Kejagung: Penguasaan Lahan Ilegal PT Duta Palma di Riau Telah Merugikan Negara Rp78 Triliun
Jakarta - Penyerobotan lahan oleh PT Duta Palma Group secara ilegal di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) telah merugikan perekenomian negara, dan merugikan negara, senilai Rp 78 triliun.
Hal ini disampaikan Kejaksaan Agung (Kejakgung) dalam siaran pers, Senin (1/8/2022). "Penguasaan lahan hutan seluas 37.095 hektare di Indragiri Hulu, Riau oleh PT Duta Palma Group telah merugikan negara Rp 78 triliun," jelas Burhanudin.
Dalam penguasaan ilegal lahan hutan oleh PT Duta Palma Group, Jaksa Agung ST Burhanuddin, juga mengumumkan dua tersangka, yakni Surya Darmadi (SD), dan Raja Tamsir Rachman (RTR) mantan Bupati Inhu.
Burhanuddin menjelaskan, Surya Darmadi ditetapkan tersangka selaku pemilik dari PT Duta Palma Group. Sedangkan Raja Tamsir Rachman, ditetapkan tersangka selaku Bupati Indragiri Hulu periode 1999-2008.
Menurut Burhanuddin, kasus yang melibatkan kedua tersangka tersebut, terjadi sejak 2003. Yaitu, ketika Surya Darmadi, selaku pemilik Duta Palma Group, mengajukan perizinan hak pengelolaan, dan perambahan hutan untuk perkebunan, serta pengelolaan kelapa sawit, kepada pemerintah daerah di Indragiri Hulu, Riau.
Dalam permintaan tersebut, Raja Tamsir, selaku bupati memberikan perizinan perambahan hutan, izin lokasi, dan izin usaha perkebunan yang diserahkan kepada lima anak perusahaan PT Duta Palma Group.
Sementara terhadap tersangka Raja Tamsir, saat ini, sudah mendekam di penjara, menjalani vonis pidana terkait korupsi APBD Indragiri Hulu, Riau 2005-2008.
Lima anak perusahaan tersebut adalah: PT Banyu Bening Utama, PT Panca Argo Lestari, PT Seberida Subut, PT Palma Satu, dan PT Kencana Alam Tani.
"Ada lima perusahaan tersebut, melakukan pengelolaan hutan, dan izin usaha perkebunan, tanpa disertai dengan adanya izin pelepasan kawan hutan, dari Kementerian Perhutanan (Kemenhut)," terang Burhanuddin.
Dari hasil penyidikan, diketahui PT Duta Palma Group, bersama lima anak perusahaannya, tak memiliki hak guna usaha (HGU) pengelolaan hutan, yang diterbikan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN), kata Burhanuddin.
Atas perbuatan tersebut, tim penyidik menjerat tersangka Raja Tamsir, dan Surya Darmadi dengan sangkaan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU 31/1999-20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), serta Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor.
Khusus untuk tersangka Surya Darmadi, kata Burhanuddin menambahkan, tim penyidikan di Jampidsus, juga menjeratnya dengan sangkaan Pasal 3, dan Pasal 4 UU 8/2010 tentangTPPU.
Direktur Penyidikan Jampidsus, Supardi mengatakan, penetapan tersangka tersangka Surya Darmadi, dilakukan setelah timnya melakukan pemanggilan sebagai saksi lebih dari tiga kali.
"Hari ini, kita tetapkan tersangka, karena yang bersangkutan sudah tiga kali mangkir pemanggilan. Hari ini, ditetapkan tersangka," tegas Supardi.
Supardi menjelaskan, meskipun tersangka, namun tim penyidikan di Jampidsus, belum dapat melakukan penahanan terhadap Surya Darmadi karena masih berstatus buron bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Supardi menjelaskan, Surya Darmadi, sejak 2015, berstatus buronan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Statusnya yang bersangkutan, adalah DPO di KPK terkait kasus penyuapan yang menyeret mantan Gubernur Riau Annas Maamun yang sudah mendekam di penjara.
"Kita mendapatkan informasi, yang bersangkutan ada di Singapura," ujar Suparli.
Tim khusus dari di Kejakgung, saat ini sedang berkordinasi dengan KPK, serta kementerian lain, untuk mencari pintu hukum, maupun diplomasi, agar dapat memulangkan Surya Darmadi. (Zai/Dig)
Komentar Anda :