Pemprov dan Kejati Banten Sepakat Kerjasama dalam Permasalahan Hukum
Kamis, 29-08-2024 - 14:03:23 WIB
|
Pj. Gubernur Banten Al Muktabar dan Kajati Banten Dr. Siswanto, SH., MH menandatangani kesepakatan bersama dalam Penanganan Permasalahan Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, pada Rabu 28 Agustus 2024. |
Serang - Pj. Gubernur Banten Al Muktabar dan Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Dr. Siswanto, SH., MH menandatangani Kesepakatan Bersama antara Pemerintah Provinsi Banten dengan Kejaksaan Tinggi Banten Tentang Penanganan Permasalahan Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, pada Rabu 28 Agustus 2024.
Hadir dalam acara Sekertaris Daerah Provinsi Banten, Para Kepala Organisasi Perangkat Daerah Provinsi Banten, Para Asisten, Kabag TU Dan Koordinator Kejaksaan Tinggi Banten, Pejabat Eselon 4 pada Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara dan Jaksa Pengacara Negara.
Dalam sambutannya, Kepala Kejaksaan Tinggi Banten menyampaikan guna memperkuat komitmen sinergintas yang dilandasi keterbukaan untuk saling mendukung, saling menjaga, saling memperkuat, saling mengisi dan saling melengkapi. mengingat kejaksaan sebagai aparat penegak hukum memiliki tanggungjawab menjaga dan mengawal akselerasi pelaksanaan dan keberhasilan program program pembangunan nasional di berbagai bidang yang menjadi harapan besar masyarakat.
“untuk itu hari ini kita telah menyatukan tekad dan semangat, bersepakat menyelenggarakan kerjasama dalam bingkai “nota kesepahaman” antara kejaksaan tinggi banten dengan pemerintah provinsi banten berkenaan kerjasama dan koordinasi dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi,” ungkap kajati banten.
Guna mengoptimalkan koordinasi dan efektifitas pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing pihak maka sebagai tindaklanjut dari nota kesepahaman ini telah dirangkai dalam bentuk perjanjian kerjasama yang lebih rinci dan terarah dalam berbagai jenis kegiatan sesuai kepentingan keperluan antara meliputi penanganan masalah perdata dan tata usaha negara yaitu pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, penegakan hukum dan tindakan hukum lain, pertukaran data/informasi dan atau konsultasi terkait permasalahan hukum.
Dimana Bidang Perdata Dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Tinggi sudah berhasil melakukan pemulihan keuangan negara di wilayah Provinsi Banten berupa:
1. Pada tahun 2023 penyelamatan aset dengan nilai sebesar rp. 52.137.352.000,- (lima puluh dua milyar seratus tiga puluh tujuh juta tiga ratus lima puluh dua ribu rupiah) dan tahun 2024 penyelamatan aset sekolah sebesar rp.34.938.030.490,- (tiga puluh empat milyar sembilan ratus tiga puluh delapan juta tiga puluh ribu empat ratus sembilan puluh rupiah).
2. Pembayaran pajak kendaraan yang tertunggak tahun 2023 sebesar rp.1.674.278.400,- (satu milyar enam ratus tujuh puluh empat juta dua ratus tujuh puluh delapan ribu empat ratus rupiah) dan tahun 2024 sampai bulan agustus sebesar rp. 1.310.543.900,- (satu milyar tiga ratus sepuluh juta lima ratus empat puluh tiga ribu sembilan ratus rupiah).
3. Melakukan pendampingan hukum dalam proses pengadaan tanah untuk pembangunan infrastruktur di Provinsi Banten.
“Apa yang telah kita prakarsai dan sepakati ini adalah guna menciptakan harmonisasi dalam menjalankan pengabdian bagi masyarakat bangsa dan negara yang menjadi tugas, kewajiban dan tanggungjawab kita bersama. karenanya kita harus komitemn dalam pelaksanaan nota kesapahaman ini secara sungguh-sungguh,” ungkap Kajati Banten.
Pj. Gubernur Banten menyampaikan ucapan terima kasih kepada Kajati Banten dan jajaran atas dukungannya, guna mewujudkan langkah-langkah untuk membentuk komitmen terhadap penerapan prinsip-prinsip Good Corporate Governance.
“Perlu kita sadari bahwa pendekatan seperti ini belum banyak diterapkan oleh gubernur di seluruh Indonesia. Oleh karena itu, kita harus terus mengikuti peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk memastikan pemerintahan kita dapat berjalan dengan baik dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat banten khususnya,” ungkap Pj Gubernur Banten.
(Rls)
Komentar Anda :