Wakapolri Komjen Pol Gatot Eddy Pramono Pimpin Langsung Pemeriksaan Irjen Fredy Sambo
Senin, 08-08-2022 - 16:07:12 WIB
|
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo. |
Jakarta - Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono memimpin langsung pemeriksaan Eks Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.
Hal ini disampaikan Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Mako Brimob, Senin (8/8/2022).
"Timsus semuanya langsung dipimpin oleh Pak Wakapolri, Pak Irwasum, bersama Timsus semuanya, termasuk yang di Bareskrim, semuanya sama, pemeriksaan saksi dan juga menganalisa kembali hasil dari laboratorium forensik," kata Dedi.
Dedi Prasetyo menyebutkan,"Semua bukti nanti akan disampaikan dan nanti akan langsung dijelaskan, lagi proses pemeriksaan dari Dirtipidum dan Timsus juga masih proses," pungkas Dedi.
Dedi tidak menjelaskan lebih detail mengenai siapa saja saksi yang menjalani pemeriksaan di Mako Brimob, berdasarkan informasi pihak yang diperiksa di Mako Brimob salah satunya adalah Irjen Ferdy Sambo.
Diberitakan sebelumnya, Irjen Ferdy Sambo ditempatkan di Mako Brimob selama 30 hari ke depan berkaitan dengan dugaan pelanggaran kode etik terkait kematian Brigadir J
Kasus kematian Brigadir Yoshua ini awalnya disebut baku tembak di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7) pukul 17.00 WIB.
Ajudan Istri Irjen Ferdy Sambo, Bigadir Ricky Rizal, atau Brigadir RR ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan di Rutan Bareskrim Polri, Minggu (7/8/2022).
Ketua Tim Penyidik Timsus Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi Ricky menyebutkan, Brigadir RR disangkakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
"(RR disangkakan) dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP," kata Andi yang juga Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri.
Penahanan terhadap Brigadir RR, kata Andi, terhitung mulai hari ini (Minggu-red), dan ditahan di Rutan Bareskrim Polri.
Sebelumnya, Tim penyidik Timsus Bareskrim Polri telah menetapkan Bhayangkara Dua Richard Eliezir Pudihang Lumiu atau Bharada E sebagai tersangka, dengan sangkaan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan laporan polisi yang dilayangkan oleh pihak keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, yakni terkait dugaan pembunuhan berencana Pasal 340 KUHP juncto 338, juncto 351 ayat (3) juncto 55 dan 56 KUHP. (Zai/Dig)
Komentar Anda :