Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo Umumkan Eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo Sebagai Tersangka
Selasa, 09-08-2022 - 23:50:13 WIB
|
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo |
Jakarta - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan Eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka terkait tewasnya Brigadir J, tanggal 8 Juli 2022.
"Timsus menemukan bahwa peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap Saudara J yang menyebabkan Saudara J meninggal dunia yang dilakukan Saudara RE atas perintah Saudara FS," kata Kapolri, Selasa (9/8/2022).
Dengan ditetapkannya Irjen Fredy sambo sebagai tersangka, maka Polri sudah menetapkan 4 tersangka atas tewasnya Brigadir Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.
Dalam konferesnsi Pers Kapolri menjelaskan, "Tidak ada adu tembak di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo. Adanya, penembakan Brigadir J oleh Bharada E atas perintah mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo," jelas Sigit.
Atas kejadian tersebut, Bharada E dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Juncto 55 dan 56 KUHP. Sedangkan, Brigadir RR dipersangkakan dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
"Bareskrim Polri telah menetapkan 4 orang tersangka, yakni Bharada RE, Bripka RR, tersangka KM, dan Irjen Pol FS," ujat Agus dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (9/8/2022).
Irjen Ferdy Sambo dijerat dengan Pasal 340 subsidair Pasal 338 jo Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Terangnya kasus ini bermula ketika Bharada E mulai berani membuka peristiwa yang sesungguhnya terjadi dengan mengubah pengakuannya.
Bharada E menyatakan tidak ada adu tembak di rumah Ferdy Sambo seperti keterangan polisi pada awal kasus ini mencuat ke publik.
Polisi dengan pangkat terendah ini mengaku telah dimanfaatkan oleh atasannya dalam kasus kematian Brigadir J.
Bharada E dipaksa mengikuti skenario yang telah disusun atasannya, termasuk soal penembakan terhadap Brigadir J.
Diketahui, sebanyak 31 anggota Polri diduga melakukan pelanggaran kode etik terkait meninggalnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.
Mereka yang diduga melanggar kode etik mulai personel Bareskrim Polri hingga Polda Metro Jaya.
"Kami menjelaskan bahwa 31 personel yang melanggar kode etik Polri, dari Bareskrim Polri ada 2 personel, satu pamen dan satu pama. Divpropam Polri ada 21 personel, perwira tinggi 3, perwira menengah 8, perwira pertama 4 personel, bintara 4, dan tamtama 2 personel.
Kemudian personel Polda Metro Jaya ada 7 personel, perwira pangkat menengah 4 personel dan perwira pertama 3 personel," kata Irwasum Polri Komjen Agung Budi saat jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (9/8/2022).
Agung mengatakan tim khusus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo akan melakukan pengkajian terhadap puluhan personel tersebut.
Proses pengkajian terkait pelanggaran kode etik akan dilakukan bersama dengan Divisi Propam Polri.
"Timsus sedang melakukan pengkajian gabungan dengan Divpropam Polri terhadap personel-personel yang diduga melakukan kode etik," terang Agung. (Dig)
Komentar Anda :