Daftar Kedua: Kontraktor Pengawas (ARK) dan Pelaksana (TAE) di Audit BPK terjadi permasalahan, PUPR Pelalawan Masih Acuh
Rabu, 03-08-2022 - 15:59:14 WIB
|
Barisan awak media zoinnews.com bersama jurnalis Pelalawan, Senin (1/8/2022) |
Pekanbaru - Daftar Kedua Kontraktor atas Pekerjaan Peningkatan Jalan Desa Lubuk Keranji Timur Dusun Logas - Kecamatan Bandar Petalangan diawasi oleh Jasa Konsultan PT Abata Karya Nusa (ARK).
Diberitakan sebelumnya pengawasan oleh 10 Perusahaan Jasa Konsultan terhadap 10 Paket Pengerjaan usai di Periksa melalui Uji Petik RAB oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terdapat kelebihan pembayaran sebesar Rp736.966.651,48.
Selanjutnya kontraktor Jasa Konsultan PT Abata Rencana Karyanusa (ARK) dalam pekerjaan melakukan Pengawasan Teknis Peningkatan Jalan Desa Lubuk Keranji Timur Dusun Logas - Kecamatan Bandar Petalangan. Pengawasan teknis ini terjadi kelebihan Pembayaran sebesar Rp70.056.600,00.
Dari penelusuran zoinnews.com, PT Abata Rencana Karyanusa (ARK) beralamat di jalan Tuanku Tambusai Komplek Puri Nangka Sari Blok D No 7 Kota Pekanbaru Provinsi Riau, diketahui dari LPSE Pelalawan.
Senada dengan itu, BPK menyatakan setelah dilakukan pemeriksaan uji petik atas kegiatan Jasa Konsultan tersebut dilaksanakan tidak sesuai ketentuan pengadaan barang dan jasa. Direktur Perusahaan Jasa Konsultan Pengawas mengakui dan menerima hasil pemerikasaan BPK, Pihaknya bersama tim lelang membuat CV dan Surat Referensi Kerja Personel Kerja tidak senyatanya guna memenuhi persyaratan kualifikasi atas pengalaman kerja personel yang ditetapkan dalam dokumen lelang karena bebarapa perseonil tidak memiliki pengalaman kerja sejenis tidak sebanyak yang dipersyaratkan oleh PPK dan KAK.
Berikut ini terkait Pekerjaan Peningkatan Jalan Desa Lubuk Keranji Timur Dusun Logas - Kecamatan Bandar Petalangan oleh PT Tuah Awam Engineering (TAE) asal Pelalawan beralamat di jalan Raja Bilang Bungsu Akasia Kabupaten Pelalawan Provinsi Riau.
PT TAE sebagai pemegang tender dengan kontrak nomor 620/D.PUPR/BM-KTR/2021/18 tanggal 7 Mei 2021, nilai kontrak sebesar Rp3.337.635.811,30 dan jangka waktu pelaksanaan selama 120 hari kalender.
BPK menyatakan setelah dilakukan pemeriksaan melalui hasil uji petik atas item-item dalam Rencana Angaran Belanja (RAB), terjadi kurang volume pekerjaan senilai Rp87.582.267,99.
Kekurangan volume pekerjaan terjadi pada item pengerjaan Laston Lapis (AC-BC) Lapis Pondasi Agregat Kelas B, dan timbunan biasa dari sumber galian.
Menanggapi hal tersebut, kontraktor bersangkutan telah mengakui kekurangan volume pekerjaan senilai Rp87.582.267,99. Hal ini dimuat dalam berita acara perhitungan bersama dan bersedia mempertanggung jawabkan dengan melakukan penyetoran ke RKUD.
KEBENARAN INFORMASI:
Kutipan temuan diatas berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) oleh Badan Pemerikasaan Keuangan (BPK) pada tanggal 13 dibulan Mei Tahun 2022, Nomor 136.B/LHP/XVIII.PEK/05/2022 pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penata Ruang (PUPR) Pelalawan.
KONFIRMASI:
Pertama pada tanggal 12 Juli 2022, seperti yang dilansir dari berita sebelumnya dengan judul "Sepuluh Paket Jasa Konsultan Senilai Rp3 Miliar Disebut Bermasalah, PUPR Pelalawan Tak Beri Tanggapan," terbit tanggal 21 Juli 2022.
Pengembangan berita kedua dengan judul "Tak Ada Penjelasan Atas Audit BPK pada PUPR Pelalawan, LSM NAWACITA Akan Melaporkan ke Penegak Hukum," terbit tanggal 23 Juli 2022.
Kemudian awak media mendatangi Kantor Dinas PUPR Pelalawan untuk kedua kalinya ditanggal 1 Agustus 2022, seperti yang dilansir dari berita sebelumnya dengan judul "Dua Kontraktor Asal Pekanbaru Bermasalah Usai di Audit BPK, PUPR Pelalawan Kucing-kucingan" terbit tanggal 2 Agustus 2022.
Tak juga ditanggapi dan acuhkan terkait berbagai upaya konfirmasi tersebut hingga berita ini diterbitkan. (Ben)
Komentar Anda :