JAM-Pidum Prof. Dr. Asep Nana Mulyana Setujui 14 Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif
Selasa, 20-08-2024 - 15:26:36 WIB
JAM-Pidum, Prof. Dr. Asep Nana Mulyana.
Baca juga:
   
 

Jakarta - Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Prof. Dr. Asep Nana Mulyana memimpin ekspose dalam rangka menyetujui 14 permohonan penyelesaian perkara berdasarkan mekanisme keadilan restoratif, Selasa (20/8/2024).
 
Adapun salah satu perkara yang diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif yaitu terhadap Tersangka Andriyanto Hulalango als Mikas dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo, yang disangka melanggar 362 KUHP tentang Pencurian.
 
Kronologi bermula saat Tersangka Andriyanto Hulalango als Mikas pada Selasa, 04 Juni 2024 sekitar pukul 19.00 WITA di ruang Aula gedung kampus IAIN 2 yang berada di Desa Pone Kecamatan Limboto Barat Kabupaten Gorontalo, Saksi korban Alfarizi Saputra Monoarfa alias Putra bersama dengan Saksi Atila Nambing alias Atila sedang mengikuti lomba yang berada di kampus 2 IAIN di Desa Pone Kecamatan Limboto Barat Kabupaten Gorontalo.
 
Kemudian pada saat Saksi Korban menaiki panggung untuk melakukan lomba debat, tas beserta handphone INFINIX NOTE 40 warna hitam ditinggalkan di kursi yang Saksi Korban duduki pada saat itu. Setelah Saksi Korban kembali dari panggung, Saksi Korban melihat di tempat duduknya hanya tertinggal tas dan sementara Handphone-nya sudah tidak ada lagi.
 
Berdasarkan hal tersebut diatas, Saksi Korban melaporkan kejadian kehilangan Handphone miliknya kepada pihak yang berwajib, yang mana ditindaklanjuti oleh pihak Kepolisian dan berhasil menemukan Tersangka Andriyanto Hulalango als Mikas sebagai pelaku Tindak Pidana Pencurian Handphone INFINIX NOTE 40 Warna Hitam milik Saksi Korban Alfarizi Saputra Monoarfa alias Putra.
 
Mengetahui kasus posisi tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo Muhammad Iqbal, S.H., M.H. dan Kasi Pidum Victor Raymond Yusuf, S.H., M.H. serta Jaksa Fasilitator Irawati Mahardiyatsih, S.H. dan Oryza Justisia Rizky Winata, S.H menginisiasikan penyelesaian perkara ini melalui mekanisme restorative justice.
 
Dalam proses perdamaian, Tersangka mengakui dan menyesali perbuatannya serta meminta maaf kepada Korban. Setelah itu, Korban menerima permintaan maaf dari Tersangka dan juga meminta agar proses hukum yang sedang dijalani oleh Tersangka dihentikan. Selain itu, pelaku juga mengganti kerugian korban senilai Rp.2.899.000(dua juta delapan ratus sembilan puluh sembilan ribu rupiah).
 
Usai tercapainya kesepakatan perdamaian, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo mengajukan permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif kepada Plt. Kepala Kejaksaan Tinggi Gorontalo. Setelah mempelajari berkas perkara tersebut, Plt. Kepala Kejaksaan Tinggi Gorontalo Sofyan S., S.H., M.H. sependapat untuk dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dan mengajukan permohonan kepada JAM-Pidum dan permohonan tersebut disetujui dalam ekspose Restorative Justice yang digelar pada Selasa, 20 Agustus 2024.
 
Selain itu, JAM-Pidum juga menyetujui 13 perkara lain melalui mekanisme keadilan restoratif, terhadap tersangka:
 
1. Tersangka Try Panji Pamungkas alias Tri bin Fitnah Laturu dari Kejaksaan Negeri Muna, yang disangka melanggar Pasal Pasal 44 Ayat (1) Jo Pasal 5 huruf a Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
 
2. Tersangka Supriyanto als Santo bin Siola dari Kejaksaan Negeri Konawe Selatan, yang disangka melanggar Jo Pasal Pasal 80 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah menjadi Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Subsidair Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
 
3. Tersangka Andi Irawan bin Muhammad Efendy dari Kejaksaan Negeri Palembang, yang disangka melanggar Pasal 335 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang Pengancaman.
 
4. Tersangka Elfitri Dayani binti H. Umar Mahmud dari Kejaksaan Negeri Lahat, yang disangka melanggar Pasal 80 Ayat (1) Jo Pasal 76 C Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
 
5. Tersangka Abdul Munir als Dulo dari Kejaksaan Negeri Minahasa, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
 
6. Tersangka Sahril Maku alias Sahril dari Kejaksaan Negeri Bolaang Mongondow Utara, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
 
7. Tersangka Syamsurizal als Izal bin Samsir (Alm) dari Kejaksaan Negeri Pekanbaru, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
 
8. Tersangka Roni Hendro Susilo pgl Roni dari Kejaksaan Negeri Sawahlunto, yang disangka melanggar Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.
 
9. Tersangka Jumanto alias Manto dari Kejaksaan Negeri Asahan, yang disangka melanggar Pasal 480 KUHP tentang Penadahan Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
 
10. Tersangka Ahmad Irfandi dari Kejaksaan Negeri Belawan, yang disangka melanggar Pertama Pasal 378 KUHP tentang Penipuan atau Kedua Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.
 
11. Tersangka Ripai Pakpahan dari Kejaksaan Negeri Humbang Hasundutan, yang disangka melanggar Pasal Primair Pasal 310 Ayat (4) Jo Pasal 106 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Subsidiair Pasal 310 Ayat (3) Jo Pasal 106 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
 
12. Tersangka M Safii dari Kejaksaan Negeri Karo, yang disangka melanggar Primair Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan dalam Jabatan Subsidair Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.
 
13. Tersangka Erizal dari Kejaksaan Negeri Medan, yang disangka melanggar Pasal 480 Ayat (1) KUHP tentang Penadahan.
 
Alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain:
•  Telah dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf;
•  Tersangka belum pernah dihukum;
•  Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana;
•  Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun;
•  Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya;
•  Proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi;
•  Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar;
•  Pertimbangan sosiologis;
•  Masyarakat merespon positif.
 
Selanjutnya, JAM-Pidum memerintahkan kepada Para Kepala Kejaksaan Negeri dan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum.

(***)




 
Berita Lainnya :
  • Pertemuan Asri Tambunan dengan dr. Robert Komaria Optimisme Baru untuk Kesehatan dan Pendidikan Deli Serdang
  • Kemendagri Selenggarakan Training of Trainer Penginputan E-Walidata dan RPJPD SIPD RI
  • Polres Sragen Beri Kejutan di HUT TNI Ke-79, Letkol Inf Ricky Julianto Wuwung Terharu
  • PPPH Minta Polda Sumut Periksa Bimtek Kepala Desa Se-Paluta di Parapat dan Berastagi
  • Danramil Karangmalang dan Warga Dukuh Jaten Guyub Bangun Talud Jalan Kampung
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Pertemuan Asri Tambunan dengan dr. Robert Komaria Optimisme Baru untuk Kesehatan dan Pendidikan Deli Serdang
    02 Kemendagri Selenggarakan Training of Trainer Penginputan E-Walidata dan RPJPD SIPD RI
    03 Polres Sragen Beri Kejutan di HUT TNI Ke-79, Letkol Inf Ricky Julianto Wuwung Terharu
    04 PPPH Minta Polda Sumut Periksa Bimtek Kepala Desa Se-Paluta di Parapat dan Berastagi
    05 Danramil Karangmalang dan Warga Dukuh Jaten Guyub Bangun Talud Jalan Kampung
    06 Demi Bertemu Asri Ludin Tambunan dan M Boby Afif Nasution Rombongan Ibu-Ibu Rela Turuni Bukit
    07 Lampu Solar Cell Marinir Habema Terangi Sokamu
    08 Pengungkapan Kasus Narkoba di Polres Batubara Tahun Ini Alami Peningkatan
    09 Kasad: Batalyon Penyangga Daerah Rawan Dukung Keamanan dan Percepatan Pembangunan
    10 Kerja Nyata untuk Masyarakat, Edi-Hasan Tepat Pimpin Sumut 2024-2029
    11 Polsek Tempuling Bersama Panwascam Sosialisasi Pengawasan Partisipatif Netralitas Pilkada 2024
    12 Buka IMX 2024 Bersama Menteri Perindustrian, Bamsoet Dorong Peningkatan Industri Modifikator Indonesia
    13 Dandim Boyolali Pimpin Doa Bersama dalam Rangka HUT Ke-79 TNI
    14 Orasi di FK USK, Pj Gubernur Safrizal: 25% Anak-anak Indonesia Bercita-Cita Jadi Dokter
    15 Satgas Yonif 642/Kps Bersama Dinas Kesehatan dan Masyarakat Laksanakan Senam Bersama
    16 Peduli, Pj. Walikota Tebing Tinggi Kunjungi Anak Putus Sekolah di Kelurahan Karya Jaya
    17 Tidak Ada Ampun Bagi ASN Pelanggar Pemilu di Pasaman, Gakumdu Terapkan Wilayah 'Zero Tolerensi'
    18 Sertu Heriyanto Bantu Masyarakat Pasang Paving Blok Jalan di DusunTegalombo
    19 Ingin Masyakarat Nilai Kualitas Pemimpinnya, Tim Danny-Azhar Soroti Jadwal Debat Dibatasi
    20 Kemendagri Minta Pemda Betul-Betul Pahami Perkembangan Inflasi
    21 Front komunitas Indonesia Satu Madina Nilai Bawaslu Chaotic
    22 Meminimalisir Imbas Bencana, Pj Gubenur Aceh Bentuk Kencana di Setiap Kecamatan
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © zoinnews.com