Diduga Korupsi DD dan PBB Tahun 2022, Kades Surorejan di Tahan Kejari Kebumen
Minggu, 11-08-2024 - 16:14:49 WIB
Tersangka NN ditangkap dan ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas IIB Kebumen.
Baca juga:
   
 

Kebumen - Kades Surorejan, Kecamatan Puring, Kabupaten Kebumen, Propinsi Jawa Tengah. berinisial NN (36) th resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kebumen.

Kades NN jadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana desa tahun anggaran 2022 dan penyalahgunaan dana Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun yang sama.

Kabar ini disampaikan Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kebumen, Ahmad Sudarmaji. Dia menjelaskan bahwa, penetapan tersangka dilakukan oleh Kejari Kebumen setelah menerima laporan dari masyarakat terkait dugaan penyelewengan anggaran desa.
ia disangka merugikan negara ratusan juta rupiah.

Berdasarkan hasil penyelidikan, NN diduga telah menyalahgunakan dana desa sebesar Rp.290 juta.
Uang negara tersebut, seharusnya digunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat desa, namun diduga telah digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka.

Kepada awak media Sudarmadi menyatakan, Kejari Kebumen telah memeriksa 15 orang saksi dan mengumpulkan sejumlah bukti sebelum menetapkan NN sebagai tersangka.

Atas rangkaian pemeriksaan saksi-saksi, akhirnya kami tetapkan Kades Surorejan menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana desa,” kata Sudarmaji,
Jum'at (09/08/2024).

Kronologis Kades Surorejan ditetapkan Kejari Kebumen Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa

Menurut Sudarmaji, proses hukum kasus ini bermula dari laporan masyarakat pada bulan Juli 2024.
Kejaksaan Negeri Kebumen kemudian mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan pada 4 Juli 2024 dan 7 Agustus 2024.

Setelah cukup bukti, tersangka NN kemudian ditangkap dan ditahan selama 20 hari ke depan
Setelah cukup bukti, tersangka NN kemudian ditangkap dan ditahan selama 20 hari ke depan. Di Rutan Kelas IIB Kebumen,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, NN dijerat Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Ancaman hukuman yang menanti NN adalah pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda minimal Rp.50 juta hingga maksimal Rp1 miliar.

(Dir)




 
Berita Lainnya :
  • Lembaga Garda Indonesia Satu Minta Kejagung RI Ambil Alih Kasus Penggunaan Dana PEN Rp78 Miliar di Batubara
  • Sukseskan Peparnas XVII, 4.386 Atlet dan Ofisial Telah Tiba di Solo
  • Pertemuan Asri Tambunan dengan dr. Robert Komaria Optimisme Baru untuk Kesehatan dan Pendidikan Deli Serdang
  • Kemendagri Selenggarakan Training of Trainer Penginputan E-Walidata dan RPJPD SIPD RI
  • Polres Sragen Beri Kejutan di HUT TNI Ke-79, Letkol Inf Ricky Julianto Wuwung Terharu
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Lembaga Garda Indonesia Satu Minta Kejagung RI Ambil Alih Kasus Penggunaan Dana PEN Rp78 Miliar di Batubara
    02 Sukseskan Peparnas XVII, 4.386 Atlet dan Ofisial Telah Tiba di Solo
    03 Pertemuan Asri Tambunan dengan dr. Robert Komaria Optimisme Baru untuk Kesehatan dan Pendidikan Deli Serdang
    04 Kemendagri Selenggarakan Training of Trainer Penginputan E-Walidata dan RPJPD SIPD RI
    05 Polres Sragen Beri Kejutan di HUT TNI Ke-79, Letkol Inf Ricky Julianto Wuwung Terharu
    06 PPPH Minta Polda Sumut Periksa Bimtek Kepala Desa Se-Paluta di Parapat dan Berastagi
    07 Danramil Karangmalang dan Warga Dukuh Jaten Guyub Bangun Talud Jalan Kampung
    08 Demi Bertemu Asri Ludin Tambunan dan M Boby Afif Nasution Rombongan Ibu-Ibu Rela Turuni Bukit
    09 Lampu Solar Cell Marinir Habema Terangi Sokamu
    10 Pengungkapan Kasus Narkoba di Polres Batubara Tahun Ini Alami Peningkatan
    11 Kasad: Batalyon Penyangga Daerah Rawan Dukung Keamanan dan Percepatan Pembangunan
    12 Kerja Nyata untuk Masyarakat, Edi-Hasan Tepat Pimpin Sumut 2024-2029
    13 Polsek Tempuling Bersama Panwascam Sosialisasi Pengawasan Partisipatif Netralitas Pilkada 2024
    14 Buka IMX 2024 Bersama Menteri Perindustrian, Bamsoet Dorong Peningkatan Industri Modifikator Indonesia
    15 Dandim Boyolali Pimpin Doa Bersama dalam Rangka HUT Ke-79 TNI
    16 Orasi di FK USK, Pj Gubernur Safrizal: 25% Anak-anak Indonesia Bercita-Cita Jadi Dokter
    17 Satgas Yonif 642/Kps Bersama Dinas Kesehatan dan Masyarakat Laksanakan Senam Bersama
    18 Peduli, Pj. Walikota Tebing Tinggi Kunjungi Anak Putus Sekolah di Kelurahan Karya Jaya
    19 Tidak Ada Ampun Bagi ASN Pelanggar Pemilu di Pasaman, Gakumdu Terapkan Wilayah 'Zero Tolerensi'
    20 Sertu Heriyanto Bantu Masyarakat Pasang Paving Blok Jalan di DusunTegalombo
    21 Ingin Masyakarat Nilai Kualitas Pemimpinnya, Tim Danny-Azhar Soroti Jadwal Debat Dibatasi
    22 Kemendagri Minta Pemda Betul-Betul Pahami Perkembangan Inflasi
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © zoinnews.com