ADA AKTOR DIBALIK TEWASNYA YOSHUA HUTABARAT
Pengacara Ungkap 'Atasan Langsung' Perintah Bharada E untuk Membunuh Brigader J
Senin, 08-08-2022 - 07:45:12 WIB
|
Bharada E akhirnya mengaku jika ia diperintah oleh atasannya untuk membunuh Brigadir J. Fotor: okezone.com
|
Jakarta - Teka-teki tewasnya Brigadir Yoshua Hutabarat atau Brigader J, mulai terungkap setelah dua tersangka ditetapkan yaitu Bharada E dan Brigader RR.
Dalam satu wawancara di kompas tv, Muhammad Burhanuddin tim kuasa hukum Bharada E menyebut jika insiden saling tembak sebenarnya tidak ada. Dengan kata lain, Bharada E diperintah oleh atasannya untuk menghabisi nyawa Brigadir J. Dalam perkembangan terkini, Bharada E siap menjadi justice collaborator.
Selain itu, Bharada E juga mengaku siap memberikan informasi yang lengkap pada penyidik. Bharada E enggan menanggung semua beban hukum tersebut seorang diri.
Terbaru, menurut pengacara Bharada E, Deolipa Yumara kliennya sudah memberi nama-nama yang terlibat dalam kasus ini.
Selain itu, ternyata Bharada E disuruh atasannya untuk membuat skenario kematian Brigadir J. Dengan kata lain, kronologi yang selama ini beredar tidak benar.
Termasuk dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh Brigadir J tidak benar alias omong kosong. Begitu juga dengan atirbut lain seperti sopir pribadi dan lain-lain.
"Skenario yang terdahulu adalah cerita omong kosong. Omong kosong," ujar Deolipa Yumara
Meski begitu, Deolipa menyebut jika kliennya mengaku menembak Brigadir J. Tapi skenario tersebut tak sesuai dengan apa yang beredar selama ini.
Bisa jadi, Brigadir J sudah tidak bisa melakukan perlawanan apa pun. Kemudian atas perintah atasan akhirnya Bharada E menembak Brigadir J.
Di sisi lain, maka kita dapat menarik kesimpulan bahwa posisi Bharada E sebenarnya bukanlah orang di balik kematian Brigadir J. Akan tetapi, aktor intelektual tersebut adalah atasannya sendiri.
Kini Irjen Ferdy Sambo telah ditempatkan di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, buntut dugaan pelanggaran kode etik terkait kasus tewasnya Brigadir Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. Indonesia Police Watch (IPW) menilai keputusan itu untuk memudahkan penyelidikan terhadap Sambo.
Penempatan Ferdy Sambo di Mako Brimob adalah untuk melancarkan proses pemeriksaan Irsus maupun Timsus, kata Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso dalam keterangan kepada wartawan, Minggu (7/8/2022).
Menurut Sugeng, dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Ferdy Sambo tergolong fatal. Pasalnya, hal itu berkaitan dengan penghilangan barang bukti dan perusakan tempat kejadian perkara (TKP) tewasnya Brigadir Yoshua.
Sugeng menyebut atas dasar dugaan pelanggaran tersebut, Ferdy Sambo bisa dipecat jika terbukti melakukan pelanggaran kode etik. (Dig)
Komentar Anda :