Jaksa Masuk Sekolah di SMAN Olahraga Provinsi Riau : Bahaya Judi Online Bagi Generasi Muda
Selasa, 13-08-2024 - 18:35:24 WIB
Program Jaksa Masuk Sekolah di SMK Olahraga Provinsi Riau yang dipimpin Kasi Penerangan Hukum bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Riau Zikrullah, S.H., M.H, Selasa (13/8/2024).
Baca juga:
   
 

Pekanbaru - Tim Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Riau melakukan kegiatan Penyuluhan Hukum Program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) dengan tema Bahaya Judi Online Bagi Generasi Muda, di Ruang Pertemuan SMAN Olahraga Provinsi Riau, Selasa (13/8/2024).

Kegiatan Jaksa Masuk Sekolah (JMS) di SMAN Olahraga Provinsi Riau ini diikuti oleh perwakilan siswa kelas X, XI dan XII dengan penuh antusias. Narasumber menghadirkan materi yang menarik dan mudah dipahami oleh para pelajar, dengan menggunakan berbagai media seperti gambar dan tanya jawab.

Kegiatan diawali oleh sambutan Kepala SMAN  Olahraga Provinsi Riau Aslim, S.Pd, MM. Dalam sambutannya, Kepala SMAN Olahraga Provinsi Riau Aslim, S.Pd, MM menyampaikan ucapan selamat datang kepada Tim Penerangan Hukum bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Riau di SMAN Olahraga Provinsi Riau serta terima kasih telah berkenan mengadakan kegiatan sosialisasi penyuluhan hukum Jaksa Masuk Sekolah (JMS) di SMAN Olahraga Provinsi Riau. Semoga dengan adanya kegiatan ini, dapat dimanfaatkan oleh para siswa/siswi SMAN Olahraga Provinsi Riau untuk mengenal lebih tentang hukum.

Selanjutnya, penyampaian kata sambutan oleh Kasi Penerangan Hukum bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Riau selaku Ketua Tim Penerangan Hukum Jaksa Masuk Sekolah (JMS) pada SMAN Olahraga Provinsi Riau Zikrullah, S.H., M.H.

Dalam sambutannya, Kasi Penerangan Hukum bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Riau Zikrullah, S.H., M.H menyampaikan adapun maksud dan tujuan kami datang ke SMAN Olahraga Provinsi Riau ini yakni dalam rangka menjalankan program Jaksa Masuk Sekolah (JMS). Jaksa Masuk Sekolah (JMS) merupakan program penyuluhan hukum yang bertujuan untuk memperkaya pengetahuan siswa/ siswi terhadap hukum dan juga perundang-undangan.

Diakhir, Kasi Penerangan Hukum bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Riau Zikrullah, S.H., M.H berpesan kepada siswa/siswi agar memanfaatkan kegiatan ini untuk bertanya perihal hukum.

Dalam penyampaian materinya, Jaksa Fungsional bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Riau Sukatmini, S.H., M.H menyampaikan pengertian judi online menurut KBBI yaitu dari kata “JUDI” Judi adalah permainan dengan memakai uang atau barang berharga sebagai taruhan dan menurut Pasal 303 (3) KUHP :

Permainan judi adalah tiap-tiap permainan, di mana pada umumnya kemungkinan mendapat untung bergantung pada peruntungan belaka, juga karena pemainnya lebih terlatih atau lebih mahir. Di situ termasuk segala pertaruhan tentang keputusan perlombaan atau permainan lain-lainnya yang tidak diadakan antara mereka yang turut berlomba atau bermain, demikian juga segala pertaruhan lainnya.

Kemudian, Jaksa Fungsional bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Riau Sukatmini, S.H., M.H juga menjelaskan jenis-jenis Perjudian sesuai Pasal 1 PP No. 9/1981 :
a. Perjudian di Kasino, antara lain : Roulette, Blackjack, Baccarat, Creps, Keno, Tombola, Super Ping-pong, Lotto Fair, Satan, Paykyu, Slot machine (Jackpot), Ji Si Kie, Big Six Wheel, Chuc a Luck, Lempar paser/bulu ayam, sasaran atau papan yang berputar (Paseran), Pachinko, Poker, Twenty One, Hwa-Hwe, Kiu-kiu.

b. Perjudian di tempat-tempat keramaian, antara lain: Lempar paser atau bulu ayam pada papan atau sasaran yang tidak bergerak, Lempar Gelang, Lempar Uang (Coin), Kim, Pancingan, Menembak sasaran yang tidak berputar, Lempar bola, Adu ayam, Adu sapi, Adu kerbau, Adu domba/kambing, Pacu kuda, Karapan sapi, Hailai, Mayong/Macak, Erek-erek.

c. Perjudian yang dikaitkan dengan alasan-alasan lain, antara lain perjudian yang dikaitkan dengan kebiasaan seperti: Adu ayam, Adu sapi, Adu kerbau, Pacu kuda, Karapan sapi, Adu domba/kambing.
Tidak termasuk dalam pengertian penjelasan Pasal 1 huruf c termaksud di atas, apabila kebiasaan yang bersangkutan berkaitan dengan upacara keagamaan, dan sepanjang hal itu tidak merupakan perjudian.

Menurut data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) pemain judi online di Indonesia sebanyak 4.000.000 orang.

Kemudian, dalam kesempatan te+rsebut juga, Jaksa Fungsional bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Riau Sukatmini, S.H., M.H juga menjelaskan faktor- faktor penyebab pelaku permainan judi online serta dampak & sisi negatifnya.

Diakhir penyampaian materinya, Jaksa Fungsional bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Riau Sukatmini, S.H., M.H menyampaikan upaya pencegahan bermain judi online yakni dari Pemerintah melalui Kementerian Informasi dan Komunikasi telah melakukan upaya pemblokiran situs website yang mangandung unsur permainan judi online.

"Untuk individu atau pribadi dari sendiri, upaya yang harus dilakukan yakni banyak meluangkan waktu untuk melakukan kegiatan- kegiatan positif serta memahami dampak dan sisi negatif permainan judi online," pungkas Sukatmini.

(**)




 
Berita Lainnya :
  • Dandim Apresiasi Prajurit yang Melaksanakan Purna Tugas
  • PPI Sumut, Detektif Monitor dan P.BKMAD Berkolaborasi Membangun Kesejahteraan dan Meluruskan Sejarah Melayu Deli
  • LSM Garda Timur Indonesia Memperkuat Sinergitas dengan Deninteldam XIII/Mdk
  • Hendrik Pakpahan, S.H Mengapresiasi Kinerja Penyidik Polrestabes Medan
  • Plt Kajari SBB dan Jajaran Ikuti Kunjungan Kerja Virtual Jaksa Agung RI
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Dandim Apresiasi Prajurit yang Melaksanakan Purna Tugas
    02 PPI Sumut, Detektif Monitor dan P.BKMAD Berkolaborasi Membangun Kesejahteraan dan Meluruskan Sejarah Melayu Deli
    03 LSM Garda Timur Indonesia Memperkuat Sinergitas dengan Deninteldam XIII/Mdk
    04 Hendrik Pakpahan, S.H Mengapresiasi Kinerja Penyidik Polrestabes Medan
    05 Plt Kajari SBB dan Jajaran Ikuti Kunjungan Kerja Virtual Jaksa Agung RI
    06 Berantas Halinar, Rutan Rengat Konsisten Gelar Razia Blok Hunian
    07 AMSB Desak Pemerintah Buton Selatan Tuntaskan Krisis Listrik dan Aktivitas Alat Barat di Pulau Siompu
    08 Dana Hibah 150 Juta Karang Taruna Kabupaten Mandailing Natal Dipertanyakan
    09 Tim Itwasum Polri Bertolak ke Kapolres Tebing Tinggi dalam Rangka Pengawasan Ops Ketupat Toba 2025
    10 Bamsoet Ajak Perkuat Persatuan dan Kesatuan Bangsa di Tengah Tantangan Global
    11 Babinsa Gotong Royong Bangun Talud, Permudah Akses Petani Menuju Sawah
    12 Kemendagri Terima Penghargaan dari Ombudsman RI
    13 Polres Tebing Tinggi Tindaklanjuti Pengaduan Masyarakat Terkait Peredaaran Narkoba di Kelurahan Teluk Karang
    14 HMI Soroti Realitas Kemiskinan dan IPM Kabupaten Buton Utara Tahun 2024/2025
    15 Danramil Sawit Dampingi Bulog ke CV.Mitra Tani
    16 Pemerintah Instruksikan Kepala Daerah Baru Segera Susun RPJMD dan Renstra
    17 Berinteraksi Langsung dengan Masyarakat Satgas Yonif 641/Bru Pos Bolakme Melaksanakan Anjangsana
    18 Polres Madina Jadwalkan Pemanggilan Kasus Penipuan Jasa Pengiriman
    19 Aksi Deklarasi Gerak Misi Cabang Pinrang, Ishaq : Kami akan Kawal Aspirasi dan Isu-Isu Daerah di PinrangĀ 
    20 Saksi Mendengar Suara Rintihan Minta Tolong dari Kamar Korban
    21 Gegara Nyalakan Mancis Disaat Isi BBM, 2 Rumah dan 1 Unit Septor Terbakar di Tebing Tinggi
    22 Kasad: Jadikan Momentum Idul Fitri untuk Bekerja dan Mengabdi Lebih Baik Lagi
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © zoinnews.com