Kapolri: Bharada E Melakukan Penembakan Terhadap Brigadir J Atas Perintah Sambo
Rabu, 10-08-2022 - 00:27:20 WIB
|
Kapolri, Jenderal Sigit Prabowo. (foto: net)
|
Jakarta - Penetapan Eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka terkait tewasnya Brigadir J, motifnya hanya bisa didengar orang dewasa.
Hal ini disampaikan Menko Polhukam Mahfud Md saat jumpa Pers di Kemenko Polhukam, Selasa (9/8/2022).
"Motifnya relatif sesnsitif, pihak Polri sedang bekerja dan mendalami kejadian yang sebenarnya. Motifnya hanya bisa didengar orang dewasa," pungkas Mahfud.
Sementara, pemicu terjadinya peristiwa penembakan tersebut saat sedang dilakukan pemeriksaan dan pendalaman terhadap saksi-saksi, termasuk Ibu PC," kata Sigit.
Sigit juga mengungkapkan fakta baru mengenai tewasnya Brigadir J. "Tidak ditemukan fakta peristiwa tembak-menembak seperti yang dilaporkan," jelas Kapolri Sigit Prabowo, dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (9/8/2022).
Kapolri Sigit menjelaskan, Bharada E melakukan penembakan terhadap Brigadir J atas perintah Sambo.
"Timsus menemukan bahwa peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap Saudara J yang menyebabkan Saudara J meninggal dunia yang dilakukan Saudara RE (Bharada E-RED) atas perintah Saudara FS," jelas Sigit.
Atas kejadian itu, Eks Kadiv Propam Irjen Fredy Sambo kini telah ditetapkan menjadi tersangka dan dijerat Pasal 340 subsidair Pasal 338 jo Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Hingga kini, ada 31 oknum anggota Polri diduga melakukan pelanggaran kode etik terkait meninggalnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.
Mereka yang diduga melanggar kode etik mulai personel Bareskrim Polri hingga Polda Metro Jaya.
"Kami menjelaskan bahwa 31 personel yang melanggar kode etik Polri, dari Bareskrim Polri ada 2 personel, satu pamen dan satu pama. Divpropam Polri ada 21 personel, perwira tinggi 3, perwira menengah 8, perwira pertama 4 personel, bintara 4, dan tamtama 2 personel.
Kemudian personel Polda Metro Jaya ada 7 personel, perwira pangkat menengah 4 personel dan perwira pertama 3 personel," kata Irwasum Polri Komjen Agung Budi saat jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (9/8/2022).
Komentar Anda :