SUDAH DUA TERSANGKA
Ajudan Istri Sambo Jadi Tersangka Atas Tewasnya Brigader J
Senin, 08-08-2022 - 04:17:42 WIB
|
Dirpidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajad. (Dok Polri) |
Jakarta - Ajudan Istri Irjen Ferdy Sambo, Bigadir Ricky Rizal, atau Brigadir RR ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan di Rutan Bareskrim Polri, Minggu (7/8/2022).
Ketua Tim Penyidik Timsus Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi Ricky menyebutkan, Brigadir RR disangkakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
"(RR disangkakan) dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP," kata Andi yang juga Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri.
Penahanan terhadap Brigadir RR, kata Andi, terhitung mulai hari ini (Minggu-red), dan ditahan di Rutan Bareskrim Polri.
Sebelumnya, Tim penyidik Timsus Bareskrim Polri telah menetapkan Bhayangkara Dua Richard Eliezir Pudihang Lumiu atau Bharada E sebagai tersangka, dengan sangkaan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan laporan polisi yang dilayangkan oleh pihak keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, yakni terkait dugaan pembunuhan berencana Pasal 340 KUHP juncto 338, juncto 351 ayat (3) juncto 55 dan 56 KUHP. (Dig)
Komentar Anda :