Kejaksaan Agung Memeriksa 5 Orang Saksi Terkait Perkara Tol Japek
Selasa, 20-08-2024 - 20:17:23 WIB
|
JAMPIDSUS Kejaksaan Agung, Dr. Febrie Adriansyah S.H.,M.H. (Foto: Humas) |
Jakarta - Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 5 (lima) orang saksi, yang terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pada pekerjaan pembangunan (Design and Build) Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat, Selasa (20/8/2024).
Adapun 5 orang saksi yang diperiksa yaitu:
1. IH selaku Direktur Utama PT Disiplant.
2. TN selaku Vice President Divisi Toll Road Business Development PT Jasamarga periode Februari 2015 s.d. Februari 2018.
3. HSS selaku Kasubdit Jalan Bebas Hambatan periode 2015 s.d. 2018.
4. YK selaku Sekretaris Panitia Pelelangan Pengusahaan Jalan Tol tahun 2016.
5. SM selaku Direktur Utama CV Bangun Karya Mandiri periode 2019 s.d. 2021.
Dalam rilis yang diterima redaksi menyebutkan, kelima orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan (Design and Build) Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat atas nama tersangka DP.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," jelas Kasipenkum Kejaksaan Agung Dr. Harli Siregar S.H.,M.H.
(***)
Komentar Anda :