DR Elviriadi: Terjadi Perubahan Biogeofisik Gambut, Masyarakat dan ORMAS Tinjau Lokasi Sepakat Copot HGU PT TUM
Minggu, 31-07-2022 - 19:24:41 WIB
|
Gerakan Mahasiswa dan Masyarakat Kuala Kampar (GEMMPAR) bersama Aliansi Petani Kuala Kampar (APKK), Kepala Desa Teluk Darnianto (topi Adidas) Pengamat Lingkungan Dr. Elviriadi (rompi hitam), saat tinjau lokasi, Minggu (31/7/2022). |
Pelalawan - Gerakan Mahasiswa dan Masyarakat Kuala Kampar (GEMMPAR) bersama Aliansi Petani Kuala Kampar (APKK) meninjau lahan yang telah digarap oleh PT Trisetya Usaha Mandiri (TUM), Minggu (31/7/2022).
Sembari meninjau lokasi juga dilakukan percakapan diskusi dengan beberapa warga setempat (Desa Teluk) yang turut didampingi oleh Darnianto, selaku Kepala Desa Teluk.
Dalam peninjauan tersebut, diketahui ada pengerusakan segel yang dilakukan oleh oknum tertentu. Segel yang dimaksud sebelumnya dipasang oleh Pemkab sehari setelah aksi damai APKK pada Rabu (27/7/2022).
Selanjutnya perwakilan GEMMPAR Said Abu Supian pimpin diskusi dengan warga setempat.
Masyarakat Desa Teluk, APKK, dan GEMMPAR sepakat untuk berjuangan serta lakukan pengawalan demi tercapainya pencabutan HGU PT TUM.
Menurut warga, didalam Hak Guna Usaha (HGU) PT TUM hampir 50 persen ada tanaman dan rumah-rumah warga yang sudah lama mereka tempati.
Selanjutnya, harapan masyarakat HGU PT TUM segera dicabut dan melarang segala aktivitas yang merugikan mereka.
Kita sebagai warga Kuala Kampar, berharap Pemerintah segera menyelesaikan persoalan ini. Cabut HGU mereka, selamatkan tanah kami,” ungkap seorang warga perwakilan setempat, Minggu (31/7/2022).
Menurut Dr. Elviriadi sebagai pengamat lingkungan yang melakukan observasi langsung ke lapangan, terdapat beberapa catatan sebagai berikut:
- Lahan yang dilakukan pengelolaan merupakan rawa gambut.
- Terjadi pengerukan gambut berupa kanal (parit besar) terjadi overdrainage (air keluar dalam jumlah besar ke laut) sehingga mudah terjadi Karhutla.
- Jika gambut dikeringkan, maka terjadi perubahan biogeofisik gambut.
- Terdapat penyegelan oleh Pemkab Pelalawan karena melanggar sejumlah aturan perundangan.
- Peraturan tersebut ditabrak / dilawan adalah Impres No.10 tahun 2011 ttg Penundaan Pemberian izin Baru & Penyempurnaan Tata Kelola Hutan Alam Primer & Lahan Gambut
- Izin Usaha Perkebuna - Budidaya PT. TUM sudah dicabut Bupati Pelalawan SK No. KPTS.522/DPMPTSP/2020/401.
- Perusakan gambut menyebabkan hilangnya keaneka ragaman hayati hutan tersisa dan hilangnya plasma genetik.
TURUT HADIR MENINJAU LAHAN
Dr. Elviriadi selaku Pengamat Lingkungan, Perwakilan APKK dan Kepala Desa Teluk bersama Perangkat Desa, serta beberapa warga, Andi (Pengacara Asli Kuala Kampar) dan beberapa mahasiswa asal Kuala Kampar. (Ben)
Komentar Anda :