IUP-B Dicabut Bupati Pelalawan: FMKK Tegaskan PT TUM Tidak Boleh Menggarap Lahan Di Kuala Kampar
Kamis, 14-07-2022 - 16:56:22 WIB
|
Ketua FMKK Agustian, Sekcam Kuala Kampar Muhammad Rasyid S.Pd, Sekdes Teluk dan Pekerja PT. TUM Cek Lokasi Aktivitas PT TUM, Kamis (14/7/2022) |
Pelalawan – Forum Masyarakat Kuala Kampar (FMKK) menyatakan sikap tegas terhadap PT Trisetya Usaha Mandiri agar tidak beroperasi di Pulau Penyalai.
Hal ini sesuai dengan surat yang diterbitkan Bupati Pelalawan melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Pelalawan Nomor 500/DPMPTSP/2022/276 tentang penghentian seluruh kegiatan eks Izin Usaha Perkebunan Budidaya (IUP-B) PT Trisetya Usaha Mandiri.
Dalam keterangan persnya Ketua Forum Masyarakat Kuala Kampar (FMKK) Agustian menyampaikan hari ini pihaknya turun langsung lokasi lahan yang digarap oleh PT. TUM di Desa Teluk Kecamatan Kuala Kampar.
“Kami hari ini turun kelokasi lahan yang digarap oleh PT.TUM bersama dengan beberapa pihak berwenang yaitu pihak kecamatan diwakilkan oleh Sekcam Kuala Kampar, Sekretaris Desa Teluk, Lurah Teluk Dalam, dan Satpol PP. Kami menemui pekerja PT TUM serta menyampaikan tidak boleh ada kegiatan dilahan ini,” jelas Agustian kepada media, Kamis ( 14/07/2022)
PT TUM , ungkap Agustian sudah tidak mengindahkan perintah Bupati Pelalawan agar tidak melakukan aktifitasnya.
“Kami geram melihat PT. TUM ini, perintah Bupati saja dilanggarnya, tadi kami lihat mereka masih berkerja dengan mengerahkan 3 unit alat berat untuk meratakan lahan yang berlokasi di desa Teluk, sebagai masyarakat Kuala Kampar sedih melihat kondisi alam kami dirusak oleh PT. TUM untuk dijadikan perkebunan sawit, kami menolak keras PT. TUM masuk di Kuala Kampar,” ungkapnya.
Disamping itu tutur Agustian jika PT. TUM tetap bersikeras dan tetap melakukan aktifitasnya FMKK akan menggelar aksi unjuk rasa dengan menegerahkan masa sebanyak mungkin.
“Kalau PT. TUM ini tetap bersikeras melakukan penggarapan lahan, FMKK akan melakukan unjuk rasa secara besar-besaran dengan menyegel seluruh alat berat milik PT. TUM. Mereka jangan main-main dengan masyarakat Kuala Kampar, kami tidak segan-segan untuk bertindak. Kepada masyarakat Kuala Kampar mari satu kan suara kita untuk mempertahan lahan ini agar alam kita terselamatkan dari PT. TUM, “pungkasnya.
Selanjutnya, Sekretaris Kecamatan Kuala Kampar Muhammad Rasyid, S.Pd mengatakan pemerintah kabupaten Pelalawan melalui surat yang diterbitkan Bupati Pelalawan H. Zukri sudah jelas PT. TUM agar menghentikan seluruh kegiatannya.
“(Surat,red) Bupati Pelalawan itu sudah jelas bahwa kegiatan PT. TUM harus dihentikkan, secara administrasi saja PT. TUM sudah melanggar, jadi aktifitas yang dilakukan mereka Ilegal atau tanpa izin, dalam hal ini juga pemerintah mendukung penuh FMKK. Selain itu PTTUM harus taat aturan serta tidak boleh asa-asal guna mencegah konflik di kecamatan Kuala Kampar,” tutupnya. (Ben)
Komentar Anda :