkara lain An. Veni Afrilya, S.E.M.M.Ak.

Menghukum terdakwa AKHMAD MUJAHIDIN BIN ABIDIN BIN ABIDIN. Membayar biaya perkarasebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah). Veni
 Menyatakan terdakwa Veni Afrilya, S.E.M.M.Ak..,telah terbukti secara sah dan menyakinkanbersalah “secara bersama-sama melakukan tindak pidana  korupsi” sebagaimana dalam dakwaan Primair.

Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Veni Afrilya, S.E.M.M.Ak.. berupa pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan 6 (enam) bulandikurangi selama saksi berada dalam tahanan sementara, ditambah dengan pidana denda sebesar Rp.200.000.000,- (seratus juta rupiah)subsidiair pidana kurungan selama 3 (tiga)  bulan perintah terdakawa tetap ditahan.

Menyatakan barang bukti berupa :
Menyatakan barang bukti berupa dokumen berupa 1 sampai dengan 3577.

Dikembalikan kepada Pihak UIN Suska RIAU melalui Saksi SAFARIN NASUTION. Menghukum terdakwa Veni Afrilya, S.E.M. M.Ak..membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).

(**)




 
Berita Lainnya :
  • Lembaga Garda Indonesia Satu Minta Kejagung RI Ambil Alih Kasus Penggunaan Dana PEN Rp78 Miliar di Batubara
  • Sukseskan Peparnas XVII, 4.386 Atlet dan Ofisial Telah Tiba di Solo
  • Pertemuan Asri Tambunan dengan dr. Robert Komaria Optimisme Baru untuk Kesehatan dan Pendidikan Deli Serdang
  • Kemendagri Selenggarakan Training of Trainer Penginputan E-Walidata dan RPJPD SIPD RI
  • Polres Sragen Beri Kejutan di HUT TNI Ke-79, Letkol Inf Ricky Julianto Wuwung Terharu
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Lembaga Garda Indonesia Satu Minta Kejagung RI Ambil Alih Kasus Penggunaan Dana PEN Rp78 Miliar di Batubara
    02 Sukseskan Peparnas XVII, 4.386 Atlet dan Ofisial Telah Tiba di Solo
    03 Pertemuan Asri Tambunan dengan dr. Robert Komaria Optimisme Baru untuk Kesehatan dan Pendidikan Deli Serdang
    04 Kemendagri Selenggarakan Training of Trainer Penginputan E-Walidata dan RPJPD SIPD RI
    05 Polres Sragen Beri Kejutan di HUT TNI Ke-79, Letkol Inf Ricky Julianto Wuwung Terharu
    06 PPPH Minta Polda Sumut Periksa Bimtek Kepala Desa Se-Paluta di Parapat dan Berastagi
    07 Danramil Karangmalang dan Warga Dukuh Jaten Guyub Bangun Talud Jalan Kampung
    08 Demi Bertemu Asri Ludin Tambunan dan M Boby Afif Nasution Rombongan Ibu-Ibu Rela Turuni Bukit
    09 Lampu Solar Cell Marinir Habema Terangi Sokamu
    10 Pengungkapan Kasus Narkoba di Polres Batubara Tahun Ini Alami Peningkatan
    11 Kasad: Batalyon Penyangga Daerah Rawan Dukung Keamanan dan Percepatan Pembangunan
    12 Kerja Nyata untuk Masyarakat, Edi-Hasan Tepat Pimpin Sumut 2024-2029
    13 Polsek Tempuling Bersama Panwascam Sosialisasi Pengawasan Partisipatif Netralitas Pilkada 2024
    14 Buka IMX 2024 Bersama Menteri Perindustrian, Bamsoet Dorong Peningkatan Industri Modifikator Indonesia
    15 Dandim Boyolali Pimpin Doa Bersama dalam Rangka HUT Ke-79 TNI
    16 Orasi di FK USK, Pj Gubernur Safrizal: 25% Anak-anak Indonesia Bercita-Cita Jadi Dokter
    17 Satgas Yonif 642/Kps Bersama Dinas Kesehatan dan Masyarakat Laksanakan Senam Bersama
    18 Peduli, Pj. Walikota Tebing Tinggi Kunjungi Anak Putus Sekolah di Kelurahan Karya Jaya
    19 Tidak Ada Ampun Bagi ASN Pelanggar Pemilu di Pasaman, Gakumdu Terapkan Wilayah 'Zero Tolerensi'
    20 Sertu Heriyanto Bantu Masyarakat Pasang Paving Blok Jalan di DusunTegalombo
    21 Ingin Masyakarat Nilai Kualitas Pemimpinnya, Tim Danny-Azhar Soroti Jadwal Debat Dibatasi
    22 Kemendagri Minta Pemda Betul-Betul Pahami Perkembangan Inflasi
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © zoinnews.com