Merasa Didekingi Preman, Mak Ropo Durian Acuhkan Peringatan Pemerintah Setempat Perihal Perda Taman Kota
Selasa, 20-08-2024 - 13:35:28 WIB
Baca juga:
   
 

Medan - Sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Nomor 10 Tahun 2021, guna mewujudkan Kota Medan yang tertib dan tenteram serta menumbuhkan rasa disiplin dalam berperilaku bagi setiap masyarakat, maka perlu adanya peraturan sebagai sebagai upaya meningkatkan ketertiban umum dan ketertiban masyarakat.

Oleh karena itu pemerintah kecamatan maupun kelurahan diwajibkan untuk mendukung dan mensukseskan terlaksananya Perda Kota Medan agar dapat dijalankan dengan sebagaimana mestinya. Namun, hal itu berbanding terbalik dengan yang terjadi di Taman Kota Kwala Bekala, Simpang Jalan Pintu Air IV, Lingk. V, Kelurahan Kwala Bekala, Kecamatan Medan Johor.

Pihak pemerintahan setempat dinilai diam dan bungkam terhadap persoalan terhadap pelanggaran Perda No. 10 Tahun 2021 perihal Ketertiban Umum bahwa sesuai dengan Pasal 13, setiap orang dan/atau Badan dilarang: a. melakukan perbuatan yang dapat merusak jalur hijau dan/atau taman beserta kelengkapannya; s/d point d. berjualan atau berdagang, menyimpan atau menimbun barang di jalur hijau, taman dan tempat umum yang tidak sesuai untuk peruntukannya.

Masyarakat menilai bahwa Camat Medan Johor, Andry Febriansyah dan Lurah Kwala Bekala, Irwanta Ginting dinilai tidak acuh dengan Pengusaha Durian di Taman Kota tersebut.

Informasinya, Mak Ropo Durian itu sudah berulang kali diperingatkan oleh warga setempat  dan turut didampingi dari pihak kecamatan dan kelurahan, namun dengan tidak dilakukannya penindakan dan penertiban terhadap persoalan yang terjadi. Hal itu sudah membuat kegaduhan di tengah masyarakat khususnya pedagang sekitar.

Kepada awak media, warga berinisial EG menyebutkan bahwa pedagang itu sudah berulang kali diperingatkan, namun pihak Kecamatan maupun Kelurahan hanya sekedar mengingatkan tanpa melakukan pencegahan terhadap pelanggaran Peraturan Daerah, Selasa, (20/08/2024) malam hari.

"Kami pertanyakan dimana peranan Satpol-PP Kota Medan sebagai Penegak Perda, sampai sekarang belum ada melakukan pengawasan bahkan penegakan hukum terhadap pengusaha bermasalah itu," ucapnya dengan nada kesal kepada awak media yang bertugas.

Pantauan awak media, usaha bermasalah itu aktif dari sore hingga sampai dengan malam hari dan masyarakat cukup meresahkan dengan keberadaannya yang melanggar peraturan tersebut. Dan kabarnya, sang pemilik usaha mengklaim nama seorang preman dan pengurus OKP, berinisial "RS" untuk menantang dan menakut-nakuti masyarakat.

"Sanksi administratif diabaikannya, kami berharap Walikota Medan, Bapak Bobby Nasution untuk dapat memperhatikan masyarakat dan kembali mengingatkan jajarannya yaitu Camat Medan Johor, Lurah Kwala Bekala bahkan Satpol PP Medan untuk dapat dilakukan himbauan, pengawasan dan penegakan Perda bahkan memberikan peringatan terhadap penjabat yang telah diamanahkan namun tidak menjalankan tugas dengan sebaik-baiknya," ujarnya.

Sesuai dengan sanksi administratif yang telah ditetapkan oleh Pemko Medan bahwa Perda No. 10 Tahun 2021 yang dilanggar oleh Mak Ropo Durian dapat dilakukan ketentuan pidana sesuai dengan Pasal 42 (1). bahwa setiap orang dan/ atau Badan tidak menjalankan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama 3 (bulan) dan/atau denda paling banyak Rp.50.000.00 (lima puluh juta rupiah) dan (2). Tindak pidana terhadap penerapan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pelanggaran.

Diakhir wawancara, warga Kwala Bekala itu menyampaikan harapannya atas perhatian penuh terhadap persoalan ini. "Jangan sampai hal yang tidak diinginkan terjadi. Jika suara rakyat jika tidak lagi didengarkan dalam mengingatkan dan pemerintah terkesan tutup mata dalam melakukan penindakan. Jangan sampai salahkan masyarakat jika hal tidak diinginkan. Tak akan ada asap, jika tidak ada api," tutup EG dengan tegas.

(Tim)




 
Berita Lainnya :
  • Tidak Main-main, 80 Titik Kampanye Dikunjungi Danny-Azhar dalam Sepekan
  • Antisipasi Banjir, Personel Kodim 1306/Kota Palu dan Masyarakat Lakukan Normalisasi Sungai Bambasiang
  • Anak-Anak Kaboneri Sambut Gembira Papua Pintar Habema
  • PGRI Sumut, Hadiri Upacara Hari Kesaktian Pancasila
  • Kapolsek Tempuling, AKP Osben Samosir Pimpin Pengamanan Kampanye Dialogis
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Tidak Main-main, 80 Titik Kampanye Dikunjungi Danny-Azhar dalam Sepekan
    02 Antisipasi Banjir, Personel Kodim 1306/Kota Palu dan Masyarakat Lakukan Normalisasi Sungai Bambasiang
    03 Anak-Anak Kaboneri Sambut Gembira Papua Pintar Habema
    04 PGRI Sumut, Hadiri Upacara Hari Kesaktian Pancasila
    05 Kapolsek Tempuling, AKP Osben Samosir Pimpin Pengamanan Kampanye Dialogis
    06 Ketua Umum RUBI Prof Dr Zudan Arif Fakrulloh Dorong Bangun Ekonomi Kreatif Lewat Bonsai
    07 Babinsa Wonosegoro Sambangi dan Motivasi Warga Gilirejo
    08 Tingkatkan Kualitas Organisasi, DPP IMMAN Gelar Kaderisasi
    09 LKBH AMPI Deli Serdang Siap Berjuang untuk Masyarakat dan Dukung Kemenangan Asri Ludin
    10 Mobil Ditarik Debt Collector BCA Finance Kebumen Saat Lagi Makan di Warung, Kini Dilaporkan ke Polisi
    11 Lembaga Garda Indonesia Satu Minta Kejagung RI Ambil Alih Kasus Penggunaan Dana PEN Rp78 Miliar di Batubara
    12 Sukseskan Peparnas XVII, 4.386 Atlet dan Ofisial Telah Tiba di Solo
    13 Pertemuan Asri Tambunan dengan dr. Robert Komaria Optimisme Baru untuk Kesehatan dan Pendidikan Deli Serdang
    14 Kemendagri Selenggarakan Training of Trainer Penginputan E-Walidata dan RPJPD SIPD RI
    15 Polres Sragen Beri Kejutan di HUT TNI Ke-79, Letkol Inf Ricky Julianto Wuwung Terharu
    16 PPPH Minta Polda Sumut Periksa Bimtek Kepala Desa Se-Paluta di Parapat dan Berastagi
    17 Danramil Karangmalang dan Warga Dukuh Jaten Guyub Bangun Talud Jalan Kampung
    18 Demi Bertemu Asri Ludin Tambunan dan M Boby Afif Nasution Rombongan Ibu-Ibu Rela Turuni Bukit
    19 Lampu Solar Cell Marinir Habema Terangi Sokamu
    20 Pengungkapan Kasus Narkoba di Polres Batubara Tahun Ini Alami Peningkatan
    21 Kasad: Batalyon Penyangga Daerah Rawan Dukung Keamanan dan Percepatan Pembangunan
    22 Kerja Nyata untuk Masyarakat, Edi-Hasan Tepat Pimpin Sumut 2024-2029
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © zoinnews.com