Polri Tetapkan Satu Tersangka Atas Tewasnya Brigader J
Kamis, 04-08-2022 - 05:36:33 WIB
|
Bharada E, yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka atas tewasnya Brigadir J |
Jakarta - Insiden polisi tembak polisi dirumah singgah Kadiv Propan Irjen Fredy Sambo yang menewaskan menewaskan Brigadir J, di Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022) lalu, kini Polri sudah menetapkan satu tersangka.
Hal ini disampaikan oleh Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian, Rabu (3/8/2022).
"Dari pemeriksaan sejumlah saksi, penyidik menetapkan Bharada E sebagai tersangka," kata Brigjen Pol Andi Rian.
Usai penetapan status sebagai tersangka dalam kasus penembakan yang menewaskan Brigadir J, Mabes Polri akan langsung menangkap dan menahan Bharada E.
"Bharada E masih di Bareskrim, setelahnya akan dilanjutkan dengan pemeriksaan sebagai tersangka dan langsung kita tangkap dan ditahan," ujar Brigjen Pol Andi Rian, Rabu (3/8/2022).
Hingga kini polisi masih memeriksa Bharada E di Mabes Polri. Sejauh ini kepolisian telah memeriksa 13 saksi tambahan dalam kasus kematian Brigadir J. "Saya sudah sampaikan, pasal 338 KUHP, bukan bela diri," pungkasnya.
Sebelumnya, Brigadir J disebutkan tewas akibat diterjang peluru Bharada E di rumah Irjen Ferdy Sambo yang awalnya diklaim oleh polisi dipicu dugaan pelecehan terhadap istri Sambo.
Peristiwa itu baru diungkap pada Senin (11/7/2022), sementara kejadiannya tanggal 8 Juli 2022. Atas kejadian ini menuai tanya netizen dan pemerhati hukum, mulai dari HAM, Dewan. Presiden Joko Widodo (Jokowi) turut memberi ketegasan untuk mengusut tuntas kejadian yang kontroversi l ini.
Berita sebelumnya, polisi mengatakan Brigadir J yang duluan mengeluarkan tembakan sebanyak 7 kali dan tidak tepat sasaran. Namun kemudian dibalas 5 tembakan oleh Bharada E kepada Brigadir J tepat sasaran dan akhirnya Brigadir J dinyatakan tewas. (Dig)
Komentar Anda :